JAKARTA, duniafintech.com – Pinjol yang amanah dan dijamin anti riba sudah ada di Indonesia sebagai solusi pinjaman yang mudah dan pastinya menguntungkan.
Adapun layanan pinjaman online atau Pinjol seringkali membuat orang khawatir karena tingginya tingkat bunga yang ditawarkan.Â
Namun, saat ini sudah ada beberapa aplikasi pinjaman online syariah yang sah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman syariah adalah jenis peminjaman uang atau kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan yang mengikuti prinsip syariat Islam dalam sistem transaksinya. Berbeda dengan pinjaman konvensional yang menggunakan bunga dan dianggap sebagai riba dalam sistem syariah, pinjaman syariah tidak memungut bunga. Sebagai gantinya, pinjaman syariah menggunakan akad sebagai bentuk pengganti bunga.
Baca juga: Elon Musk akan Jadikan Twitter sebagai Pinjol usai Dibeli Rp 668 T?
Salah satu keuntungan dari pinjaman syariah adalah adanya prinsip pemahaman yang lebih baik. Sebagai contoh, Alami Sharia adalah platform P2P Lending yang menyediakan layanan baik dalam bentuk konvensional maupun syariah. Dalam konteks pinjaman syariah, Investree menawarkan produk pinjaman invoice financing syariah, di mana pinjaman atau faktur digunakan sebagai jaminan.
Pinjaman syariah ini dapat diajukan secara online dan menawarkan imbal hasil yang menarik, mencapai hingga 20% per tahun. Dengan jangka waktu antara 30 hingga 180 hari, Anda dapat memperoleh hingga 80% dari nilai tagihan, dengan batas maksimal pinjaman hingga Rp2 miliar.
Pinjol yang AmanahÂ
Berikut adalah 5 aplikasi pinjaman online yang bersifat syariah, tidak memungut riba, dan telah terdaftar di OJK:
1. Ammana Pinjaman Syariah
Ammana adalah fintech online pertama di Indonesia yang menyediakan pinjaman syariah tanpa agunan dengan proses pencairan yang mudah. Untuk dapat mengajukan pinjaman, Anda perlu menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah bermitra dengan Ammana.
2. Kapitalboost Pinjaman Syariah
Kapitalboost menawarkan pinjaman syariah dengan tenor terpendek, yaitu 1 tahun. Pinjaman dapat digunakan untuk pembelian barang, namun hanya perusahaan berbadan hukum seperti PT atau CV yang berdomisili di Bandung yang memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman. Syarat lainnya termasuk penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, operasi minimal 1 tahun, dan Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.
- Papitupi Syariah
Papitupi Syariah adalah lembaga pemberi pinjaman syariah yang terdaftar di OJK sejak tahun 2020. Mereka menawarkan pinjaman dengan batas maksimal Rp50 juta. Calon peminjam harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan Papitupi Syariah. Peminjam juga harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta merupakan Warga Negara Indonesia. Papitupi Syariah memberikan berbagai pilihan tenor pembayaran, dengan durasi maksimal hingga 36 bulan atau 3 tahun.
- Ethis Pinjaman Syariah
Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P Financing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti. Mereka telah mendapatkan izin dari OJK. Untuk mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan dokumen legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi dan perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT, serta akta pendirian dan perubahan.
- Dana Syariah
Dana Syariah tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, tetapi juga diawasi oleh Kemkominfo. Layanan pinjaman syariah ini dapat memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkannya. Untuk mendapatkan pembiayaan, Anda dapat membuat penggalangan dana melalui aplikasi ini, dan investor yang tertarik dapat berinvestasi pada proyek tersebut. Calon peminjam harus terdaftar di aplikasi Dana Syariah, mengajukan proposal usaha, dan menunggu proses verifikasi hingga nominal pinjaman disetujui.
Pinjol yang Amanah: Daftar Pinjol Resmi OJK 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 101 pinjaman online (pinjol) legal alias berizin di Indonesia. Daftar ini dirilis pada 11 Oktober 2023 lalu. Wasit jasa keuangan itu mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK agar terhindar dari segala tindak penipuan.
“Sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK ada 101 perusahaan,” tulis OJK di situs resminya, dikutip via CNNIndonesia.com.
Ada sekitar 7 dari 101 pinjol legal yang terdaftar dalam jenis usaha syariah. Sedangkan sisanya merupakan pinjol konvensional.
Beberapa pinjol syariah tersebut, yakni Ammana.id, ALAMI, DANA SYARIAH, Duha SYARIAH, qazwa.id, PAPITUPI SYARIAH, dan ETHIS.
Berikut daftar 101 pinjol legal terdaftar di OJK per Oktober 2023:
Baca juga: Joki Pinjol Solusi atau Masalah? Panduan Mengenai Joki Pinjol
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- gazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- Gandeng Tangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- AdaModal
- Samakita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- LATAS
- Asetku
- Findaya
Baca juga: Paylater Bunga Rendah Terpercaya Ada yang 0% Lho!Â
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com