27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Lanjutkan Pendidikan dengan Danadidik

duniafintech.com – Sebanyak 19,4 juta pemuda Indonesia berusia 15–29 tahun tidak bisa menempuh pendidikan tinggi. Salah satu alasannya adalah keterbatasan biaya. Padahal, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi bisa mendapatkan penghasilan 2,9 kali lebih besar dibandingkan populasi seumurnya.

Kondisi inilah yang turut mendorong Dipo Satria, Januar Sudharsono, dan Eka Ginting membangun DANAdidik. Diluncurkan bulan Januari 2016, DanaDidik adalah platform crowdfunding yang dikhususkan untuk para mahasiswa Indonesia. Wadah penggalangan dana ini menghubungkan antara mahasiswa kurang mampu dan donatur (sponsor) yang mau mendanai.

Mayoritas mahasiswa DANAdidik berasal dari keluarga tidak mampu. Tidak jarang pula mereka adalah generasi pertama yang berkuliah di keluarganya. Sebelum menerima dana, setiap calon penerima dana harus menempuh berbagai tahap seleksi, seperti verifikasi dan wawancara oleh DANAdidik. Selain itu, kandidat penerima dana juga harus melalui tes psikologi. Referensi sekolah dan orangtua juga diperlukan sebagai bagian dari tahapan seleksi. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan tepat sasaran.

Dana yang disalurkan diperuntukkan bagi mahasiswa Program D1, D2, D3, D4, dan S1. Penerima dana juga bisa merupakan mahasiswa tingkat akhir dan lulus maksimal kurang dari 18 bulan. Jumlah pendanaan per mahasiswa antara Rp2–10 juta.

Siapapun dapat mendanai mahasiswa mulai dengan Rp50 ribu. Selain berpartisipasi dalam masa depan seseorang, bantuan donatur dapat membawa keluarga penerima bantuan dana keluar dari garis kemiskinan. Belum lagi, data menunjukkan, meraih pendidikan tinggi dapat meningkatkan pendapatan seseorang sampai dengan nyaris tiga kali lipat dibandingkan orang seusianya yang tidak menempuh pendidikan tinggi.

Tidak seperti beasiswa, pendanaan di DANAdidik akan selalu berputar. Artinya, mahasiswa yang didanai dapat mengembalikan dana yang dikumpulkan untuk pendidikannya di perguruan tinggi dengan sistem bunga 0% ditambah bagi hasil (income sharing) di kemudian hari.

Pengembalian pendanaan dengan sistem bagi hasil diterapkan dengan dua kondisi. Kondisi pertama jika mahasiswa tidak berpenghasilan. Maka, cicilan yang dibebankan kepada mahasiswa tersebut sebesar bunga 0% (“cicilan minimum”). Kondisi kedua bila mahasiswa tersebut berpenghasilan setelah lulus perguruan tinggi. Maka, cicilannya sebesar bagi hasil dari pendapatan di masa depan. Bagi hasil berkisar antara 10%–30% selama 30 bulan setelah lulus.

DANAdidik memahami bahwa pembayaran cicilan tidak dapat dipaksakan pada mahasiwa tanpa mengambil tanggung jawab lebih. Maka, tenor dibuat panjang dan mereka klaim menggunakan sistem bagi hasil secara syariah. Cicilan pinjaman 0%, misalnya, hanya sebesar Rp50–250 ribu per bulan.

Studi DANAdidik menunjukkan, jumlah ini tidak memberatkan mahasiswa. Bila mahasiswa memiliki dana, mereka juga dapat mempercepat pengambilan dana yang telah diterimanya. Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh DANAdidik bisa memberikan return kompetitif dan adil untuk pemberi dana serta mahasiswa. Inilah yang mereka nilai sejalan dengan prinsip investasi syariah.

Untuk menutup biaya operasional, DANAdidik mengambil arrangement dan transaction fee sebesar 5% dari donatur. Seluruh dana dan keuntungan bagi hasil disalurkan kembali langsung ke donatur. Donatur juga bisa memilih opsi agar dananya didonasikan. Pengembalian akan diputarkan lagi kepada mahasiswa lainnya secara otomatis.

Tak hanya donatur individu, DANAdidik juga menyalurkan beasiswa dari perusahaan. Dalam konteks ini, DANAdidik mempunyai program dana abadi (endowment fund) untuk menjamin kelangsungan beasiswa jangka panjang.

DANAdidik dijalankan oleh PT Pasar Dana Teknologi. DANAdidik sangat menekankan transparansi. Donatur sangat disarankan dan diperbolehkan menghubungi atau bertemu langsung dengan calon penerima dana. Dana masuk dan keluar dicantumkan secara transparan di website mereka. Saat ini, DANAdidik pun sedang dalam tahap persiapan registrasi dengan OJK sesuai dengan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

DANAdidik bukan sekadar sumbangan pendidikan, tapi bantuan pendidikan yang berkelanjutan. Bantuan donatur sangat dibutuhkan untuk pelajar dalam melanjutkan pendidikan mereka. Bagi donatur, ada potensi lain yang bisa mereka dapatkan, yakni investasi jangka panjang.

– Sebastian Atmodjo-

1 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU