duniafintech.com – Perusahaan atau bisnis usaha yang memiliki rekanan, biasanya akan membutuhkan dokumen-dokumen berupa surat kontrak atau perjanjian, sebagai ikatan atau tanda bukti kerjasama. Hal itu dibperlukan guna melindungi hukum bisnis Anda dari kondisi yang tidak diinginkan.
Cara membuat dokumen kontrak tidak bisa sembarangan. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan misalnya tata bahasa, format penulisan, dan sebagainya. Oleh karena itu diperlukan peran dari yang ahli dalam membuat dokumen kontrak yang sah.
Sekilas tentang Pendiri Startup Buatkontrak.com
Startup Buatkontrak.com berada di bawah naungan PT Teras Perjanjian Digital, yang didirikan oleh Rieke Caroline, SH, MKn., bersama dengan Billy Boen, sebagaimana dilansir dari laman SWA:
“Pak Billy Boen itu dulunya klien saya ketika saya freelence, namun kemudian kami bersepakat membuat Buatkontrak.com ini.” Kata Rieke Caroline.
Billy adalah co-Founder dari Young On Top, komunitas anak muda di 21 kota. Sedangkan Rieke, tidak hanya sebagai pendiri saja, ia juga merupakan Chief Executive Officer untuk startup yang berkantor di bilangan Kemang, Jakarta Selatan ini. Ia meraih gelar sarjana hukum dengan cum laude dari Universitas Pelita Harapan dan meraih gelar master Kenotariatan dari Universitas Indonesia. Bukan itu saja, Rieke juga merupakan salah satu penyiar televisi Indonesia yang pernah mewawancarai orang-orang ternama, seperti William Tanuwijaya, Steve Jobs, Dato Sri Tahir, dan lain – lain.
Mengenal Startup Buatkontrak.com
Dikutip dari web portal startup ini, Buatkontrak.com dibuat khusus untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pembuatan dan peninjauan kontrak/perjanjian kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia. Misinya untuk memproteksi seluruh UKM Indonesia dari segi hukum (berbasis teknologi) bekerjasama dengan puluhan lawyer profesional yang berintegritas.
Jenis kontrak yang ditawarkan beragam misalnya Surat Kuasa, Perjanjian Investasi, Perjanjian Penyertaan Modal, Perjanjian Pemasok Barang, Kontrak Tenant, dan lain – lain. Layanan yang ditawarkan terbagi atas dua, yaitu :
- Pembuatan kontrak, pengguna akan mendapatkan draft kontrak bukan dalam bentuk template dan dapat mengajukan perbaikan maksimal dua kali.
- Peninjauan kontrak, pengguna akan mendapatkan masukan serta memungkinkan adanya klausul perubahan atau penambahan pada kontrak yang pengguna terima dalam waktu tidak lebih dari tujuh hari.
Dengan demikian, bisnis UKM dapat menjalankan perjanjian kerjasama karena disertai masukan dan saran agar kontrak tersebut mendapat payung hukum bisnis. Kemudahan akses dari buatkontrak.com melalui web portal dan disertai dengan koneksi internet, sehingga dapat menjangkau seluruh Indonesia tanpa ada kendala jarak.
Source :Â buatkontrak.com
Written by : Fenni Wardhiati