26.1 C
Jakarta
Sabtu, 2 Desember, 2023

Mengajukan Pinjaman Online Tanpa Jaminan, Untung atau Buntung? Cek di Sini

Duniafintech.com – Hadirnya layanan pinjaman online tanpa jaminan yang marak melalui aplikasi, seakan memberikan angin segar bagi masyarakat. Pinjaman online menawarkan banyak kemudahan mengambil kredit atau pinjaman. Meski begitu, banyak juga yang dirugikan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menipu orang lain.

Jika memang ingin menggunakan jasa Fintech, baca dan perhatikan dengan seksama syarat ketentuan yang berlaku. Kemudian telusuri Fintech tersebut sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebab Fintech atau pinjaman online ilegal biasanya tidak mengikuti ketentuan cara penagihan utang ke nasabah dengan benar.

Kemudahan dari pinjaman online tanpa jaminan ini ditandai dengan membayar belanja, tagihan listrik, air, dan lain-lain, termasuk uang cash. Karena tanpa harus mengantre di bank, semua orang bisa mendapatkan Pinjaman Online dari genggaman Handphone (HP).

Cukup isi semua data yang dibutuhkan serta nominal pinjamannya, maka uang tersebut langsung ditransfer ke rekening peminjam. Lalu dalam waktu relatif singkat hanya hitungan jam bahkan menit.

Baca Juga:

Untung Rugi Pinjaman Online Tanpa Jaminan

Pinjaman online tanpa jaminan yang memanfaatkan perkembangan teknologi dalam praktiknya amat baik untuk dikembangkan. Namun, polemik muncul karena sampai sejauh ini banyak isu negatif terkait keberadaan pinjaman online.

Mulai dari penyedia layanan pinjaman online bodong yang tidak terdaftar di OJK mengakibatkan maraknya penipuan, kebocoran data pribadi kreditor, hingga tindak kriminal yang dilakukan oleh debt collector saat menagih utang sehingga membuat kepercayaan konsumen (dalam hal ini kreditur) menjadi belum terbangun dengan baik.

Dari sisi kreditur adanya kemudahan bagi kreditur dalam meminjam tanpa syarat maupun agunan justru mengganjar krediturnya dengan bunga yang tinggi sehingga berujung pada kasus gagal bayar. Sementara dari sisi debitur (pemberi pinjaman), ketiadaan hubungan hukum antara penyelenggara dengan pengguna layanan pinjam meminjam tersebut menimbulkan konsekuensi hukum.

Aturan Pinjaman dari OJK

Solusi berupa perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman berkaitan dengan Penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pemberi pinjaman karena penyelenggara bukan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut. 

Untuk itu, pentingnya perlindungan hukum khususnya bagi pemberi pinjaman dalam keberlangsungan dunia bisnis dan investasi adalah sebagai bentuk kepastian hukum bagi penggunanya. Selain itu, perlu adanya himbauan bagi pemberi pinjaman online mengenai pemahaman kode etik penagihan utang agar tidak menimbulkan polemik antara pemberi maupun penerima pinjaman.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Cara Daftar Asuransi Mobil ACA dengan Mudah, Banyak Manfaatnya!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara daftar asuransi mobil ACA sangat penting diketahui oleh mereka yang sedang mencari proteksi bagi mobil. ACA asuransi mobil menjadi salah satu...

Cara Membeli Crypto di INDODAX, Yuk Raih Keuntungan Sekarang Juga!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara membeli crypto di INDODAX  tentu saja penting untuk dipahami, utamanya oleh para calon trader aset kripto. Terkait hal itu, memperhatikan exchange...

Ciri Wanita Karier yang Sukses Simak ini Ya

JAKARTA, duniafintech.com - Wanita karier yang sukses tentu menjadi impian para perempuan di muka bumi ini dan memiliki ciri tersendiri. Wanita karier merupakan sosok inspiratif...

Cara Beli Saham Unilever di Bibit, Cari Tahu Yuk Kelebihannya!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara beli saham Unilever di Bibit sangat penting untuk diketahui bagi para calon maupun investor saham yang satu ini. Unilever sendiri terkenal...

Bayar Reksadana Bareksa Pakai CIMB Niaga, Begini Panduan Mudahnya

JAKARTA, duniafintech.com – Bayar reksadana Bareksa pakai CIMB Niaga dapat dilakukan via Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine. Sebagai informasi, salah satu kemudahan investasi...
LANGUAGE