kolaborasi antara perbankan dan platform pinjaman daring atau pindar atau fintech peer-to-peer (P2P) lending dinilai memiliki potensi besar untuk memperluas akses kredit secara lebih inklusif dan efisien.
Akses pembiayaan formal masih menjadi tantangan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan di Indonesia. Di tengah kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat, sebagian masyarakat—terutama segmen underbanked dan UMKM—masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses kredit perbankan.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama Mandala Consulting meluncurkan white paper berjudul Mendorong Perluasan Akses Kredit melalui Kolaborasi Bertanggung Jawab antara Bank dan Pindar. Kajian tersebut mengulas kesenjangan akses kredit formal sekaligus peluang sinergi antara perbankan dan industri fintech lending.
White paper itu disusun melalui forum presentasi hasil studi dan diskusi panel yang melibatkan regulator, institusi perbankan, asosiasi industri, ekonom, sektor asuransi, serta ekosistem Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, menilai stagnasi akses kredit di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan mencerminkan keterbatasan sistem pembiayaan formal dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“White paper ini menegaskan bahwa perluasan akses kredit di Indonesia tidak dapat bergantung pada satu kanal pembiayaan saja,” ujar Firlie.
Menurutnya, kolaborasi yang bertanggung jawab antara bank dan pindar menjadi kunci penting untuk membuka pintu pembiayaan yang lebih luas, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang kuat.
Tren Kemitraan Bank dan Pindar Meningkat
White paper tersebut juga menyoroti tren meningkatnya kemitraan antara perbankan dan pindar dalam beberapa tahun terakhir. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peran bank sebagai sumber pendanaan utama bagi pindar melonjak signifikan, dari Rp4,5 triliun pada 2021 menjadi Rp46,1 triliun pada 2024.
Firlie menyebut lonjakan tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan perbankan terhadap model bisnis pindar, sekaligus menegaskan pentingnya kerangka kolaborasi yang lebih terstruktur dan berorientasi jangka panjang.
baca juga :
Cara Kerja Bitcoin: Penjelasan Lengkap dari Transaksi hingga Mining
“Perkembangan ini mencerminkan peningkatan kepercayaan perbankan terhadap model bisnis pindar, sekaligus menegaskan urgensi kerangka kolaborasi yang lebih terstruktur, bertanggung jawab, dan berorientasi jangka panjang,” tuturnya.
Dari sisi regulator, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Jasmi, menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif yang mendorong kolaborasi secara inklusif dan bertanggung jawab.
Menurutnya, sinergi tersebut harus tetap mengedepankan tata kelola, manajemen risiko, kemanfaatan, serta perlindungan konsumen. Kolaborasi lintas lembaga keuangan diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan alternatif bagi masyarakat, khususnya UMKM yang selama ini menghadapi keterbatasan akses kredit formal.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas, Rosy Wediawaty, menekankan bahwa perluasan akses pembiayaan memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Analisis Dampak terhadap Ekosistem Fintech dan Digital Finance
Kolaborasi bank dan pindar berpotensi menjadi katalis penting dalam mempercepat inklusi keuangan digital. Sinergi ini memungkinkan pembagian peran yang lebih optimal: bank menyediakan sumber dana yang lebih stabil dan biaya dana yang kompetitif, sementara fintech lending menghadirkan teknologi, analitik data alternatif, dan proses credit scoringyang lebih fleksibel.
Jika dikelola dengan tata kelola yang kuat, kolaborasi ini dapat:
- Menekan risiko kredit melalui integrasi data dan manajemen risiko yang lebih komprehensif.
- Meningkatkan penetrasi pembiayaan UMKM, terutama yang belum memiliki rekam jejak kredit formal.
- Mendorong inovasi produk keuangan digital, termasuk pembiayaan berbasis ekosistem (embedded finance).
Namun, tantangan tetap ada, mulai dari pengawasan risiko sistemik, perlindungan konsumen, hingga potensi moral hazard. Karena itu, kerangka regulasi yang adaptif dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar ekspansi pembiayaan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian.
Secara jangka panjang, model kolaborasi ini dapat memperkuat fondasi ekosistem keuangan digital nasional dan mempercepat transformasi sistem pembiayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.





