JAKARTA, duniafintech.com – Mandiri Inhealth merupakan perusahaan asuransi kesehatan komersial dengan beberapa patron perusahaan. Yaitu PT Bank Mandiri (Persero), PT Kimia Farma (Persero) dan PT Asuransi Jasa Indonesia yang telah memberikan layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia sejak tahun 1992.
Program asuransi Mandiri Inhealth menawarkan antara lain premi rendah dan kemudahan penggunaan. Tawaran yang menggiurkan ini lah yang membuat banyak orang mempercayakan Bank Mandiri sebagai pilihan asuransi kesehatan. Bagi yang penasaran dan belum tahu lebih jauh tentang Asuransi Kesehatan Bank Mandiri, simak ulasannya tim DuniaFintech.com berikut ini.
Baca juga:Â Cara Beli Saham Online Blue Chip: Simak Tips dan Rekomendasinya, Cuan!
Baca juga:Â Yuk Cek Perbedaan Antara Saham LQ45 dengan Saham Blue Chip
Asuransi Kesehatan Mandiri Inhealth
Hampir semua bank, baik bank swasta maupun bank BUMN, telah menawarkan layanan asuransi kesehatan kepada nasabahnya dan salah satunya adalah Bank Mandiri. Layanan tersebut bernama Mandiri Inhealth, dimana nasabah dapat mengajukan asuransi jika diperlukan.
Asal mula perusahaan ini berdiri dengan nama Koperasi PT Askes dan Koperasi Bahkati PT Askes, selanjutnya dengan perkembangan yang semakin baik menjadi anak perusahaan PT Bank Mandiri dan beberapa perusahaan lainnya.
Beragam jenis asuransi tersaji, diantaranya asuransi kecelakaan, jiwa dwiguna, jiwa murni, jiwa kredit, serta asuransi kesehatan kumpulan.
Ragam Jenis Asuransi Bank Mandiri
Managed Care
Produk asuransi yang ditujukan bagi perusahaan untuk memberikan asuransi kesehatan komprehensif terbaik kepada karyawannya
Group Term Life
Produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi yang dapat ditentukan oleh perusahaan berdasarkan aspek tertentu seperti jabatan, gaji atau masa kerja.
Polis ini diberikan kepada ahli waris tertanggung (pembayar premi).
Indemnity
Pelayanan asuransi dengan pelayanan sesuai kebutuhan tertanggung
Kecelakaan Pribadi
Seperti namanya personal accident produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi kepada tertanggung atau ahli waris apabila tertanggung menanggung risiko yang disepakati dalam kontrak asuransi.
Umumnya risiko yang ditanggung oleh asuransi seperti kematian karena kecelakaan, cacat karena kecelakaan atau penggantian biaya kecelakaan.
Endowment
Produk asuransi yang memberikan manfaat kepada pemegang polis ketika tertanggung dihadapkan pada suatu risiko yang disepakati. Keuntungan finansial juga ditentukan jika tidak ada bahaya bagi tertanggung selama masa asuransi.
Credit Life
Produk asuransi yang memberikan santunan berupa pelunasan utang pemegang polis kepada bank jika pemegang polis meninggal dunia dalam masa polis.
Apabila risiko timbul sesuai kontrak yang dibuat dengan pihak asuransi (perusahaan asuransi), maka pihak asuransi wajib mengajukan klaim atas manfaat asuransi yang sah.
Baca juga:Â Ciri Saham Blue Chip yang Patut Diketahui Investor!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com