JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Dalam kurun waktu satu tahun, terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Kominfo telah menghapus lebih dari 2,6 juta konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.
Kominfo Berhasil Hapus 2,6 Juta Konten Judi Online, Selamatkan Rp45 Triliun Uang Rakyat
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. “Judi online bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam perekonomian negara. Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ini,” tegasnya.
Siaran Pers No. 450/HM/KOMINFO/07/2024 tentang Apresiasi Satgas Judi Online, Ketum MUI Ajak Bersatu Selamatkan Bangsa https://t.co/Mv1pC6yTe1 pic.twitter.com/JhaOGlpNX3
โ Kementerian Kominfo (@kemkominfo) July 25, 2024
Pemblokiran 2,6 juta konten judi online tersebut diperkirakan telah menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp45 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh judi online jika tidak ditangani secara serius.
Selain menghapus konten, Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku judi online. Beberapa kasus besar telah berhasil diungkap, dan pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Upaya dalam memberantas judi online mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat berharap langkah ini dapat terus ditingkatkan agar Indonesia bebas dari judi online.
Namun, tantangan pemberantasan judi online masih besar. Pelaku judi online terus mengembangkan modus operandi baru untuk menghindari pengawasan. Oleh karena itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan konten judi online yang ditemukan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya kita memberantas judi online. Laporkan konten judi online yang Anda temukan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujar Budi Arie.
Kominfo juga terus mengembangkan teknologi untuk mendeteksi dan memblokir konten judi online secara otomatis. Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari judi online.