29.3 C
Jakarta
Senin, 4 November, 2024

Kripto Rp35 Miliar Punya Indra Kenz yang Pakai Nama Adik Bakal Disita Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Bareskrim Polri akan menyita aset digital atau kripto milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz yang dibeli memakai nama adik crazy rich itu, Nathania Kesuma. Aset kripto tersebut jumlahnya senilai Rp 35 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, aset kripto Indra Kenz senilai Rp 35 miliar itu tersimpan di Indodax.

“Yang di Indodax iya akan kita sita,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi soal kasus dugaan investasi bodong melalui Binomo, dilansir dari Liputan6.com, Jumat (22/4/2022).

Sementara terkait aset-aset Indra Kenz lainnya yang berada di luar negeri, penyidik masih menelusurinya. “Untuk yang di luar negeri kita belum dapat,” kata Whisnu.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap peran Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang ternyata ikut menerima uang sebesar Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz dalam kasus dugaan investasi ilegal aplikasi Binomo.

“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Selain menerima uang, nama Nathania Kesuma digunakan Indra Kenz untuk membeli sebuah rumah di Medan. Rumah itupun telah disita penyidik.

“Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma,” tutur Whisnu.

Terakhir, nama Nathania digunakan untuk membuat akun kripto atau aset digital di Indodax dengan nilai Rp 35 miliar memakai nama Nathania yang juga telah disita penyidik.

“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma,” sambung Whisnu.

Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.

“Iya, sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).

Penahan dilakukan usai Nathania menuntaskan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 11.30 Wib Rabu (20/4) kemarin untuk kemudian ditahan selama 20 hari kedepan atau 10 Mei.

“Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan,” kata Whisnu.

Dengan begitu, Adik Indra Kenz ini menyusul Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei yang juga sebelumnya juga sudah ditahan di rutan Bareskrim sejak beberapa hari lalu.

 

Penulisan: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU