Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 66,08 triliun per Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK,ย Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi itu tumbuh sebesar 3,43% secara year on year (YoY).
OJK juga melaporkanย Risk Based Capitalย (RBC) asuransi umum dan reasuransi sebesar 311,04% per Mei 2025. RBC tersebut masih di atasย thresholdย sebesar 120%.
Di sisi lain, OJK juga mencatat pendapatan premi asuransi jiwa sedikit terkontraksi sebesar 1,33% secara YoY dengan nilai sebesar Rp 72,53 triliun.
Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersial sampai dengan Mei 2025 tercatat sebesar Rp 138,61 triliun atau tumbuh 0,88% secara tahunan.
โNilai pendapatan premi asuransi komersial itu termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi,โ ujarnya dalam paparan RDK OJK, dikutip dari Kontan, Rabu (9 Juli 2025).
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.163,62 triliun per Mei 2025, tumbuh sebesar 3,84% secara YoY.