JAKARTA, duniafintech.com – Maraknya gadai ilegal belakangan ini mendapat respons dari Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI). Terkait hal itu, mereka pun meminta sekaligus berharap agar regulator bisa memperkuat regulasi terkait industri pegadaian.
Disampaikan Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia, Holilur Rohman, regulasi industri gadai yang sekarang ini ada masih diatur dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dengan demikian, aturan itu perlu diperkuat dan diatur dalam bentuk undang-undang.
Harapannya, Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang disebutnya juga akan memuat soal ketentuan pegadaian, bisa segera dirampungkan.
“Kami mendorong agar nanti industri gadai perusahaannya jadi fair. Sekarang, masih ada ada yang ilegal belum ditertibkan dan persaingannya jadi tidak bagus,” katanya, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (18/2/2022).
Melalui adanya pengaturan melalui undang-undang, sambungnya, usaha-usaha gadai ilegal nantinya bakal dapat ditindak secara hukum. Ia menjelaskan, selama ini, menjamurnya usaha gadai ilegal sulit diberantas. Kata dia lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang ini tidak punya kekuatan untuk penegakkan hukum lantaran tidak adanya undang-undang yang mengaturnya.
“Kalau di Jakarta, sudah banyak yang ditutup, tapi namanya usaha gadai sangat banyak. Mungkin, sekarang kalau dihitung, ratusan yang belum berizin. Banyak orang melakukan usaha itu, tapi untuk berizin masih belum sadar,” paparnya.
Disampaikannya pula, penindakan gadai ilegal akan ikut membantu memajukan pengembangan usaha gadai yang berizin. Di samping itu, hal tersebut tentunya juga memberikan perlindungan kepada konsumen.
Adapun Satgas Waspada Investasi (SWI) diketahui menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. Menurut Ketua SWI, Tongam L. Tobing, kelima usaha gadai ini tidak punya izin seperti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” katanya, kemarin.
Diketahui, kelima usaha gadai ilegal ini adalah Bijak Gadai, Central Gadai Niaga atau Central Gadai, KSP Gadai, KSP Joyo Lestari, dan Gadai Elektronik Bandung. Dikatakan Tongam, sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 ini, SWI telah menutup sebanyak 165 kegiatan pegadaian ilegal.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra