27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Kripto seperti Bitcoin Tak Melulu Haram, Coba Teliti Pernyataan MUI Ini

MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa kripto seperti Bitcoin haram. Namun, jika kita teliti, MUI juga memberi pernyataan bahwa kripto seperti Bitcoin dan altcoin bisa saja tidak haram dengan asalan berikut.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, hasil sidang MUI, ditegaskan bahwa Bitcoin cs sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

“Cryptocurrency (crypto), sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” tuturnya, Kamis 11 November 2021.

CEO Indodax Oscar Darmawan pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

“Sebenarnya semua aset kripto punya underlyingnya. Cuma ada yang underlyingnya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlyingnya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin.

“Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam nya cuma memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus ” jelas Oscar.

Sebelumnya juga, Forum Tokoh Islam Yenny Wahid dan para ulama menyatakan bahwa kripto memang tidak memiliki bentuk aset, karena bersifat digital. Ini diibaratkan seperti token listrik dan pulsa yang tidak memiliki fisik.

Reporter : Nanda Aria, Gemal A.N. Panggabean

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU