JAKARTA, 5 Desember 2024 – UMP dan UMK naik? Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengupahan. Dalam aturan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Berikut penjelasan mengenai formula yang digunakan.
Formula Perhitungan UMP
Untuk tahun 2025, kenaikan UMP dihitung menggunakan rumus berikut:
UMP 2025 = UMP 2024 + (UMP 2024 ร 6,5%)
“Penetapan Upah Minimum Provinsi 2025 mengacu pada formula tersebut,” jelas Yassierli dalam Permenaker yang dirilis kemarin.
Pertimbangan Penentuan Kenaikan UMP dan UMK
Kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan beberapa faktor utama, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu. Indeks ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja untuk hidup layak dan kemampuan perusahaan.
“Indeks tertentu ini mengacu pada prinsip proporsionalitas untuk menjaga kepentingan bersama antara perusahaan dan pekerja,” tulis Pasal 2 Ayat 5 pada Bab II Permenaker tersebut.
Formula Perhitungan UMK
Serupa dengan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga naik sebesar 6,5%. Rumus yang digunakan adalah:
UMK 2025 = UMK 2024 + (UMK 2024 ร 6,5%)
Dengan aturan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.