JAKARTA, duniafintech.com – KPR bank syariah dan konvensional, banyak di antara Anda yang kini berkesempatan memilih rumah idaman, namun masih bingung membedakan kedua hal tersebut?
Selain itu, ketika mendengar kata “Syariah”, sebagian dari Anda berpikir bahwa KPR Syariah sepertinya dirancang khusus untuk umat Islam, bukan? Padahal, KPR Syariah punya banyak manfaat yang bisa dimanfaatkan semua orang, apa pun latar belakang agamanya, lho!
Jadi jangan khawatir bingung, informasi di bawah ini membahas lebih lanjut tentang KPR Syariah dan Konvensional.
Pemahaman KPR Bank Syariah dengan Konvensional
Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional yang pertama dapat dilihat dari maknanya. Meskipun KPR Konvensional biasanya merupakan KPR yang diterbitkan oleh bank pelaksana, KPR Syariah diatur berdasarkan norma hukum Islam (Hukum Syariah) yang bertujuan untuk tidak merugikan nasabah.
Perbedaan KPR Bank Syariah dan Konvensional
KPR Konvensional: KPR Konvensional adalah pengaturan perumahan yang umumnya ditawarkan oleh bank pelaksana, di mana nasabah yang tidak dapat membeli rumah dengan uang tunai membayar ke bank konvensional dalam beberapa kali angsuran
KPR Syariah : Suatu pengaturan pembiayaan perumahan berdasarkan hukum syariah. Meski peraturan KPR Syariah berdasarkan syariat Islam, namun fitur ini bisa digunakan oleh siapa saja. Selain itu, istilah yang lebih umum digunakan adalah sistem pembiayaan perumahan.
Baca juga: Ragam Jenis Fintech Syariah Bantu Kembangkan UMKM
Baca juga: Bisnis Properti Syariah Nikmati Keuntungan yang Halal dan Berkah
Perbedaan Suku Bunga dan Angsuran
KPR Konvensional: Perbedaan ketiga antara KPR Syariah dan KPR Konvensional adalah jenis suku bunga yang ditawarkan. KPR Konvensional biasanya menggunakan tingkat bunga variabel. Artinya, tarif ini bisa berubah suatu saat nanti. Misalnya di tahun pertama Anda harus membayar bunga 5%. Selain itu, Anda akan membayar bunga 12,5% pada tahun kedua sesuai dengan kebijakan bunga variabel yang ditetapkan oleh bank tradisional.
Sebaliknya, KPR Syariah menggunakan tingkat bunga tetap. Besaran bunganya tetap sama sejak awal kredit atau pembiayaan perumahan sampai dengan berakhirnya masa berlakunya. Jika Anda membayar margin bank sebesar 8% pada tahun pertama, Anda akan terus membayar margin sesuai kontrak awal setelahnya (konsep harga tunggal). Hal ini membuat pengguna KPR Syariah lebih santai dalam menyiapkan beberapa batch yang telah direncanakan sebelumnya. Nasabah mendapat kepastian angsuran sejak perjanjian keuangan ditandatangani, tanpa perlu khawatir dengan “floating” yang terjadi pada layanan pinjaman bank konvensional.
Perbedaan Transaksi
KPR Syariah: Sistem keuangan jelas dari awal hingga akhir pembayaran. Dengan Akad Murabahah (akad jual beli), bank terlebih dahulu membeli rumah yang diinginkan. Jadi setelah itu, bank menjual kembali rumah tersebut dengan tambahan margin bank. Margin ini juga sudah disepakati bersama, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan yang tidak terduga
KPR Konvensional: Total biaya yang Anda keluarkan dari bagian pertama hingga akhir bervariasi, yaitu. tidak tetap, apalagi KPR Konvensional masih menggunakan suku bunga variabel dalam suku bunganya. Jadi Anda perlu bersiap jika ada perubahan cicilan di kemudian hari.
Perbedaan Denda Pembayaran KPR Bank Syariah dan Konvensional
Jika Anda lupa membayar pengurangan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo, Anda mungkin akan menerima denda berkelanjutan, yang harganya akan meningkat sesuai dengan jumlah hari keterlambatan. Dilihat dari dendanya, berikut perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional:
KPR Syariah : Sesuai dengan syariat Islam yang melarang adanya denda pada pembiayaan rumah nasabah, maka tidak ada denda dalam pembiayaan rumah ini.
KPR Konvensional: merupakan denda yang besarannya mengikuti praktik bank pelaksana.
Biaya Administrasi serta Provisi
KPR Syariah: Nasabah tidak perlu membayar biaya tambahan karena Bank Syariah membebaskan biaya administrasi dan mencadangkan jumlah maksimum atau jumlah keuangan kredit nasabah.
KPR Konvensional: Sebagai aturan umum, pelanggan dikenakan biaya 0,5-3,5% dari plafon keuangan/jumlah kredit pelanggan untuk biaya administrasi dan komisi.
Free Biaya Appraisal
KPR Syariah: Bank yang menawarkan layanan KPR Syariah biasanya membebaskan biaya penilaian. Biaya ini merupakan biaya yang harus dibayarkan pada saat bank melakukan studi kelayakan terhadap usulan lokasi dan bangunan untuk membiayai pembelian rumah.
KPR Konvensional: Beberapa bank konvensional masih membebankan biaya penilaian kepada nasabah.
Jadi gimana? Sudahkah Anda mengetahui perbedaan antara KPR bank syariah dan konvensional? Apakah Anda ingin memilih KPR Anti Risiko Ribet Club atau KPR biasa saja? Apapun yang Anda pilih, rencanakan keuangan Anda dengan matang sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah impian Anda. Dengan adanya rencana tersebut, diharapkan seluruh proses pembelian apartemen akan aman baik lahir maupun batin, mulai dari pembiayaan awal hingga perolehan rumah idaman secara menyeluruh.
Baca juga: Pinjol yang Amanah dan Anti Riba, Coba 5 Aplikasi Pinjol Syariah Ini
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com