26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Masih Bingung juga? Ini Lho Perbedaan Saham dan Crypto

JAKARTA, duniafintech.com – Pilihan investasi saat ini beragam. Namun yang populer akhir-akhir ini adalah saham dan crypto. Bagi kamu yang masih bingung perbedaan saham dan crypto, simak penjelasannya sampai akhir ya. 

Nah, bagi kamu yang masih awam, pasti kamu masih nampak terdengar asing dengan istilah crypto. Dulunya, yang sering terdengar di telinga masyarakat adalah terkait dengan trading saham dan forex saja. 

Baru-baru ini ada investasi trading yang lagi hits dan rekomen banget buat kamu yang ingin investasi bernama crypto.

Apa itu saham? Apa itu crypto?

Dilansir dari Hops.id, saham merupakan instrumen investasi yang berupa tanda kepemilikan perusahaan. Nah, dalam hal ini kita bisa melakukan jual beli saham melalui pasar bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Bagi kamu yang ingin berinvestasi/trading saham, kamu bisa membuat Rekening Dana Nasabah (RDN) di salah satu perusahaan sekuritas pilihanmu. Kamu bisa melakukan transaksi saham sesuai jam perdagangan melalui platform yang telah disediakan broker-mu. 

Baca juga: Tips Sisihkan Uang untuk Investasi Bitcoin, Siap-siap Panen Cuan

Kemudian bagi kalian yang masih awam tentang crypto, kamu harus memahaminya terlebih dahulu sebelum terjun untuk mencoba investasi crypto ini. 

Crypto atau biasa disebut dengan cryptocurrency merupakan salah satu investasi yang berupa mata uang digital yang ditransaksikan melalui jaringan internet. Aset-aset crypto ini bisa berupa bitcoin, ethereum ataupun litecoin. Crypto ini pengawasannya dibawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti).

Perbedaannya

Meskipun sama-sama digunakan untuk investasi, antara saham dan crypto ternyata mempunyai perbedaan yang mendasar, diantaranya:

Dilihat dari sisi instrumen

Seperti yang telah disebutkan diatas, perbedaan yang paling mendasar antara saham dengan crypto ini, adalah instrumen yang dipakai. Dalam hal ini, instrumen yang digunakan di pasar saham adalah saham perusahaan, sedangkan instrumen yang diperdagangkan dipasar crypto ini adalah mata uang digital seperti bitcoin.

Dilihat dari sisi jam perdagangan

Bagi para investor saham, pasti kamu sudah mengetahui jam perdagangan saham di bursa. Untuk jam perdagangan saham di bursa ini yaitu pada pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB di hari Senin-Jum’at saja. 

Sedangkan jam perdagangan crypto ini tidak terbatas, yaitu 24 jam x 7 hari. Jadi, kalau di pasar crypto ini tidak pandang apakah hari ini hari libur ataupun tanggal merah. Kamu bisa bertransaksi di manapun dan kapanpun jika kamu berinvestasi di crypto.

Dilihat dari sisi volatilitas dan tingkat risiko

Faktanya, investasi saham memang tergolong fluktuatif dan berisiko tinggi, apalagi kok saham gorengan. Nah, setinggi-tingginya risiko dari pasar saham ini, ternyata kalau dibandingkan dengan pasar crypto, pasar saham bisa dibilang lebih stabil dan rendah risiko. Kenapa begitu? Karena di crypto ini keuntungan yang bisa kita dapatkan sangat besar. Nah, dengan adanya imbal hasil yang tinggi inilah yang membuat crypto ini sangat rentan risiko.

Baca juga: Kripto Berbasis Game Buatan Lokal, Wamendag: Kreatifitas dan Teknologi Bisa Tingkatkan Utilisasi Kripto

Masih belum paham? 

Bagi kamu yang masih belum paham juga, jika ingin berinvestasi masa depan khususnya crypto dan masih binguny caranya mining aset Crypto. 

Maka di Indodax punya kanal edukasi namanya Indodax Academy yang bisa dimanfaatkan untuk belajar. Setelah paham maka kamu bisa melakukan pembelian dan penjualan di Indodax baik di website resmi atau pun di mobile Apps yang merupakan Indonesia Bitcoin and Crypto Exchange pertama di Indonesia. 

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU