32.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Kredit UMKM Stabil, Justru P2P Lending Alami Penurunan

JAKARTA, 26 September 2024 – Kredit UMKM stabil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam rancangan ini, tidak ada ketentuan yang mewajibkan industri perbankan maupun non-bank untuk menetapkan porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Edi Setijawan, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak akan mengurangi komitmen lembaga keuangan non-bank dalam mendukung pembiayaan UMKM.

“Untuk lembaga keuangan non-bank, tidak ada masalah, karena selama ini UMKM memang menjadi target utama mereka,” ujar Edi.

Kredit UMKM Stabil

Berdasarkan data OJK, pembiayaan UMKM oleh perusahaan pembiayaan hingga Juli 2024 mengalami peningkatan. Total pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan kepada UMKM pada Juli 2024 mencapai Rp182,56 triliun, naik 1,49% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp179,87 triliun. Secara tahunan, peningkatan tersebut mencapai 11,23%, dari Rp164,12 triliun pada Juli 2023.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan syariah kepada UMKM pada periode yang sama tercatat sebesar Rp4,39 triliun, mengalami kenaikan sebesar 0,49% secara bulanan dibandingkan Rp4,37 triliun pada Juni 2024, serta naik 7,12% dibandingkan Rp4,10 triliun pada Januari 2024.

Penurunan Pembiayaan UMKM oleh P2P Lending

Namun, terjadi penurunan pada pembiayaan UMKM oleh fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online. Pada Juli 2024, outstanding pinjaman kepada UMKM perseorangan tercatat sebesar Rp15,14 triliun, turun 9,25% dari Rp16,68 triliun pada Juni 2024, dan turun 13,02% secara tahunan dari Rp17,41 triliun pada Juli 2023.

Untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM dari sektor non-bank, Edi menyatakan bahwa OJK terus mendorong industri untuk memperkuat modal mereka. “Kami juga mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, teknologi informasi, serta manajemen risiko, termasuk edukasi dan perlindungan konsumen,” tutupnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU