29.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Lunasi Kewajiban Nasabah Hampir 50%, Kresna Life Minta Keringanan Sanksi dari OJK

JAKARTA, duniafintech.com – PT Asuransi Jiwa Kresna berkomitmen menyelesaikan kewajibannya dan terus melakukan berbagai upaya percepatan penyelesaian kepada para pemegang polis. 

Sejak terjadinya krisis sampai dengan tanggal 29 Februari 2022, Kresna Life telah melakukan pembayaran kepada pemegang polis dengan total sebesar Rp1,37 triliun, termasuk penyelesaian/pelunasan kepada hampir 50% pemegang polis. 

Pembayaran tersebut dijalankan secara konsisten dan bertahap selama lebih dari 20 bulan sejak Agustus 2020 dengan penundaan pembayaran hanya 6 bulan sejak terjadinya krisis.

“Walaupun dalam kondisi tidak adanya pemasukan atau pendapatan premi dikarenakan adanya sanksi PKU untuk seluruh total kegiatan usaha sejak tahun 2020,” kata manajemen Kresna Life dalam keterangannya, Kamis (14/4).

Manajemen perusahaan juga mengatakan, perusahaan telah melakukan percepatan pembayaran untuk pemegang polis dalam kondisi khusus, yaitu sakit, Lansia dan kebutuhan urgent lainnya, berdasarkan pengajuan yang telah diverifikasi kepada lebih dari 1.100 pemegang polis. 

Hal ini dilakukan Kresna Life sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada nasabah, walaupun tengah berada dalam kondisi yang sangat sulit.

“Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik untuk melakukan pembayaran kepada seluruh pemegang polis yang hingga saat ini masih terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema penyelesaian masing-masing polis,” tulis keterangan yang sama.

“Selain itu, kami juga mengusahakan berbagai upaya lainnya seperti konversi aset untuk mempercepat penyelesaian pembayaran kepada pemegang polis. Tentunya segala proses ini membutuhkan waktu, namun semuanya masih berjalan hingga saat ini dan kami akan terus mengupayakan yang terbaik,” tambah Manajemen Kresna Life.

Selain itu, Kresna Life telah memulai pembicaraan dengan berbagai investor potensial yang masih berlangsung sampai saat ini dalam rangka rencana penyehatan keuangan dan memastikan lancarnya pembayaran kepada pemegang polis. 

Namun, sanksi PKU terhadap perusahaan yang masih berlaku menjadi sebuah kendala tersendiri bagi Kresna Life. Sanksi PKU tersebut telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan dan kelangsungan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada Pemegang Polis. 

Pelayanan kepada pemegang polis juga terganggu dimana perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan karyawan dikarenakan sudah tidak adanya kegiatan usaha yang dapat dilakukan. 

Dikhawatirkan, jumlah karyawan yang terus berkurang akan berdampak terhadap menurunnya operasional pelayanan yang pada akhirnya akan merugikan para Pemegang Polis.

Maka dari itu, atas dasar beberapa pertimbangan dan pencapaian progress penyelesaian yang telah dilakukan, manajemen mengharapkan kebijaksanaan OJK selaku regulator agar dapat mencabut sanksi PKU.

“Memberikan relaksasi dan tenggang waktu yang cukup untuk pemulihan serta mempertimbangkan win-win solution kepada perusahaan demi kepentingan yang terbaik bagi para pemegang polis, karyawan dan juga perusahaan.” ujar Manajemen.

Manajemen Kresna Life juga berharap kepada OJK, yang dibentuk dengan salah satu tujuan agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dapat mengayomi Kresna Life sebagai perusahaan jasa keuangan untuk dapat bertumbuh secara berkelanjutan.

“Dengan memberikan bimbingan-bimbingan yang dibutuhkan dan bukan hanya dalam bentuk sanksi saja, karena sanksi yang dijatuhkan OJK kepada Kresna Life hanya akan berdampak buruk terhadap kepentingan konsumen dalam mendapatkan pembayaran klaimnya,” lanjut keterangan manajemen.

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU