26.1 C
Jakarta
Minggu, 19 Mei, 2024

Ketahui Perbedaan Gadai Kendaraan dan BPKB di Pegadaian

JAKARTA, duniafintech.com – Perlu untuk mengenali terlebih dahulu mengenai perbedaan gadai kendaraan dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di pegadaian yang bisa menjadi sebuah pilihan bagi siapa saja yang membutuhkan dana dalam keadaan mendesak. Selain prosesnya mudah dan cepat, gadai di Pegadaian juga terbilang sangat aman karena sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain gadai BPKB dan gadai kendaraan, Anda juga bisa menggadaikan aset atau barang berharga lainnya sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana dari pegadaian. Misalnya emas, tabungan emas, HP, laptop, surat berharga, dan barang lainnya.

Seperti disinggung di atas, yakni gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian sendiri sebenarnya merupakan dua hal berbeda. Namun, masih ada sebagian orang yang sulit mengenali apa perbedaan dari keduanya.

Dikutip dari Kompas sebagaimana yang telah diketahui pada laman resmi Pegadaian, gadai kendaraan adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sedangkan gadai BPKB di Pegadaian, pada umumnya dikenal dengan pinjaman serbaguna. Pinjaman serbaguna itu sendiri adalah kredit yang akan diberikan kepada para karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

Perbedaan Gadai Kendaraan dan BPKB di Pegadaian yang Perlu Diketahui

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa perbedaan mengenai jenis pinjaman dari gadai kendaraan dan pinjaman serbaguna atau gadai BPKB di Pegadaian, yaitu:

  1. Barang Jaminan

Perbedaan pertama yang bisa kita lihat dari gadai kendaraan dengan gadai BPKB di Pegadaian adalah barang yang nanti diagunkan. Untuk gadai kendaraan, maka barang jaminannya adalah kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat.

Sedangkan untuk pinjaman serbaguna, maka nasabahnya akan menggunakan barang jaminan berupa BPKB kendaraan. Barang tersebut bisa berupa BPKB motor ataupun BPKB mobil.

Jadi, jika Anda melakukan transaksi di pegadaian dengan memilih jenis pinjaman gadai kendaraan, maka kendaraan Anda akan disimpan di Pegadaian. Sementara khusus untuk pinjaman serbaguna, hanya BPKB kendaraan saja yang akan disimpan di Pegadaian, kendaraannya masih tetap bisa digunakan oleh nasabah.

  1. Persyaratan

Jenis pinjaman gadai kendaraan ini bisa didapatkan oleh siapa saja, asalkan mereka memiliki kendaraan. Namun diutamakan kendaraan tersebut atas nama orang yang mengajukan gadai.

Jika namanya berbeda karena belum balik nama setelah pembelian kendaraan, maka calon peminjam harus menyertakan surat bukti jual beli kendaraan dan fotokopi identitas pemilik awal.

Sedangkan untuk pinjaman serbaguna (gadai BPKB di Pegadaian) diperuntukkan bagi karyawan maupun non karyawan yang dibuktikan dengan izin praktik usaha ataupun surat keterangan kerja. Selain itu, kendaraannya juga diharapkan atas nama orang yang ingin mengajukan pinjaman.

  1. Proses Pencairan Dana

Jika Anda membutuhkan dana mendesak yang cepat, lebih disarankan untuk memilih gadai kendaraan. Pasalnya, uang pinjaman bisa langsung cair pada hari yang sama setelah dilakukan penaksiran barang jaminan dan menyepakati besaran uang pinjaman.

Untuk pinjaman serbaguna (gadai BPKB di Pegadaian), nantinya terdapat sebuah proses verifikasi dan survey dari petugas Pegadaian terlebih dahulu. Oleh karena itu perlu waktu yang cukup sampai uang pinjaman bisa cair.

  1. Sistem Cicilan

Sama halnya seperti sistem gadai pada umumnya, yakni gadai kendaraan tidak memiliki cicilan tetap yang mengikat nasabahnya. Jadi, nasabah pun bisa mencicil pembayarannya dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan, memperpanjang, serta melunasinya sewaktu-waktu.

Sementara itu, untuk pinjaman serbaguna (gadai BPKB di Pegadaian) memiliki cicilan tetap tiap bulannya yang jangka waktunya bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan.

Proses dan Syarat Gadai di Pegadaian

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk gadai kendaraan di Pegadaian, antara lain:

  1. Membawa barang jaminan berupa kendaraan bermotor.
  2. Membawa fotokopi kartu identitas (KTP).
  3. Melampirkan surat kendaraan (STNK dan BPKB).
  4. Mengisi form pengajuan Gadai dengan lengkap.

Setelah semua persyaratan yang ditentukan sudah lengkap, maka nasabah sudah bisa langsung datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan kendaraan bermotor dan kartu identitas diri (KTP/Paspor).

Kemudian, barang jaminan (kendaraan) milik nasabah akan ditaksir oleh penaksir. Jika prosesnya sudah selesai, maka uang pinjaman akan diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.

Proses dan Syarat Gadai BPKB

Sementara untuk proses dan syarat gadai BPKB di Pegadaian dalam bentuk produk pinjaman serbaguna adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat keterangan domisili (jika ada).
  4. Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja.
  5. Keterangan Kerja/sejenisnya.
  6. Fotokopi STNK.
  7. Fotokopi BPKB.
  8. Fotokopi Surat nikah/ surat cerai.
  9. Bukti cek fisik kendaraan.
  10. Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal.
  11. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  12. Fotocopy Rekening Listrik.

Untuk persyaratan yang dibutuhkan seperti bukti kepemilikan tempat tinggal, fotocopy pajak bumi bangunan (PBB), fotocopy rekening listrik khusus bagi calon nasabah pekerja sektor non formal. Sedangkan bagi para pekerja sektor formal, maka tidak harus melampirkan ketiga persyaratan tersebut.

Selanjutnya, apabila semua persyaratan yang disebutkan tadi sudah lengkap, maka Anda bisa langsung mendatangi kantor Pegadaian terdekat dan mengajukan permohonan pinjaman serbaguna. Nantinya, petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survei nasabah.

Jika tim mikro dapat menyetujui besaran pinjaman, maka nantinya nasabah akan menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer.

Itulah tadi informasi seputar perbedaan gadai kendaraan dan BPKB di Pegadaian. Bisa dikatakan, bahwa gadai kendaraan adalah salah satu produk pinjaman gadai, sedangkan gadai BPKB merupakan bagian dari produk pinjaman non gadai yakni pinjaman serbaguna.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU