Lembaga Keuangan Mikro atau LKM menjadi salah satu badan yang mampu membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Lewat konsultasi pengembangan bisnis, pinjaman maupun pembiayaan, LKM mengambil peran cukup penting untuk mengembangkan UMKM sehingga badan tersebut mempunyai posisi yang cukup strategis di Indonesia.
Pengertian LKM
Keuangan mikro, menurut Wikipedia, adalah kategori layanan finansial yang menargetkan individu serta usaha kecil. Usaha itu tidak mempunyai akses ke perbankan konvensional serta layanan terkait. Adapun keuangan mikro tergolong kredit skala kecil. Fungsinya itu sebagai penyediaan pinjaman kecil bagi klien miskin, rekening tabungan serta giro, asuransi mikro, sekaligus sistem pembayaran.
Diketahui, LKM dirancang untuk menjangkau klien yang dikecualikan, yang umumnya adalah segmen populasi yang lebih miskin. Mereka ini barangkali terpinggirkan secara sosial maupun secara geografis lebih terisolasi. Karena itu, kehadiran badan tersebut adalah untuk membantu populasi ini menjadi mandiri.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendefinisikan LKM sebagai badan finansial yang fungsinya memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Badan ini, dalam kategorinya, tergolong badan finansial bukan bank. Jenis programnya juga banyak, yakni bisa lewat pinjaman maupun pembiayaan usaha dalam skala kecil yang ditujukan kepada anggota serta masyarakat, pemberian jasa konsultasi pengembangan bisnis, hingga pengelolaan simpanan.
Cara Mendaftar Lembaga Keuangan Mikro
Menurut undang-undang LKM serta peraturan turunannya, OJK mengajak pelaku mendaftarkan kegiatan bisnis mereka, dengan cara sebagai berikut.
- Mendapat izin usaha dari OJK
Adapun undang-undang diketahui mensyaratkan LKM harus mendapatkan izin usaha dari OJK. Untuk wujud badan hukum badan ini sendiri boleh berstatus PT atau juga koperasi. Aktivitas yang dilakukan oleh LKM ini nantinya tak terbatas pada pembiayaan dalam skala kecil maupun pengelolaan simpanan saja, tetapi juga layanan konsultasi pengembangan usaha.
Diketahui, OJK membuka 2 jalur perizinan, yakni perizinan LKM baru dan pengukuhan LKM, yang ditujukan bagi badan yang telah beroperasi sebelum 8 Januari 2015. Perizinan LKM baru dibuka mulai 8 Januari 2015 dan tidak terbatas waktu, sementara pengukuhannya diberi tenggat waktu khusus.
Berkaitan dengan perizinan LKM baru, permohonannya harus disampaikan lewat kantor regional OJK.
- Melengkapi dokumen
Pihak pendaftar kemudian harus melengkapi dokumen permohonan, yang meliputi akta pendirian PT atau koperasi, daftar susunan direksi serta komisaris, maupun dewan pengawas syariah.
- Mencantumkan data pemegang saham
Pihak pendaftar lantas mencantumkan rincian data pemegang saham. Adapun dalam melaksanakan kegiatannya, LKM menjadi badan yang berkecimpung dalam mengembangkan usaha sekaligus pemberdayaan masyarakat. Pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat ini dilakukan melalui pinjaman maupun pembiayaan dalam bisnis skala kecil kepada anggota masyarakat.
Bentuknya bisa berupa pengelolaan simpanan atau pemberian layanan konsultasi pengembangan usaha. Karena itu, penting untuk mencantumkan data rinci pemegang saham ketika akan mendaftarkan badan di OJK.
- Menyampaikan struktur organisasi dan rencana kerja
Selanjutnya adalah menyampaikan struktur organisasi, kepengurusan, sistem, sekaligus prosedur kerja. LKM pun wajib menyampaikan rencana kerja dua tahun pertama, yang memuat data terkait jumlah LKM lainnya di wilayah kerja yang bersangkutan. Kemudian, juga terdapat proyeksi simpanan dan pembiayaan, potensi, serta proyeksi posisi finansial.
- Melampirkan fotokopi pelunasan modal
LKM pun mesti melampirkan fotokopi pelunasan modal disetor/simpanan pokok/simpanan wajib. Di samping itu, juga termasuk hibah atas nama PT maupun koperasi yang bersangkutan.
- Melampirkan bukti kesiapan operasional
Adapun bukti yang dilampirkan, di antaranya aset tetap, bukti kepemilikan atas kantor, dan contoh formulir operasional. Penting juga, surat pernyataan yang disertai materai dari pemegang saham.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Mikro
- LKM Formal
Formal dalam hal ini berarti lembaga yang diatur serta diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Misalnya BRI, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Bukopin, dan BPR.
- LKM Semi Formal
Adapun semi formal berarti badan yang pendiriannya dan operasionalnya diatur oleh regulator perbankan, tetapi pengawasannya dilakukan secara mandiri atau di luar dari regulator perbankan. Misalnya Perum Pegadaian.
- LKM Non Formal
Jenis yang satu ini tidak mempunyai kerangka dasar hukum yang jelas. Misalnya koperasi kredit, koperasi keuangan, atau koperasi simpan pinjam.
Didasarkan pada kategori di atas, dapat disimpulkan bahwa bentuk LKM terdiri dari dua, yaitu formal dan informal. Perbedaan dari kedua jenis LKM ini adalah jenis formal mempunyai badan hukum, sementara jenis informal asalnya dari pribadi ataupun kelompok yang tidak berbadan hukum.
Untuk LKM formal terdiri dari bank, yakni BPR dan bank-bank konvensional lainnya, yang khusus menangani kredit bisnis. Misalnya, Mandiri Unit Mikro, BRI unit, Danamon Simpan Pinjam, dan lain-lain. Badan ini juga bukan bank layaknya koperasi. Lembaga jenis informal, antara lain, LSM, rentenir, ataupun arisan.
Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia
Peran LKM di Indonesia didukung dengan kemudahan akses, prosedur, sekaligus kedekatan terhadap masyarakat. Tujuannya untuk membantu pemberdayaan kelompok miskin, khususnya untuk meningkatkan produktivitas lewat usaha kecil yang dijalankan agar tak terus bergantung pada kemampuan orang lain maupun dirinya sendiri yang sangat terbatas. Tujuan lainnyanya adalah agar mereka mampu meningkatkan taraf hidup.
LKM Syariah di Indonesia
Sering disebut dengan LKMS, lembaga ini merupakan bagian dari perbankan syariah di tanah air, dengan fungsi utamanya untuk membantu para pengusaha skala kecil dalam mengembangkan usahanya. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, LKMS adalah badan keuangan khusus yang memberikan jasa untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan.
Jasa yang diberikan oleh badan ini berupa pembiayaan atau pinjaman kepada pelaku usaha skala kecil dengan konsep syariah. Di Indonesia, bentuk LKMS ini tidak hanya satu, tetapi lumayan banyak.
Bentuk-bentuk LKMS di Indonesia
Ada 3 bentuk LKMS di Indonesia, yakni BPRS, Koperasi Syariah, dan BMT.
- BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)
BPRS merupakan bank yang menjadi jembatan para pengusaha skala kecil untuk memenuhi kebutuhannya dengan konsep syariah. Bank pembiayaan yang berbasis syariah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 dan juga peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016. Kegiatan BPRS ini berfokus pada pembiayaan pengusaha mikro saja sehingga tidak melayani kegiatan perbankan lainnya.
Adapun karakteristik LKM ini, yakni tidak menyediakan layanan simpanan giro, deposito, penukaran uang asing, dan asuransi sehingga hanya fokus pada pembiayaan usaha.
- Koperasi Syariah
LKMS dengan basis syariah yang berikutnya adalah Koperasi Syariah. Adapun Koperasi Syariah yang melayani finansial skala kecil adalah KSPPS atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. Keberadaan KSPPS ini sesuai dengan keputusan dari Menteri Koperasi Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004.
KSPPS dijalankan serupa dengan koperasi konvensional lainnya. Namun, pada koperasi ini disediakan jasa untuk investasi, pembiayaan, dan simpanan dengan cara syariah.
- BMT (Baitul Maal Wa Tamwil)
Pada dasarnya, BMT merupakan sebuah rumah usaha yang melakukan kegiatan menerima dana infak, sedekah, dan zakat. Sebagaimana namanya, BMT pun melakukan kegiatan untuk memberikan pembiayaan pada pengusaha skala kecil. Semua kegiatan yang dilakukan oleh BMT ini menggunakan hukum syariah dan terjamin kehalalannya.
Dasar hukum LKMS yang satu ini sama dengan Koperasi Syariah tadi, yakni PP Nomor 9 Tahun 1995 dan Kepmen Nomor 91 Tahun 2004. Keberadaan LKMS ini sangat menunjang perekonomian di tanah air. Hal itu karena para pengusaha muslim tetap dapat mengembangkan usaha mereka dengan pembiayaan syariah yang bebas riba dan sesuai dengan syariat Islam.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra