JAKARTA – Kepastian dari pemerintah terkait rencana program asuransi wajib kendaraan bermotor tengah dinanti.
Para pemilik motor masih diharuskan menunggu tanpa ada kepastian.
Sebelumnya, pemerintah berhasil membuat masyarakat was-was dengan adanya rencana aturan baru untuk mewajibkan asuransi kendaraan bermotor pada tahun 2025 mendatang.
Pasca rencana ini dilempar ke masyarakat, alhasil berbagai tanggapan pun muncul.
Tak pelak, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun diburu masyarakat.
LPS Belum Pertimbangkan Jaminan Program Asuransi Wajib Kendaraan
Sebab, hingga kini LPS belum belum mempertimbangkan penjaminan program asuransi tersebut.
LPS berdalih sedang menyiapkan peraturan untuk Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi.
“Saya belum tahu masalah itu detailnya seperti apa,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta.
Justru Purbaya menilai dengan adanya penjaminan polis, perusahaan asuransi akan lebih diuntungkan.
“Tapi masyarakat yang akan dibebankan untuk membayar pajak lebih,” paparnya.
Purbaya menjelaskan, dari segi keuntungan, perusahaan asuransinya mendapatkan lebih sementara beban paj itu dikenakan kepada pemilik motor.
“Kami mencari dan mengajak ahli-ahli asuransi agar kita bisa bekerja lebih cepat lagi,” jelasnya di RumaRasa Nusantara, dikutip Jumat (2/8/2024).
Menurut Purbaya, seluruh peraturan terkait PPP sudah siap pada 1 Januari 2025.
Purbaya menegaskan, LPS akan memeriksa dan memastikan ulang para perusahaan asuransi sudah memenuhi syarat.
Hal itu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi jatuh dalam tahun-tahun pertama pelaksanaan Program PPP.
Dengan demikian, sebelum asuransi ini diberlakukan, semua syarat dan ketentuan sudah harus terpenuhi semua.
OJK: Perlu Dikaji Mendalam
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebelum kebijakan ini diterapkan, perlu adanya kajian mendalam.
Ogi mengatakan, program asuransi telah tertuang dalam undang-undang.
Aturannya kata Ogi, disusun dan dirancang dengan menerapkan metode omnibus law.
Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.
Berisi tentang perasuransian terkena dampak sejumlah pasal yang direvisi.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan juga mengamini hal tersebut.
Ia mengatakan institusinya masih menunggu Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mewajibkan kendaraan memiliki asuransi sebagai tindak lanjut dari UU P2SK.
Pihaknya dalam hal ini AAUI tengah menggodok sejumlah peraturan untuk diberlakukan pada kendaraan bermotor.
Penerapannya akan diawali dengan penandatangan Peraturan Presiden.
Budi menyebutkan, AAUI telah belajar praktik asuransi serupa dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, dan negara di Asia Tenggara.
“Jadi ini merupakan langkah yang akan diusulkan kepada pemerintah apabila Peraturan Presiden telah diteken,” pungkasnya.