28.1 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Indra Kenz Sembunyikan Asetnya Dalam Bentuk Kripto, Pengacara Korban: TPPU Gaya Baru

JAKARTA, duniafintech.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah mengendus adanya upaya pengalihan aset milik tersangka kasus penipuan binary option lewat aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz, ke dalam aset kripto.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mengungkapkan, dana tersangka yang dialihkan dalam bentuk aset kripto di luar negeri sedikitnya mencapai Rp58 miliar.

Menanggapi hal ini, Pengacara dari korban Indra Kenz, Finsensius Mendrofa mengatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz dan juga Doni Salmanan ini merupakan TPPU Gaya Baru.

Pasalnya, pengalihan aset ke dalam bentuk digital ini baru terjadi belakangan ini, seiring dengan perkembangan teknologi. Sebelumnya, motif TPPU hanya berupa aset fisik.

“Saya mengatakan TPPU gaya baru karena ini dulu enggak ada yang namanya aset digital, kini orang semakin pintar dengan berbagai teknologi yang ada,” katanya kepada Duniafintech.com, Senin (28/3).

Dia pun mengungkapkan, sejak awal dirinya sudah menduga bahwa para tersangka akan menyembunyikan asetnya dalam bentuk aset digital seperti Bitcoin atau aset kripto lainnya.

Karena, Indra Kenz juga dikenal sebagai trader kripto, bahkan crazy rich asal Medan, Sumatera Utara ini memiliki koin sendiri, yaitu BotXcoin (BOTX).

“Sejak awal kami sudah menduga ini dan mendorong penelusuran aset di sektor aset digital seperti bitcoin dsb., dan hal ini dengan informasi dari Bareskrim bahwa ditemukan uang senilai Rp58 miliar di kriptonya Indra Kenz, tentu kita patut apresiasi langkah yg dilakukan Polri,” ujarnya.

Gerak Cepat Polri Telusuri Aliran Dana Tersangka

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya mengendus adanya aset crazy rich Medan yang disimpan dalam bentuk kripto di luar negeri senilai Rp58 miliar.

“Dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kripto-nya di luar negeri. Itu cepat kami tangani, nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi,” ujar Whisnu

Whisnu menuturkan, pihaknya langsung bergerak cepat menangani temuan tersebut. Yakni, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran dan penyitaan.

Menurut Whisnu, pengusutan aset tidak berhenti di situ. Polri terus mengejar aset Indra bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya menemukan dugaan Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal itu diketahui setelah berkomunikasi dengan market place Indodax.

“Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta,” ucapnya.

Adapun, nilai total aset kripto tersangka yang kondang dengan jargon “murah banget”-nya itu totalnya senilai Rp214.311.103.

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Dengan ancaman hukuman 20 tahun.

 

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE