Kita akui, bahwa ketika seseorang benar-benar merasa terhimpit menghadapi kesulitan ekonomi, seringkali terpikir untuk melakukan pinjaman online. Perasaan terdesak membuat mereka tidak berpikir panjang dalam memilih lembaga keuangan yang dapat memberikan uang dalam waktu singkat.

Bahkan tidak jarang pada akhirnya membuat para nasabah ini jatuh ke dalam pinjol ilegal. Tentunya ada bahaya tersembunyi dibalik tempat-tempat peminjaman uang yang seperti itu. Resiko jika gagal bayarnya pun besar.

Kriteria Pinjaman Online Ilegal

 

Kriteria Pinjaman Online Ilegal

Kriteria pinjaman online ilegal akan kita bahas disini. Berikut konsekuensi jika seorang nasabah terlanjur terjerat dalam hutang pinjaman online ilegal:

1. Administrasi yang tidak masuk akal

Pinjaman online ilegal memberikan syarat-syarat administrasi yang kurang logis pada saat pendaftaran. Bahkan mereka meminta biaya registrasi hingga 30 persen dari total uang yang dipinjam. Jumlah ini tentu sangat membebankan nasabahnya karena biaya tersebut jika dikalkulasi dengan bunga, maka pinjaman akan membengkak.

2. Ketetapan bunga kurang jelas

Seringkali pinjaman online memungut bunga dengan aturan yang tidak jelas. Bunga tersebut sewaktu-waktu bisa menjadi sangat tinggi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Bahkan menurut sejumlah survey yang dilakukan LBH Jakarta, suku bunga yang ditetapkan pinjol ilegal justru sangat tinggi jika dibandingkan Bank.

3. Kebocoran identitas

Seringkali pinjaman online ilegal tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap data-data pribadi nasabahnya. Sehingga tidak jarang membuat identitas diri nasabah sampai dibocorkan ke publik. Padahal itu jelas melanggar privasi dan berbahaya bagi peminjam itu sendiri. Adanya kebocoran data bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain.

4. Masa tenor singkat

Umumnya pinjaman online resmi tampak menggiurkan karena tidak meminta jaminan pada saat proses administrasi. Namun dibalik itu semua mereka menawarkan masa tenor yang sangat singkat. Hal ini mengharuskan peminjam wajib cepat-cepat mengembalikan uangnya.

5. Teror yang tidak manusiawi

Apabila nasabah tidak berhasil menjalankan kewajibannya membayar piutang, maka mereka akan mendapat beragam teror dan intimidasi pihak pinjol ilegal. Bahkan tidak jarang pula hal tersebut berujung aksi kekerasan yang dilakukan para oknum debitur. Teror pun bisa dilakukan di ranah pribadi seperti rumah, tempat kerja, dan lainnya.

Meski tengah merasa terdesak dan berniat melakukan pinjaman online, pastikan tidak memilih pinjol ilegal karena hal tersebut sangat berbahaya. Sehingga masalah-masalah buruk di kemudian hari tidak terjadi hanya karena kesalahan dalam menentukan tempat berhutang. Itulah kriteria pinjaman online ilegal yang patut diwaspadai.