27.3 C
Jakarta
Kamis, 2 Mei, 2024

Pacar, Calon Mertua & Adik Indra Kenz ‘Kompak’ Mangkir Panggilan Polisi, Minta Dijadwal Ulang

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir. Kali ini, tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo mangkir dari panggilan polisi. Mereka di antaranya Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz, Vanessa Khong pacar Indra Kenz dan Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, ketiga tersangka tersebut meminta penjadwalan ulang terkait dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hanya minta menjadwalkan ulang aja,” kata Gatot, dikutip dari Okezone.com, Kamis (14/4/2022).

Menurut Gatot, Vanessa Khong meminta penjadwalan ulang pada hari Senin 18 April 2022. Sementara, Rudiyanto dan Nathania rencananya pada hari Rabu 20 April 2022.

“Kan panggilan tersangka baru pertama,” ujar Gatot.

Sementara itu, pihak pengacara Rudiyanto dan Vanessa telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada hari ini. 

Diketahui, Polri mengungkap peran dari Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Sementara, Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Sedangkan, Vanessa Khong diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga juga menerima uang Rp1,1 miliar. 

Dicekal ke luar negeri

Tiga tersangka baru yang dijerat dalam kasus dugaan penipuan investasi skema binary option pada platform Binomo dicekal ke luar negeri. Para tersangka baru yang dimaksud di sini adalah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Pengajuan pencekalan ini dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Terkait pencekalan itu, ketiga tersangka tidak diperbolehkan bepergian hingga tiba waktu pemeriksaan terhadap mereka.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, para tersangka yang dicekal ini diduga menerima uang hingga membantu Indra Kenz dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi,” ucap Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Selasa (12/4).

Disampaikannya, upaya ini dilakukan agar para tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti diketahui, Vanessa, Rudiyanto Pei, dan Nathania tidak ditahan oleh polisi.

Para tersangka ini bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (14/4). Apabila tidak hadir, ketiganya bakal dijemput paksa.

“Akan kami jemput paksa,” tegas Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat ini ketiga tersangka masih berada di wilayah Indonesia.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE