30.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

KOREA SELATAN SEGERA MELEGALKAN BITCOIN DAN ETHEREUM

duniafintech.com – Kabar membahagiakan datang untuk para pengguna Bitcoin, pada tanggal 3 Juli, Perwakilan Park Yong-Jin dari Partai Demokratik Korea Selatan, mengumumkan revisi mengenai kerangka peraturan untuk mata uang digital, termasuk Bitcoin yang akan dirilis dalam beberapa bulan mendatang.

Tiga peraturan akan dirancang dan direvisi oleh pembuat undang-undang Korea Selatan Park, dengan berfokus pada legalisasi Bitcoin dan Ethereum. Kedua cryptocurrency itu akan segera menjadi legal. Dalam proposal yang diperoleh dari publikasi lokal termasuk The Herald Korea, Park menekankan perlunya melindungi pengguna di Korea Selatan, pedagang dan para investor dari potensi risiko dan peristiwa ledakan mata uang digital.

Langkah Pertama – Revisi Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik

Salah satu langkah awal yang akan dilakukan Park dan timnya dalam proses legalisasi Bitcoin dan Ethereum adalah merevisi Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik, yang memungkinkan perusahaan secara umum dan perusahaan yang melibatkan cryptocurrency, seperti perusahaan yang bergerak pada platform perdagangan dan pertukaran Bitcoin, untuk mempertahankan modal minimal $436.000, dan menerapkan sistem KYC dan AML yang ketat.

Persyaratan tersebut tidak akan menjadi masalah bagi sebagian besar perusahaan pertukaran Bitcoin dan cryptocurrency Korea Selatan karena mereka didukung oleh beberapa perusahaan terbesar bernilai miliaran dolar di negara itu dan perusahaan modal ventura global.

Korbit, platform perdagangan mata uang digital terbesar kedua di Korea Selatan yang mendukung Bitcoin, Ethereum, Ethereum Classic, dan Ripple, didukung oleh perusahaan telekomunikasi terbesar di Korea Selatan senilai $19,2 miliar dan SoftBank Ventures Korea.

Bithumb, platform perdagangan Bitcoin terbesar di negara ini, dioperasikan oleh sebuah perusahaan publik bernama BTC Korea, saat ini ingin meningkatkan modal melalui kenaikan modal disetor di bursa efek Korea Selatan. Selama puncaknya, Bithumb memproses lebih dari $750 juta senilai Bitcoin, Ethereum, Dash, Litecoin, Ethereum Classic, dan Ripple, yang memperkuat posisinya sebagai platform perdagangan terbesar di negara ini.

Tidak ada dasar hukum sejauh ini

Saat ini, Bithumb, Korbit dan Coinone, tiga platform perdagangan mata uang digital terbesar di Korea Selatan yang menguasai hampir 100%  pasar pertukaran Bitcoin Korea Selatan, tidak memiliki dasar hukum, menurut Park dan Financial Supervisory Service.

Oleh karena itu, tiga bursa bersama dengan platform perdagangan kecil lainnya di Korea Selatan harus dilisensikan dan diatur oleh Pengawas Keuangan Korea Selatan, yang akan memerlukan penahanan modal minimal $436.000.

Lebih dari itu, persyaratan KYC dan AML yang baru ditetapkan oleh pemerintah kemungkinan tidak akan menjadi masalah bagi sebagian besar platform bisnis dan perdagangan yang ada karena kebanyakan bursa telah mengintegrasikan sistem KYC dan AML yang ketat pada saat peluncurannya. Beberapa platform seperti Korbit, Bithumb dan Coinplug dikenal luas karena proses verifikasi ketat mereka untuk menghindari potensi konflik dengan peraturan Korea Selatan.

Dalam wawancara dengan The Herald Korea, firma hukum Minwho, kepala pengacara Kim Kyung-hwan menjelaskan bahwa peraturan dan legalisasi Bitcoin dan mata uang virtual akan memastikan bahwa baik pedagang dan bisnis akan beroperasi dalam batas legal tanpa bertentangan dengan peraturan keuangan yang ada.

Kyung-hwan berkata:

Perlindungan pengguna, penghindaran pajak dan pencucian uang telah lama menjadi masalah dalam hal transaksi mata uang digital. Pedagang mata uang digital sering mengalami kesulitan karena mereka berada di luar batas hukum. “

Di Indonesia sendiri, penggunaan mata uang digital seperti Bitcoin, Dash, Stelar, dan lain-lain mengalami peningkatan permintaan yang tajam seiring dengan kenaikan harga yang terjadi sejak bulan Mei lalu hingga sekarang. Seperti yang tampak pada chart di bawah ini, yang datanya diambil dari Digital Exhange terbesar di Indonesia, yaitu Bitcoin Indonesia (www.bitcoin.co.id), pada tanggal 3 Juli 2017, di mana harganya pada saat itu hampir mencapai sekitar Rp 36 juta/BTC.

KOREA SELATAN SEGERA MELEGALKAN BITCOIN DAN ETHEREUM

Situasi tersebut menandakan bahwa masyarakat semakin menyadari potensi dari mata uang digital, dan diharapkan pemerintah Indonesia juga turut mendorong perkembangan dari mata uang digital, seperti Bitcoin.

 

Sumber: cointelegraph.com

Written by: Sintha Rosse

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE