25.9 C
Jakarta
Kamis, 15 Januari, 2026

Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia

Di tengah pesatnya adopsi aset digital di tanah air, isu transparansi bursa kripto kembali menjadi sorotan utama. Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang bukan sekadar tren teknis, melainkan pilar fundamental dalam tata kelola bursa (good corporate governance) untuk memitigasi risiko sistemik dan melindungi dana nasabah.

Pengamat pasar mata uang dan aset digital, Ibrahim Assuaibi, menegaskan bahwa PoR adalah instrumen krusial untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah akibat volatilitas global. Dengan mekanisme ini, bursa memberikan akses kepada publik dan regulator untuk memverifikasi bahwa aset nasabah benar-benar tersedia 1:1 dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas berisiko.

“Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis,” ujar Ibrahim (16/01/2026).

Harmonisasi dengan UU P2SK dan Pengawasan OJK

Lebih lanjut, Ibrahim menyoroti pentingnya sinkronisasi antara inisiatif industri seperti PoR dengan regulasi formal. Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi payung hukum yang memperkuat wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di industri kripto.

Ibrahim menyarankan agar aspek transparansi seperti PoR diintegrasikan ke dalam revisi RUU P2SK guna:

  1. Menekan Risiko Penyalahgunaan: Menghindari penggunaan dana nasabah untuk kepentingan operasional bursa.
  2. Meningkatkan Akuntabilitas: Memberikan wewenang pelacakan (tracking) yang lebih kuat bagi regulator, serupa dengan fungsi audit pada sektor perpajakan.
  3. Mitigasi Risiko Gagal Bayar: Memastikan likuiditas bursa tetap terjaga dalam kondisi pasar ekstrem.

Di Indonesia, satu-satunya exchange resmi yang menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026 total PoR Indodax mencapai Rp13,5 triliun. 

Indodax mengumumkan Proof of Reserves (PoR) berdasarkan data yang ditampilkan pada fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap. Pencapaian ini menegaskan komitmen Indodax untuk menjaga cadangan aset 1:1 serta mendorong transparansi yang dapat diverifikasi publik melalui data on-chain.

Dorongan Parlemen: Perlindungan Konsumen adalah Harga Mati

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa fokus utama dari revisi UU P2SK adalah perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan. Menurutnya, industri aset kripto wajib mengedepankan tata kelola yang prudent (hati-hati).

“Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan,” ujar Misbakhun.

Ia menambahkan bahwa transparansi transaksi menjadi harga mati. Dalam revisi aturan mendatang, setiap aktivitas perdagangan harus dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan publik.

Bagaimana PoR Bekerja?

Secara teknis, PoR menggunakan metode kriptografis untuk membuktikan cadangan aset tanpa harus mengekspos data sensitif atau saldo individu pengguna. Melalui audit independen secara berkala, bursa menunjukkan bahwa total aset yang disimpan (on-chain) setara atau melebihi total kewajiban kepada pengguna (liabilities).

Meski PoR bukan satu-satunya solusi absolut untuk keamanan siber, kehadirannya adalah langkah revolusioner dalam membangun ekosistem aset kripto yang transparan dan berkelanjutan di Indonesia. Integrasi antara inovasi teknologi dan ketegasan regulasi (UU P2SK) akan menjadi kunci utama daya saing pasar kripto domestik di masa depan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU