27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Masjid di Inggris Terima Mata Uang Kripto, Bitcoin Halal?

duniafintech.com – Masjid yang terletak di negara Inggris ini telah menyatakan bahwa menjadi penerima pertama sumbangan dalam bentuk mata uang kripto.

Baca juga : Merealisasikan Masa Depan Digital, Las Vegas ke Jakarta

Penasihat agama di Masjid Ramadan di Dalston, London Timur ini, mengatakan mata uang kripto itu halal jika “ditransaksikan dengan cara yang sah”.

Ada perdebatan signifikan tentang cryptocurrency bagi para Muslim, dengan tokoh-tokoh nya. Salah satunya Mufti Mesir yang mengatakan bahwa mata uang kripto tersebut haram, atau dilarang karena digunakan oleh beberapa orang untuk kegiatan ilegal.

Baca juga : Tips Memilih WebHosting Yang Tepat Untuk Bisnis Anda

Menurtnya, karena sifat anonim mata uang kripto tersebut, Bitcoin telah menjadi alat transaksi yang terkait dengan pembelian obat dan barang ilegal lainnya secara online.

Tapi masjid di Inggris ini telah menyatakan bahwa umat Islam dapat menggunakannya untuk donasi Ramadhan mereka, yang dikenal sebagai zakat.

Baca juga : Merealisasikan Masa Depan Digital, Las Vegas ke Jakarta

Dengan zakat ini, umat muslim dimaksudkan untuk memberikan 2,5 persen dari harta mereka untuk amal selama Ramadhan, sumbangan tahunan wajib ini berlaku untuk semua umat Muslim terkecuali bagi umat Muslim yang tidak bercukupan.

Masjid yang juga dikenal sebagai Masjid Shacklewell Lane ini, akan menerima sumbangan dalam dua jenis mata uang kripto yang berbeda, yaitu Bitcoin dan Ethereum.

Penerimaan sumbangan ini juga  telah mendapatkan saran dari Shoreditch startup Combo Innovation sebagai perusahaan blockchain yang berfokus pada keuangan Islam.

Sumbangan tersebut nampakanya akan digunakan untuk melakukan perbaikan di masjid, menawarkan bantuan kepada keluarga yang berjuang untuk membayar biaya pemakaman dan tempat tinggal dan memberikan sumbangan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Zayd al Khair yang merupakan seorang penasihat agama di masjid tersebut, mengatakan:

“Setiap uang atau mata uang tidak halal – diperbolehkan – atau haram – tidak diizinkan.”

“Tolak ukurnya dapat dilihar dari nilai yang diwakilinya. Jika uang ditransaksikan dengan cara yang sah maka itu adalah halal.” ungkapnya dilansir dari Telegraph.

“Kami tidak selalu tahu sumber sumbangan uang tunai, tetapi kami juga mengambil ini dengan itikad baik.” tambahnya.

Written by : Dinda Luvita
Picture : Pixabay.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU