28.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Laba Paylater P2P Anjlok 25%, OJK Turun Tangan: Apa Penyebabnya?

JAKARTA – Keuntungan atau laba Paylater P2P pinjaman online (Pinjol) per Juni 2024 mengalami penurunan sebesar 25,41 persen.

Penurunannya menjadi Rp336,01 miliar dari Rp450,51 miliar pada Juni 2023.

Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, keuntungan pinjol turun menjadi Rp337,15 miliar dibandingkan dengan Rp450,70 miliar pada Juni 2023.

Agusman menjelaskan, potensi keuntungan pinjol semakin kecil disebabkan adanya tren penurunan laba P2P.

Ditambah adanya wacana pemangkasan bunga pinjaman turut menjadi menyebabkan penurunan keuntungan.

Untuk itu kata Agusman, saat ini OJK tengah menyusun peraturan untuk mendukung kelangsungan industri fintech.

Peraturan tersebut merujuk pada turunan dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tingkatkan Laba Paylater P2P, OJK Lakukan Penguatan Industri

Agusman mengungkapkan, OJK juga tengah melakukan penguatan industri Lembaga Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Informasi (LPBBTI).

Upaya tersebut sambung Agusman tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023-2028.

Melalui peraturan yang diterbitkan OJK tersebut, ketentuan batas minimum pendanaan juga masuk sebagai bagian yang diatur.

Tujuannya agar sektor pendanaan semakin produktif.

Saat ini batas maksimum pendanaan sektor produktif dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

Tahun 2026 mendatang, OJK telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi pinjol menjadi 0,067%, dari mulanya 0,1%.

Demi Melindungi Konsumen

OJK, kata Agusman telah menekankan pembatasan batas maksimum bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi praktik bisnis yang tidak etis.

“Seperti memberi bunga pinjaman yang sangat tinggi,” terangnya.

Agusman memastikan, penyelenggara LPBBTI tidak memperluas portofolionya tanpa pengelolaan risiko kredit yang baik.

Sehingga, potensi risiko yang mungkin timbul dapat diantisipasi sejak awal.

Hal ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan yang terlalu cepat tanpa regulasi memadai.

Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebanyak ada 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol resmi dan memiliki izin.

Untuk itu masyarakat diminta waspada dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pinjol.

Menurutnya, sejumlah ciri-ciri yang sangat mudah dikenali dari penyedia jasa pinjaman online resmi diantaranya: pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kedua, pinjol resmi tidak akan pernah melakukan penawaran melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU