27.1 C
Jakarta
Rabu, 1 Mei, 2024

Jenis Perluasan Jaminan Asuransi Mobil dan Besaran Preminya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi mobil memiliki jenis dan pertanggungan serta perluasan jaminan yang berbeda. Banyak pihak menyebut bahwa dengan menggunakan asuransi all risk saja sudah cukup untuk memberikan ganti rugi menyeluruh atas semua risiko berkendara.

Sebenarnya asuransi all risk tidak menanggung beberapa risiko yang disebabkan akibat bencana alam atau kerusuhan. Maka dari itu, perlunya perluasan jaminan asuransi mobil yang dinilai penting untuk melengkapi baik all risk maupun total loss only (TLO). Selengkapnya, yuk simak ulasan lengkap DuniaFintech terkait jenis perluasan jaminan asuransi mobil dalam artikel berikut ini!

Pengertian Perluasan Jaminan Asuransi Mobil

Bagi yang belum mengetahuinya, perluasan jaminan asuransi mobil adalah jaminan tambahan atas berbagai risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan utama. Berbagai jenis perluasan asuransi mobil ini meliputi segala macam risiko akibat bencana alam seperti angin topan, banjir, badai, hujan es, tanah longsor, gempa bumi, tsunami serta letusan gunung berapi.

Selain itu juga mendapatkan perluasan jaminan asuransi mobil yang bukan akibat bencana alam termasuk huru-hara dan kerusuhan, terorisme serta sabotase, kecelakaan diri untuk penumpang, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, juga termasuk tanggung jawab hukum terhadap penumpang.

Jenis Perluasan Jaminan Asuransi Mobil

Sebagai informasi bahwa perluasan jaminan asuransi mobil ini merupakan manfaat tambahan di luar pertanggungan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Adapun pertanggungan asuransi kendaraan bermotor dapat diperluas dengan risiko-risiko berikut:

  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang
  • Kerusuhan dan huru-hara
  • Kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase
  • Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi
  • Angin topan maupun badai, serta hujan es hingga banjir dan tanah longsor

Simak penjelasan dari masing-masing perluasan jaminan asuransi mobil berikut ini yang diharapkan berguna bagi kamu untuk mempertimbangkan sekaligus melengkapi asuransi mobil yang telah dimiliki.

  1. Kecelakaan Diri Penumpang dan Pengemudi

Seperti diketahui, perluasan jaminan asuransi mobil untuk kecelakaan diri penumpang dan pengemudi adalah perluasan risiko terhadap kecelakaan diri pengemudi dan penumpang dalam mobil yang dijaminkan oleh perusahaan asuransi.

Adapun pertanggungan ini terdiri atas risiko sebagai berikut:

  1. Cidera badan atau kematian
  2. Biaya perawatan dan pengobatan

Segini besaran kompensasi atau ganti rugi yang diberikan ketika risiko ini terjadi:

a. Cidera Badan atau Kematian:

  • Meninggal dunia: 100%
  • Hilangnya fungsi penglihatan secara keseluruhan pada kedua belah mata untuk selamanya: 100%
  • Hilangnya fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selamanya: 100%
  • Hilangnya fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selamanya: 100%
  • Hilangnya fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selamanya: 75%

b. Biaya Perawatan dan Pengobatan

Biaya perawatan atau pengobatan atas cedera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10% dari batas tanggung jawab penanggung atau perusahaan asuransi untuk perluasan jaminan kecelakaan diri.

  1. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang

Kerugian yang timbul berdasarkan hukum terhadap para penumpang biasanya disebut tanggung jawab hukum terhadap penumpang, yaitu perluasan risiko terhadap kemungkinan adanya tuntutan kerugian yang timbul berdasarkan hukum terhadap para penumpang (pihak ketiga) dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Perluasan jaminan ini diberikan dalam hal risiko kematian, cedera badan, biaya perawatan atau pengobatan termasuk  kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada dalam kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan tersebut.

Biasanya sih jaminan ini ditujukan khusus untuk berbagai macam kendaraan komersial yang digunakan khusus sebagai pengangkutan penumpang, seperti bus umum, taksi, atau jenis lain alat pengangkutan penumpang.

Jaminan ini dikecualikan atau tidak berlaku bagi:

  • Tidak berlaku bagi suami atau istri, hingga anak dan orangtua serta saudara sekandung tertanggung yang terdaftar.
  • Orang yang disuruh oleh tertanggung untuk bekerja pada tertanggung ataupun orang yang seizin atau sepengetahuan tertanggung.
  • Orang yang tinggal bersama tertanggung.
  • Bila tertanggung adalah perusahaan, maka jaminan dikecualikan kepada pemegang saham, komisaris atau pegawai,
  1. Kerusuhan dan Huru-Hara

Biasanya jaminan kerusuhan dan huru-hara ini mencakup perluasan risiko terhadap risiko kerugian dan kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan secara langsung sebagai akibat adanya kejadian sebagai berikut:

  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, dan tawuran
  • Huru-hara
  • Pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api
  • Revolusi tanpa penggunaan senjata api
  • Pencegahan sehubungan risiko yang telah disebutkan
  • Penjarahan selama kerusuhan atau huru-hara.
  1. Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase

Selain itu ada juga perluasan jaminan asuransi mobil, dan ini lebih lengkap dari poin ketiga nih, yakni perluasan risiko terhadap kerugian atau kerusakan mobil yang diasuransikan sebagai akibat:

  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, dan tawuran
  • Huru-hara
  • Pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api
  • Revolusi tanpa penggunaan senjata api
  • Makar, terorisme, dan sabotase
  • Pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko-risiko tersebut diatas
  • Penjarahan yang terjadi selama kerusuhan atau huru hara.
  1. Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi

Memiliki asuransi mobil juga bisa ditambah perluasan jaminan risiko terhadap kerugian atau kerusakan mobil yang dijaminkan akibat gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

  1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, dan Tanah Longsor

Perluasan jaminan asuransi kendaraan selanjutnya membahas seputar perluasan risiko terhadap kerugian atau kerusakan mobil yang diasuransikan akibat langsung dari angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.

Kenapa Perluasan Jaminan Penting?

Sebagai manusia secara utuh tentunya sudah untuk memprediksi kejadian bencana alam, kerusuhan, dan huru-hara, yang berisiko yang bisa membuat mobil rusak. Sehingga dengan asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, secara umum hanya ada dua jenis polis yaitu all risk (comprehensive) dan total loss only (TLO).

Jaminan risiko yang tersaji di polis asuransi mobil all risk:

  • Tabrakan atau benturan termasuk terbalik, tergelincir, terperosok
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Kebakaran
  • Kehilangan/pencurian baik sebagian maupun seluruhnya.

Kini giliran asuransi TLO yang  menyatakan hanya memberikan ganti rugi atas kehilangan dan bila kerusakan mobil lebih dari 75 persen harga kendaraan.

Baca juga: Asuransi TLO, Asuransi yang Bisa Kamu Gunakan untuk Mobil Bekas

Jenis Perluasan Jaminan Asuransi Mobil

Baca juga: Pilih Asuransi Mobil All Risk Atau TLO? Kenali Perbedaannya

Cara Menghitung Premi Perluasan Jaminan

Dengan jaminan yang makin luas, otomatis premi yang kamu harus bayar akan bertambah. Namun, hal ini tidak akan merugikan, mengingat musibah kerugian yang mungkin terjadi ketika risiko-risiko tersebut terjadi.

Agar lebih jelas, simak simulasi contoh perhitungan premi perluasan jaminan asuransi mobil berikut:

Mobil seharga Rp250 juta milik Andi ingin diperluas asuransinya untuk risiko banjir karena sebagai warga Ibu Kota, Andi merasa mobil barunya berisiko terendam banjir. Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persentase premi asuransi mobil untuk Jakarta yang masuk wilayah 2 adalah:

  • TLO 0,38-0,42%
  • All risk 2,08-2,29%
  • Tarif perluasan TLO 0,075-0,1%
  • Tarif perluasan all risk 0,10-0,125%

Dari data di atas, maka besaran premi yang harus dibayar Andi dalam setahun jika mengambil persentase premi batas bawah adalah:

TLO dengan perluasan (0,38% + 0,075%) x 250.000.000 = Rp1.137.500/tahun

All risk dengan perluasan (2,08% + 0,10%) x 250.000.000 = Rp5.450.000/tahun

Selain membeli perluasan jaminan asuransi mobil, lengkapi kebutuhan asuransi kamu sesuai kebutuhan dan budget. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Asuransi Mobil Syariah Terbaik dengan Premi Termurah, Simak Ya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE