duniafintech.com – Komunitas Bitcoin mengupas tuntas perkembangan Bitcoin di Indonesia. Tantangan demi tantangan terus menghinggapi perkembangan mata uang virtual tersebut, termasuk pernyataan Bank Indonesia tentang pelanggaran undang-undang jika menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Komunitas Bitcoin ini berbincang dengan Oscar Darmawan dari Bitcoin Indonesia tentang perkembangan Bitcoin di tanah air sejauh ini.
Menurut Oscar, kurang tepat kalau Bitcoin dikatakan melanggar undang-undang karena menurut mereka Bitcoin bukanlah mata uang sebagaimana yang diatur oleh undang-undang tersebut. Bitcoin lebih bersifat sebagai media transfer pada saat digunakan untuk transaksi. Transaksi terjadi berdasarkan sistem barter dengan nilai sekian rupiah. Oscar mengatakan mungkin “emas internet” adalah sebutan yang paling tepat untuk Bitcoin.
Meskipun demikian, Oscar tidak menampik bahwa pemahaman masyarakat Indonesia tentang Bitcoin masih sangat terbatas. Disebutkan banyak dari mereka menganggap Bitcoin sebagai scam atau sejenis Liberty Reserve yang ditutup oleh FBI atau bahkan penipuan di Internet tanpa berusaha mencari tahu mengenai apa itu Bitcoin sebenarnya.
Oscar menambahkan bahwa Bitcoin adalah suatu “mata uang internet” atau lebih tepatnya komoditas virtual yang memiliki harga tertentu karena murni bersumber dari demand and supply pasar global. Teknologi Bitcoin berdasarkan peer to peer, berarti setiap pengguna dari Bitcoin adalah penggerak dan pemilik jaringan. Tidak ada negara apapun yang mengatur kegiatan Bitcoin. Menutup jaringan Bitcoin adalah hampir tidak mungkin, menurut Oscar, kecuali seluruh pengguna di seluruh dunia meninggalkan Bitcoin. Dengan sirkulasi mencapai 140 triliun Rupiah, Oscar merasa hal itu sangat susah terjadi.
Terkait dengan Bitcoin sebagai alat pembayaran, Oscar menyarankan:
“Sesuai dengan undang-undang kita, pengguna di internet dapat menggunakannya dengan menerapkan Bitcoin sebagai media transfer tetapi tetap menggunakan Rupiah sebagai mata uang transaksi. Saya kira hal itu sesuai dengan undang-undang, sebagaimana banyak online shop besar sekarang mencantumkan harga dengan USD tetapi tetap bertransaksi dengan Rupiah.”
Pada praktek di lapangan yang kami sarankan apabila menggunakan Bitcoin sebagai media transfer di online shop adalah segera menjualnya kepada exchanger seperti bitcoin.co.id, untuk mencegah kerugian maupun keuntungan dari nilai tukar bitcoin yang cenderung naik dan turun. Banyak perusahaan e-commerce yang mempertimbangkan menggunakan Bitcoin sebagai media transfer, sebagaimana yang dilakukan Overstock di Amerika Serikat, tetapi mereka sepertinya masih menunggu keputusan regulasi,” jelas Oscar.
Komunitas Bitcoin ini juga Menyinggung soal virtual currency atau cryptocurrency lain yang mulai marak menjamur, Oscar mengatakan bahwa mereka lebih berfungsi sebagai media trading dan investasi saja. Hingga saat ini mereka belum digunakan untuk transaksi sebagaimana apa yang bitcoin sekarang sudah terjadi. Menurut Oscar, rasanya agak sulit untuk membuat coin lain diterima sebagai media transaksi karena diperlukan perusahaan teknologi yang mau berinvestasi pada sesuatu yang belum memiliki nilai (lebih) dibandingkan Bitcoin sebagai penyedia layanan tambahan.
Meskipun demikian Oscar tak menutup peluang bagi perkembangan cryptocurrency lain di luar Bitcoin. Menurutnya beberapa cryptocurrency menunjukkan prospek yang menarik dan pihaknya sudah berinvestasi di berbagai jenis coin lainnya.