JAKARTA, duniafintech.com – Bos yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy, Daniel Abe meminta maaf atas kasus dugaan penipuan investasi robot trading yang dirintis oleh perusahaannya, hingga merugikan banyak korban.
Bos DNA Pro, Abe, yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini menyatakan siap bertanggung jawab, dan ia mengakui penipuan tersebut telah merugikan banyak korban masyarakat.
“Saya Daniel Abe selaku Direktur Utama DNA Pro saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member. Saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini,” kata Abe dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (27/5) yang dikutip dari CNBC.
Abe mengklaim DNA Pro dirintis sebagai aplikasi keuangan yang benar di mata hukum.
Namun, ia berdalih sistem yang diterapkan dalam aplikasi tersebut tak mampu mengimbangi jumlah member yang terus berkembang.
“Awalnya aplikasi DNA itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu,” ujar Abe.
“Jadi memang skema piramida itu terjadi dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik member ke member lagi,” katanya.
Abe pun berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah menangani perkara dugaan investasi bodong tersebut. Ia tetap berharap agar industri robot trading berkembang di Indonesia.
“Saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang,” ujarnya.
Dalam kasus ini, total ada 14 tersangka yang sudah dijerat sebagai tersangka. Tiga tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Penyidik menduga terdapat dana dari DNA Pro mengalir ke sejumlah publik figur. Polisi pun gencar melakukan pemeriksaan terhadap para artis beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Sepak Terjang Daniel Abe, Bos DNA Pro yang Diringkus di Bandara Soetta
Kerugian Korban Capai Rp551 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset sebagai barang bukti dalam kasus penipuan via aplikasi robot trading DNA Pro Akademi. Total aset yang disita penyidik hingga saat ini mencapai Rp307.525.057.172.
Jumlah tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp112.525.057.172 dan aset barang senilai Rp 195.000.000.000.
“Ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard ada BMW, dan semua sudah kita sita,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Diduga, kerugian 3.621 korban dalam kasus ini mencapai Rp551.725.456.972.
Baca juga: Binomo Masih Kalah! Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Sudah Rp97 M
Sembunyikan Aset Hasil Kejahatan di Virgin Islands
Bareskrim Polri menduga tersangka kasus robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya di Kepulauan Virgin (Virgin Islands). Hal itu didapatkan dari hasil pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands,” kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan.
Virgin Islands terletak di Kepulauan Leeward di Laut Karibia. Yuldi tidak menjelaskan lebih detail lokasi di Virgin Islands yang diduga menjadi tempat tersangka DNA Pro menyembunyikan aset.
Yuldi mengatakan pihaknya masih melakukan pelacakan dan pengembangan lebih lanjut terkait aset tersangka yang berada di negara tersebut. Yuldi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan skema keuangan tersebut.
“Tetapi sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sananya,” katanya.
Polisi mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan keuntungan yang diiming-imingi pelaku adalah palsu.
“Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yg didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
11 tersangka itu sebagai berikut:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU
Sementara itu, 3 DPO tersebut adalah:
1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007
Baca juga: Polisi Usut Laporan Kerugian Rp700 Juta DJ Una Robot Trading DNA Pro