31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Waspada! Masyarakat Diminta Tidak Bertransaksi di Gotrade, Alasannya …

JAKARTA, duniafintech.com – Platform investasi saham luar negeri yang menawarkan sistem transaksi fractional trade, Gotrade, disebut belum punya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Hal ini diungkap oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Maka dari itu, SWI pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan trading di aplikasi Gotrade, dengan tujuan untuk menghindari potensi kerugian. Hal itu karena kendati sekarang ini platform investasi itu sudah beroperasi di lebih dari 100 negara, sebagai penyedia jasa jual beli saham, Gotrade mesti mengantongi izin dan terdaftar di OJK.

“Gotrade tidak memiliki izin usaha dari OJK. Meskipun Gotrade memiliki perizinan di negara lain, untuk bisa melakukan penawaran umum di Indonesia perusahaannya harus terdaftar di OJK,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Ia menerangkan, dengan tidak berizinnya Gotrade dari OJK maka tidak ada perlindungan konsumennya di tanah air. Pasalnya, Gotrade tidak punya perwakilan yang bisa dipertanggungjawabkan di Indonesia.

“Apabila terjadi fraud pada Gotrade maka masyarakat akan mengalami kesulitan, mengingat Gotrade tidak memiliki kantor dan pihak yang bertanggung jawab di Indonesia,” jelasnya.

Merujuk kepada Pasal 70 UU Pasar Modal, pihak yang bisa melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang sudah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran ini sudah efektif.

“Sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta agar masyarakat tidak ikut kegiatan Gotrade karena berpotensi merugikan,” sebutnya.

Untuk diketahui, Gotrade adalah platform investasi saham luar negeri yang menawarkan sistem transaksi fractional trade. Platform tersebut dirintis oleh TR8 Securities Inc pada awal tahun 2021.

Diklaim ilegal

Mengutip Katadata.co.id,  dari laman resminya heygotrade.com diiketahui bahwa Gotrade adalah platform investasi saham luar negeri yang menawarkan sistem transaksi fractional trade yang berarti bahwa kalau valuasi per saham luar negeri yang diinginkan sudah terlampau mahal maka investor dapat tetap membelinya dengan fractional shares atau pemecahan harga.

Kabarnya, Gotrade berencana untuk membuka 100 juta akun broker secara global. Adapun lebih dari 97% transaksi di Gotrade merupakan perdagangan saham fraksional. Gotrade memungkinkan para investor untuk membeli saham luar negeri hanya dengan nominal US$1.

Sebagai contoh, kalau harga per lembar saham luar negeri milik Apple dibanderol US$ 152, investor Gotrade dapat membelinya seharga US$ 1 dan memperoleh sekian persen dari harga satu lembar saham itu.

Bukan itu saja, kendati kepemilikan saham kurang dari 1 lot (100 lembar saham) pengguna Gotrade berpotensi memperoleh dividen dari kinerja emiten sahamnya. Keuntungan ini bakal secara otomatis masuk ke akun pengguna sesuai jumlah kepemilikan saham luar negeri. 

Di sisi lain, aplikasi Gotrade pun memungkinkan investor untuk menetapkan anggaran dan secara otomatis menghitung jumlah saham fraksional yang dibeli. Transaksi di Gotrade pun berlangsung secara real time dan seamless mengikuti jam bursa AS, yakni Wall Street. Bursa ini beroperasi mulai pukul 21.00 WIB—03.00 WIB.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU