27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri, Inilah 6 Syaratnya

Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri apakah bisa dan seperti apa persyaratannya? Jika kamu adalah salah satu pemilik kendaraan mobil, pastinya kamu akan dengan sepenuh hati merawat kondisi mobil tersebut. 

Tidak hanya itu, mengingat risiko kerusakan yang mungkin terjadi, kamu juga akan mempertimbangkan untuk menggunakan asuransi mobil. Penting untuk memahami dengan baik cara klaim asuransi mobil, terutama jika kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan sendiri.

Proses pengajuan klaim asuransi mobil ternyata cukup mudah. Dengan memenuhi syarat klaim asuransi mobil dan tentunya memahami serta mengikuti prosedurnya dengan seksama, pengajuan klaim kamu memiliki peluang besar untuk diterima dengan proses yang lancar. 

Untuk lebih memahami apa saja syarat klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri, simak ulasan selengkapnya berikut ini, seperti dinukil dari Qoala.

Baca juga: Asuransi Mobil Bekas Terbaik di Indonesia, Intip Rekomendasinya!

Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri

 

Syarat Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri

Sebelum melakukan pengajuan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri, baik itu All Risk maupun TLO, penting untuk menyiapkan semua syarat klaim yang diperlukan. Hal ini bertujuan agar proses klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri dapat berjalan dengan lebih lancar. Syarat dan prosedur klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri telah dijelaskan secara rinci dalam polis sehingga disarankan untuk membacanya terlebih dahulu sebelum memulai pengajuan klaim.

Untuk syarat klaim asuransi mobil TLO, tidak jauh berbeda, hanya saja kamu mungkin akan diminta untuk menyertakan laporan kehilangan dari pihak kepolisian jika terjadi risiko pencurian. Secara umum, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri:

  1. Polis asuransi mobil dalam bentuk asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi SIM dan STNK.
  3. Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
  4. Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
  5. Kronologi kejadian secara tertulis.
  6. Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.

Khusus untuk syarat klaim asuransi mobil yang melibatkan pihak ketiga, kamu perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung yang terdiri atas:

  1. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang sudah ditandatangani di atas materai
  2. Fotokopi KTP, SIM, dan STNK pihak ketiga
  3. Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil
  4. Surat keterangan dari kepolisian apabila kecelakaan melibatkan pihak ketiga

Selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, penting juga untuk menyiapkan biaya klaim atau biaya risiko sendiri (own risk) untuk klaim yang akan diajukan. Biaya risiko sendiri ini biasanya berkisar antara Rp250 ribu hingga sekitar Rp300 ribu, bertujuan untuk mendorong pengemudi agar tetap berhati-hati saat mengemudi, meskipun mobil sudah dilengkapi dengan proteksi asuransi. 

Tujuan dari adanya biaya risiko klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri ini adalah agar pemegang polis tetap bertanggung jawab dan lebih berhati-hati dalam mengelola risiko kendaraannya. Untuk mengetahui berapa lama proses klaim asuransi mobil, setiap perusahaan asuransi mobil umumnya memiliki kebijakan yang berbeda. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk langsung menghubungi agen atau customer service perusahaan asuransi.

Penyebab Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri Ditolak

Tidak semua risiko kerusakan mobil dapat dicakup oleh asuransi. Ada beberapa kondisi yang dibatasi untuk memperoleh perlindungan dan tanggungan dari perusahaan asuransi terhadap penyebab kerusakan mobil. Setiap perusahaan asuransi memiliki batasan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa penyebab kerusakan mobil yang mungkin ditolak oleh pihak asuransi, termasuk pada jenis klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri:

  1. Polis lapse

Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri dapat ditolak jika polis sudah tidak aktif. Sebelum mengajukan klaim, penting untuk memastikan bahwa polis kendaraan yang terkena risiko masih aktif. Ada kemungkinan pembayaran premi telah melewati batas waktu jatuh tempo. 

Polis asuransi mobil aktif dengan membayar premi untuk masa proteksi satu tahun (12 bulan) ke depan, yang bisa diperpanjang. Perusahaan asuransi bersedia menanggung kerugian sesuai dengan isi polis ketika risiko terjadi. Harap diingat bahwa terdapat masa tunggu selama 30 hari dari terbitnya polis pertama kali, di mana klaim kerusakan belum dapat diajukan dalam periode tersebut.

  1. Tidak melengkapi berkas yang dibutuhkan

Saat mengajukan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri, penting untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan polis asuransi. Ketidaktelitian dalam melengkapi atau bahkan kelupaan satu dokumen saja dapat menyebabkan penolakan klaim. Oleh karena itu, selalu persiapkan dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan agar klaim asuransi mobil dapat diterima oleh perusahaan penyedia asuransi.

  1. Kerusakan terjadi sebelumnya

Harap diingat bahwa jika mengajukan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri untuk kerusakan yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi, kemungkinan besar klaim tersebut akan ditolak. Asuransi umumnya hanya menanggung kerusakan yang terjadi setelah masa pertanggungan dimulai.

  1. Melanggar aturan

Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri dapat ditolak jika pengemudi mobil yang diasuransikan melanggar aturan lalu lintas. Beberapa pelanggaran umum mencakup tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengemudi dalam keadaan mabuk, atau tidak mematuhi rambu lalu lintas yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Lokasi kejadian kecelakaan juga menjadi perhatian, karena jika kejadian terjadi di wilayah yang tidak termasuk dalam kesepakatan kontrak polis, klaim dapat ditolak.

  1. Polis tidak dalam masa tunggu

Masa tunggu adalah periode satu bulan setelah polis diterbitkan di mana nasabah belum dapat mengajukan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri. Risiko yang terjadi selama masa tunggu dapat mengakibatkan penolakan klaim.

  1. Kelebihan Penumpang 

Mobil memiliki kapasitas penumpang yang telah ditentukan sesuai ukuran dan maksimal kapasitasnya. Kelebihan penumpang dapat membahayakan perjalanan karena mobil menjadi terlalu berat dan sulit dikendalikan. 

Selain itu, komponen mobil dapat mengalami kerusakan akibat beban berlebihan. Asuransi mobil tidak akan menanggung kerusakan yang disebabkan oleh kelebihan penumpang, terutama jika melibatkan kesengajaan melanggar prosedur berkendara dan melebihi kapasitas maksimal yang ditetapkan. 

Oleh karena itu, penting untuk menghindari membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan agar klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri tidak ditolak.

  1. Ikut dalam Pawai

Pawai sering kali diadakan pada hari raya atau acara khusus, di mana kendaraan dan peserta berkerumun untuk merayakan. Meskipun terlihat meriah, keikutsertaan mobil dalam pawai memiliki risiko yang signifikan. Mobilitas yang padat dapat meningkatkan potensi kerusakan seperti lecet, bersenggolan, atau bahkan tertabrak oleh kendaraan lain.

Kerusakan yang dialami oleh mobil yang ikut dalam pawai, baik kecil maupun besar, umumnya tidak dicakup oleh perusahaan asuransi, dan klaim asuransi untuk kejadian tersebut dapat ditolak. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak mengikutsertakan mobil pribadi dalam kegiatan pawai untuk menghindari potensi kerugian yang tidak akan ditanggung oleh asuransi sehingga tidak menimbulkan beban finansial yang besar.

  1. Jenis klaim tidak sesuai dengan polis kamu

Penolakan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri dapat terjadi jika jenis klaim tidak sesuai dengan polis yang dimiliki. Sebagai contoh, jika asuransi yang dimiliki merupakan total loss only (TLO), pengajuan klaim untuk kerusakan kecil atau sedang kemungkinan besar akan ditolak. Sebaliknya, asuransi all risk mencakup kerusakan ringan.

Asuransi mobil TLO mensyaratkan kerusakan minimal sebesar 75% dari nilai kendaraan untuk dapat diajukan klaim. Jenis asuransi ini dirancang untuk mengatasi kerusakan parah, termasuk kehilangan atau pencurian mobil yang signifikan. 

Di sisi lain, asuransi all risk memungkinkan pengajuan klaim untuk kerusakan yang lebih ringan, seperti spion yang patah saat memasuki gang atau mobil yang terserempet oleh pengendara lain di jalan raya. Namun, selalu penting untuk memeriksa apakah jenis kerusakan tersebut sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki.

Perhatikan juga apakah penyebab kerusakan mobil kamu termasuk ke dalam jenis asuransi tambahan atau perluasan jaminan asuransi mobil. Ada beberapa kondisi yang termasuk perluasan manfaat asuransi, yaitu:  

  • Banjir dan angin topan
  • Gempa bumi dan tsunami
  • Huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Kecelakaan diri
  • Layanan bantuan darurat
  • Uang transportasi

Cek lagi polis kamu, apakah mengcover kerusakan akibat kondisi-kondisi di atas? Misalnya, kamu tinggal di wilayah yang sering banjir. Pada awal tahun, mobil kamu terjebak banjir sehingga rusak parah. Kamu melakukan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri, tapi pengajuan kamu ditolak. Kenapa? Mungkin saja karena polis asuransi kamu tidak menanggung kerusakan yang diakibatkan banjir.  

  1. Kerusakan akibat disengaja

Kerusakan mobil yang disebabkan oleh tindakan disengaja dari tertanggung, seperti menabrak mobil lain dengan sengaja atau merusak kendaraannya secara sengaja, tidak dapat diajukan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri. Contoh lain termasuk sengaja menerobos banjir yang menyebabkan mesin terkena air (water hammer). Asuransi tidak akan menanggung kerusakan yang disengaja oleh pemilik kendaraan.

  1. Tidak Punya SIM

Penting untuk memiliki dan membawa surat-surat yang diperlukan saat mengemudi, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM adalah bukti resmi bahwa pengemudi telah lulus uji dan mendapatkan izin untuk mengemudi sendiri. Berkendara tanpa SIM dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Selain menjadi persyaratan hukum, memiliki SIM juga menjadi syarat dalam polis asuransi mobil. Klaim asuransi mobil tidak dapat diajukan jika pengemudi tidak memiliki SIM atau jika SIM sudah kedaluawrsa. Pastikan untuk mendapatkan SIM pada usia yang tepat dan memperpanjang masa berlakunya agar tidak menghambat proses klaim asuransi mobil.

  1. Rusaknya Velg atau Ban

Asuransi tidak akan menanggung kerusakan pada velg atau ban, dan klaim asuransi tidak berlaku untuk kerusakan tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Klaim asuransi untuk kerusakan yang terbatas pada velg atau ban saja tidak akan disetujui karena kerusakan tersebut tidak terkait dengan bagian lain seperti bodi mobil. 

Selain itu, kerusakan pada velg atau ban saja dapat dianggap sebagai tindakan disengaja oleh pemilik kendaraan, sehingga klaim asuransi akan ditolak jika hanya terkait dengan kerusakan tersebut.

  1. Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak

Polis asuransi dapat mengandung klausul mengenai wilayah kejadian yang menjadi bagian dari kesepakatan. Klaim hanya akan diproses jika kejadian terjadi di wilayah yang ditentukan dalam polis. 

Sebagai contoh, jika seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan bahwa klaim hanya berlaku jika kecelakaan terjadi di wilayah Indonesia, maka klaim akan ditolak jika kecelakaan terjadi di luar negeri.

  1. Kerusakan pada Aksesoris Mobil

Klaim asuransi terhadap kerusakan pada aksesoris tambahan mobil, seperti stiker, lampu sein, atau sayap mobil, dapat ditolak jika tidak tercatat dalam kebijakan polis asuransi. Namun, jika aksesoris tersebut terdaftar, kamu akan mendapatkan biaya pertanggungan sesuai dengan kebijakan asuransi.

Jika ingin melindungi aksesoris tambahan mobil, disarankan untuk menambahkan perluasan manfaat asuransi mobil. Namun, perlu diingat bahwa akan ada biaya premi tambahan sesuai dengan kebijakan perusahaan asuransi yang dipilih.

  1. Merentalkan Mobil secara Diam-diam

Menggunakan mobil untuk bisnis rental adalah pilihan yang sah. Namun, merentalkan mobil tanpa memberitahu pihak asuransi dapat berakibat fatal. Kerusakan yang terjadi akibat merentalkan mobil secara diam-diam biasanya tidak dicakup oleh asuransi. Pihak asuransi dapat menilai tindakan tersebut sebagai kecerobohan pemilik yang tidak menjaga kendaraannya dengan baik.

Jika berniat menggunakan mobil untuk bisnis rental, sebaiknya segera informasikan kepada pihak asuransi. Pihak asuransi akan menyesuaikan polis asuransi sesuai kebutuhan dan memberikan perlindungan yang sesuai dengan keperluan dan manfaat yang diinginkan.

  1. Kerusakan yang dimanipulasi

Beberapa pemegang polis terkadang dengan sengaja merusak kendaraannya agar dapat mengajukan klaim penggantian kepada pihak asuransi. Tindakan ini bisa melibatkan menabrakkan mobil, merusak bagian mesin, atau melakukan manipulasi lain agar mobil menjadi tidak berfungsi.

Jika pihak perusahaan asuransi menemukan bukti manipulasi atau adanya kejanggalan pada kerusakan kendaraan, klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri tersebut berpotensi ditolak.

Baca juga: Jenis Perluasan Jaminan Asuransi Mobil dan Besaran Preminya

Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri

  1. Melanggar prinsip utmost good faith

Prinsip “utmost good faith” (niat baik) merupakan dasar yang penting dalam asuransi. Ini menuntut adanya ketulusan dan kejujuran dari kedua belah pihak. Tidak boleh ada niat untuk menipu satu sama lain dengan memberikan informasi yang tidak benar atau palsu. Petugas klaim akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejadian dan validitas dokumen yang terkait dengan klaim yang diajukan. 

Jika terdapat kecurigaan, petugas klaim berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri. Perusahaan asuransi kemudian akan membuat keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan validasi, apakah klaim tersebut dapat diterima atau ditolak. Semua keputusan ini didasarkan pada proses pengecekan dan validasi yang dilakukan dengan seksama sebelumnya.

Bisakah Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri?

Asuransi mobil berfungsi sebagai proteksi terhadap risiko yang mungkin terjadi pada mobil kamu. Biasanya ada beberapa jenis risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, yaitu:

  • Mobil hilang karena pencurian
  • Kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh orang lain dan tidak disengaja.
  • Kerugian ringan, misalnya mobil lecet atau penyok, yang disebabkan oleh kesalahan orang pihak ketiga yang tidak disengaja
  • Kerugian karena menabrak kendaraan lain saat berkendara
  • Kerugian karena mobil mengalami kebakaran dan sambaran petir
  • Kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, ditanggung asuransi melalui perluasan manfaat

Setiap pengajuan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri akan melibatkan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak asuransi untuk menilai tingkat kerugian yang terjadi. Jika pihak asuransi menganggap bahwa ganti rugi layak diberikan, maka klaim dapat disetujui dan diproses.

Terdapat beberapa contoh kejadian di mana klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri tidak mendapatkan persetujuan. Sebagai contoh, dalam situasi banjir, jika seseorang memilih untuk menerobos air dan menyebabkan kerusakan pada mobilnya, tindakan tersebut dianggap sebagai kesalahan sendiri yang menyebabkan kerugian. 

Namun, ada juga situasi di mana klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri dapat diterima, seperti ketika seseorang tanpa sengaja menabrak benda mati seperti tiang atau pohon.

Secara umum, klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri yang sifatnya disengaja cenderung ditolak oleh pihak asuransi. Hal ini telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang disepakati oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). 

Pasal 3 ayat 4 PSAKBI menyatakan bahwa klaim asuransi akan ditolak jika tertanggung dengan sengaja memasuki atau melintasi jalan tertutup, melanggar rambu-rambu lalu lintas, atau melakukan tindakan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. 

Adanya sanksi untuk pembuat klaim kehilangan palsu dan pihak asuransi yang tidak membayar ganti rugi juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993. Sebagai contoh, jika kendaraan rusak karena seseorang nekat menerobos banjir di wilayahnya, klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri kemungkinan akan ditolak karena tindakan yang memaksakan diri tersebut.

Tips agar Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri Diterima

Selalu ada kemungkinan penolakan setelah melakukan cara klaim asuransi mobil. Oleh karena itu, penting untuk mengantisipasi agar kerugian yang dialami tidak bertambah besar. Berikut beberapa tips yang dapat membantu kamu dalam melakukan cara klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri tanpa penolakan.

  1. Hubungi pihak asuransi sesegera mungkin

Jika mobil mengalami kerusakan, baik akibat kecelakaan, bencana banjir, atau risiko lainnya, atau bahkan mengalami kehilangan, segera hubungi pihak asuransi. Melaporkan kejadian ini sebaiknya dilakukan dalam waktu maksimal 3 x 24 jam setelah kejadian. 

Semakin cepat laporan diberikan, semakin cepat pengajuan klaim dapat diproses. Saat memberikan laporan, berikan penjelasan yang jelas dan dapat dimengerti oleh pihak asuransi. Jika laporan dilakukan segera setelah kejadian, pihak asuransi dapat menyediakan derek dan membawamu langsung ke bengkel rekanan.

  1. Siapkan bukti dan tunjukkan

Menunjukkan bukti terkait kejadian yang merugikan mobilmu sangat penting. Ini akan menjadi dasar bahwa kerusakan atau kehilangan mobil tidak disengaja atau direncanakan demi mendapatkan uang asuransi. Jika mobil mengalami kerusakan, siapkan bukti berupa foto-foto dari bagian-bagian yang mengalami penyok atau lecet. 

Jika mobil hilang saat diparkir, bukti yang dibutuhkan meliputi rekaman CCTV atau bukti lain yang dapat menguatkan klaim bahwa mobil benar-benar hilang. Bukti-bukti ini tidak hanya digunakan untuk pihak asuransi, tetapi juga untuk laporan kepada pihak berwajib seperti polisi.

  1. Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci

Selain bukti fisik, kronologis kejadian yang kamu sampaikan juga memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan klaim. Semakin jelas dan rinci penjelasan kronologis yang kamu berikan, semakin memudahkan proses klaim asuransi mobil. 

Oleh karena itu, ingatlah kejadian dengan baik, mulai dari lokasi dan waktu kejadian, posisi pengemudi saat kejadian, hingga detail-detail lain yang relevan. Ketika ditanya oleh pihak asuransi, pastikan menjawab pertanyaan dengan jujur dan tanpa berbelit-belit, agar informasi mudah dipahami. Penjelasan yang jelas dan rinci akan memperlancar proses klaim asuransi mobil.

  1. Lengkapi persyaratan dan serahkan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, klaim asuransi memerlukan persyaratan tertentu, seperti fotokopi SIM, STNK, polis asuransi mobil, bukti kerusakan/kerugian, dan formulir klaim. Pastikan semua dokumen tersebut terpenuhi dan lengkap. 

Jika kerusakan melibatkan pihak ketiga, pastikan juga melampirkan dokumen tambahan sesuai dengan situasi yang telah dijelaskan sebelumnya. Dengan melengkapi persyaratan dengan teliti, kamu dapat memastikan bahwa proses klaim asuransi berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet

Biaya deductible dapat bervariasi, tergantung pada premi asuransi yang telah dibayarkan. Hubungan antara biaya own risk dan premi bersifat terbalik, di mana premi yang lebih rendah akan mengakibatkan biaya deductible yang lebih tinggi. 

Regulasi terbaru mengenai biaya deductible dapat ditemukan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017. Dalam surat edaran tersebut, OJK mengatur biaya deductible atau risiko sendiri dengan ketentuan berikut:

  • Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible biaya klaim asuransi mobil all risk minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian
  • Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian

Selanjutnya, ketika akan melakukan klaim, nasabah punya kewajiban untuk membayar biaya klaim dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pertama, biaya klaim deductible wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim
  • Kedua, biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik

Pengenaan biaya ini tidak berlaku atas kerugian yang bersifat nonfisik, misalnya tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi. Selain mengetahui besaran biaya klaim asuransi mobil, perlu diketahui juga bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemegang asuransi mobil saat akan membayar biaya klaim tersebut, yakni:

  • Biaya klaim deductible atau Own Risk wajib dibayarkan pemegang asuransi setiap kali akan mengajukan klaim;
  • Biaya deductible atau Own Risk hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang disebabkan oleh kerusakan fisik (tidak berlaku untuk kerugian bersifat non fisik seperti tuntutan hukum).

Ketentuan mengenai biaya klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri biasanya dijelaskan secara rinci dalam polis asuransi. Oleh karena itu, disarankan bagi pemilik polis untuk membacanya secara teliti sebelum mengajukan klaim asuransi mobil. Secara umum, berikut adalah beberapa aspek terkait ketentuan biaya klaim asuransi mobil yang perlu diperhatikan:

  1. Pembayaran biaya deductible

Dalam polis asuransi, biaya deductible atau Own Risk biasanya disertakan dengan keterangan tambahan “per anyone accident”. Artinya, biaya deductible dibayarkan per kejadian atau risiko. Jika pengajuan klaim asuransi melibatkan dua kejadian, nasabah harus membayar biaya deductible dua kali.

  1. Besaran biaya deductible

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.06/2017 bahwa biaya Own Risk asuransi mobil untuk klaim perbaikan minimal sebesar Rp300 ribu per kejadian. Namun, besaran biaya Own Risk yang harus dibayarkan oleh nasabah bisa lebih tinggi tergantung pada premi atau penyebab kejadian. 

Sebagai contoh, untuk kerusakan akibat huru-hara, perusahaan asuransi mungkin menetapkan biaya deductible sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp500 ribu.

  1. Metode pembayaran

Umumnya, pembayaran biaya klaim asuransi mobil lecet dilakukan dengan pemotongan langsung dari uang pertanggungan yang diberikan oleh pihak asuransi. Misalnya, jika nasabah menerima uang pertanggungan sebesar Rp15 juta, biaya deductible atau Own Risk sebesar Rp300 ribu akan dipotong oleh perusahaan asuransi.

Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri

Demikianlah ulasan terkait klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri yang penting untuk diketahui. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Baca juga: Cara Daftar Asuransi Mobil Serta Tips Memilihnya Nih!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU