34 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

KPPU Endus Aroma Kartel Minyak Goreng, Ini Buktinya

JAKARTA, duniafintech.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) megendus adanya aroma kartel dalam tata niaga minyak goreng makin nyata. Bahkan, KPPU pun baru saja menemukan satu alat bukti dalam investigasi soal kartel minyak goreng ini.

Sebagai informasi, KPPU sejak Januari lalu telah melakukan proses penegakan hukum terkait adanya dugaan pelanggaran persaingan penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Proses ini diawali dengan investigasi, dengan tujuan menemukan dua bukti soal pelanggaran yang terjadi.

Kini, dengan adanya satu bukti yang ditemukan, menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, status penegakan hukum terkait dugaan kartel minyak goreng ini sudah naik menjadi penyelidikan.

“Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan,” kata Gopprera dalam keterangannya, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (28/3/2022).

Dalam hal ini, KPPU sendiri melihat terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tata niaga minyak goreng, yakni adanya dugaan pelanggaran penetapan harga yang melanggar pada pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, dugaan tindakan kartel yang melanggar pasal 11, dan dugaan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang yang melanggar pasal 19.

Adapun pada proses awal penegakan hukum, tim investigasi dilaporkan sudah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, mulai dari produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pelaku ritel.

Lebih jauh, lewat proses ini, tim investigasi diketahui sudah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, utamanya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

“Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” jelas Gopprera.

Ia menerangkan, jika penyelidikan bisa menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

Lewat proses Sidang Majelis, KPPU kemudian bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, dengan besaran maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran atau maksimal 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.

Janji Mendag

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, berjanji untuk mengumumkan calon tersangka kasus mafia minyak goreng pada pekan lalu. Hal itu diungkap Lutfi kepada wartawan pada Kamis (17/3/2022) lalu.

“Saya juga ingin meng-clear-kan kepada teman-teman media, saya, kami pemerintah, tidak pernah mengalah, apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin,” ucapnya.

Ia menerangkan, mafia yang dimaksud adalah pihak yang melakukan ekspor secara melawan hukum. Di samping itu, juga ada pihak yang melakukan pengemasan ulang atau repack minyak goreng curah untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE