JAKARTA, duniafintech.com – Heboh perihal koin artis yang dikembangkan oleh musisi sekaligus politisi Anang Hermansyah mendapatkan sorotan beragam dari khalayak. Salah satunya oleh Pengamat dan Trader Desmond Wira.
Menurut Desmond masyarakat atau calon calon investor harus dapat memilih dan berhati-hati dalam menempatkan dananya dalam satu instrumen investasi. Lebih-lebih pada aset kripto.
Pasalnya, aset kripto memiliki tingkat volatilitas yang tinggi dan risiko yang sangat besar. Karena itu, penting untuk calon investor memiliki pengetahuan yang lebih sebelum akhirnya memilih satu aset kripto yang akan diinvestasikan.
“Proyek koin bisa berhasil dan bisa gagal. Tidak ada jaminan pasti berhasil, walaupun didukung teknologi, pendanaan, atau promosi besar-besaran. Banyak proyek koin yang gagal di tengah jalan,” katanya kepada Duniafintech.com, Senin (14/2).
Dia bilang, membeli koin kripto termasuk spekulasi tinggi. Tidak disarankan bagi orang awam yang tidak paham seluk-beluknya. Volatilitas harganya sangat tinggi, bisa terjun dalam, atau naik tinggi.Â
“Banyak juga koin yang harganya jatuh tidak balik-balik lagi,” ujarnya.
Dia pun mewanti-wanti agar calon investor ini memilih koin yang telah terdaftar di Bappebti dan diperdagangkan di pasar aset fisik kripto dalam negeri untuk menjamin keamanan dan legalitas aset tersebut.
Selain itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih memilih aset kripto yang telah memiliki kapitalisasi pasar atau market capitalization yang sudah besar, alih-alih memilih koin dengan market cap yang kecil seperti ASIX Token.
“Yang ingin investasi di kripto, kalau menurut saya, lebih baik membeli koin lain yang lebih besar market capnya. Lebih aman melakukan strategi yang lebih konservatif,” ucapnya.
Musababnya, sambung Desmond, dalam dunia kripto tidak ada jaminan bahwa setiap koin yang sudah jelas siapa pengembangannya dan promotornya dapat berhasil atau tumbuh lebih baik setiap waktunya.
Bahkan, hal ini juga berlaku untuk koin-koin yang telah terdaftar dan diakui legalitasnya sekalipun. Oleh sebab itu, menurutnya penting bagi calon investor untuk melakukan riset terlebih dahulu dan tidak terjebak fear of missing out (FOMO) atau takut ketinggalan tren.
“Seorang investor legendaris, Peter Lynch, pernah mengatakan: Invest in what you know. Hal ini berlaku kalau kita mau berinvestasi pada instrumen apapun termasuk kripto. Supaya tidak terpancing, FOMO, cuma latah atau ikut-ikutan sebaiknya coba dipikirkan dulu, apa sebenarnya yang dibeli. Jika tidak mengerti, jangan dipaksa beli,” tuturnya.
Baca Juga:
- Bappebti Sebut Perdagangan Token ASIX Anang Hermansyah di Luar Tanggungjawabnya
- Belum Dapat Izin, Crypto Milik Anang Hermansyah ASIX akan Listing di Indodax
Bappebti Perketat Peraturan
Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi memperketat pengawasan perdagangan aset kripto guna melindungi masyarakat dari risiko penipuan transaksi aset kripto.Â
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan bahwa agar dapat menjual koin di pasar fisik kripto dalam negeri setiap token harus terdaftar di Bappebti.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
“Bisa dicek di Peraturan Bappebti No.8/2021, ada syarat kriteria penilaian aset kripto yang harus didaftarkan dahulu kepada Bappebti agar dapat diperdagangkan di calon pedagang kripto di Indonesia,” katanya kepada Duniafintech.com, Senin (14/2).
Sebab, sambungnya, hanya dengan terdaftar di Bapebbti lah aset kripto tersebut diakui legalitasnya dan peredarannya dapat dipertanggungjawabkan oleh regulator dan juga pedagang aset kripto di dalam negeri.
Selain itu, jika telah terdaftar di Bapebbti, maka aset tersebut akan berada dalam list aset yang telah terdaftar dan dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Diketahui saat ini telah terdapat 229 token yang telah terdaftar dai Bappebti
Tirta pun menuturkan, terkait dengan koin yang belum mengantongi tanda terdaftar dari Bappebti namun telah diperdagangkan di pasar fisik aset kripto seperti ASIX token, dia menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya dipegang oleh perusahaan pengembang aset tersebut.
“Dalam hal listing di pedagang luar negeri dan sudah dijual tapi belum didaftarkan ke Bappebti, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di PT pengembang aset kripto tersebut bila terjadi hal yang merugikan,” tegasnya.
Adapun, menurut Tirta saat ini Anang Hermansyah masih dalam tahap akan mendaftarkan token ASIX ke Bappebti. Hanya saja token ini telah dijual dan mendapatkan sorotan publik lantaran promosi yang melibatkan sejumlah artis nasional.
ASIX token yang mengklaim dirinya akan meramaikan bisnis Non Fungible Tokens (NFT) di Tanah Air ini telah dipromosikan oleh selebriti seperti Ariel Noah, Judika, Kevin Aprilio, Indra Bekti, Titi Kamal, Thariq Halilintar dan Atta Halilintar.
Sebagai informasi, jika melihat data dari coinmarketcap.com saat ini harga Asix terpantau Rp0.088/koin, di mana harga tertinggi untuk koin ini sempat menyentuh Rp0.13/koin pada tanggal 7 Februari 2022.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra