JAKARTA, duniafintech.com โ Dalam kasus mafia minyak goreng alias pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu/PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Selasa (19/4) kemarin.
Adapun Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menguak bahwa Dirjen PLN Kemendag ini sudah menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan yang dimaksud belum memenuhi syarat kebijakan DMO.
Perusahaan yang diberikan izin ekspor ini, antara lain, Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. Tak ayal, kabar ini sangat menggemparkan publik sebab Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, sejak Maret lalu sudah menggembar-gemborkan adanya mafia minyak goreng.
Bukan itu saja, di hadapan DPR, Mendag pun mengungkap bukti permainan minyak goreng. Melihat kasus ini, berikut beberapa fakta soal mafia minyak goreng yang ada di tubuh Kemendag sendiri, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (20/4).
Sosok pemberi data mafia minyak goreng
Indrasari sendiri adalah sosok yang memberikan data soal mafia minyak goreng ketika Kementerian Perdagangan melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Maret lalu. Dalam rapat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat mengatakan bahwa calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin, 21 Maret.
Informasi ini disampaikan oleh Lutfi berdasarkan keterangan dari Dirjen Daglu Indrasari. Pada kesempatan itu, Indrasari memberikan informasi kepada Lutfi dengan cara membisikkan langsung.
“Jadi, Pak Ketua, saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari Senin sudah ada calon tersangkanya,” ucap Lutfi sesaat usai mendapat bisikan dari Indrasari, Kamis, 17 Maret.
Bukan itu saja, mengenai modus dari mafia minyak goreng yang dipaparkan oleh Lutfi pun berdasarkan informasi yang diserahkan Dirjen PLN Kemendag Indrasari. Adapun data diberikan dengan cara Indrasari memberikan handphone miliknya kepada Lutfi.
“Tiga-tiganya ada calon tersangkanya hari Senin. Ini akan diumumkan oleh Polisi. Pasti kami karungin,” tutupnya.
Sudah curiga sejak awal tentang adanya mafia minyak goreng
Adapun kecurigaan Lutfi terkait adanya mafia minyak goreng ini berawal lantaran adanya perbedaan data pasokan minyak goreng di Kemendag dengan di lapangan. Menurut data Kemendag, distribusi minyak goreng melimpah, tetapi kenyataan di pasar langka.
Disebutkan, fenomena ini diungkapkan terjadi di tiga kota besar, yaitu Medan, Jakarta, dan Surabaya. Sebagai contoh, di Medan antara 14โ16 Februari 2022 tercatat distribusi minyak goreng sebanyak 25 juta liter. Namun, ketika ditelusuri langsung, minyak goreng di Medan kosong.
“Rakyat Medan ada 2,5 juta orang. Jadi, satu orang ada mendapatkan 10 liter. Saya pergi ke kota Medan ke pasar, supermarket tidak ada minyak goreng,” jelas Lutfi.
Bukan hanya kecurigaan terhadap kejanggalan data, ia pun membeberkan bahwa Kemendag sudah memegang bukti bahwa ada ribuan ton minyak goreng yang dipermainkan mafia.
Beberkan bukti
Kemudian, masih dalam kesempatan dapat kerja dengan Komisi VI DPR RI itu pula, Lutfi membeberkan salah satu bukti yang dimiliki Kemendag, yaitu sebuah kuitansi yang menjadi dugaan permainan mafia minyak goreng.
“Saya sama Pak Kapolri dari hari Selasa sama Rabu saya ini sama Pak Kapolri kayak minum obat kayak sehari dua kali. Jadi dari hari Selasa-Rabu sehari dua kali kayak minum Bodrex dan saya sudah kasih semua datanya termasuk ada pengusaha yang bilang, itu kan kalau orang bilang supirnya tangannya berminyak, bisa ngeluarin bon itu bersih putih. Itu kuitansinya begitu bentuknya,” ucapnya seraya menunjukkan foto kuitansi kepada Komisi VI DPR RI, pada saat itu.
Usai membeberkan terkait bukti adanya mafia minyak goreng, ia pun memastikan bahwa semua bukti ini sudah diserahkan ke kepolisian lewat Kabareskrim. Ia bahkan juga menyebut, sudah banyak yang ditangkap dan diperiksa.
“Ini sudah saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian lewat Kabareskrim. Sudah mulai ditangkap-tangkap sudah mulai diperiksa,” paparnya.
Mendag buka suara
Ditegaskan Lutfi pula, kemarin, Kemendag tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Hal ini disampaikannya Lutfi terkait penetapan status Indrasari sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung. Dalam menjalankan fungsinya, ia pun senantiasa menekankan jajarannya supaya pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Maka dari itu, ia pun mendukung proses hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” tandas Lutfi.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto