26.1 C
Jakarta
Sabtu, 18 Mei, 2024

BPJS Kesehatan Terblokir? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

JAKARTA, duniafintech.com – Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan sebenarnya sangat mudah dan tentu saja ada penyebabnya kenapa kartu BPJS Kesehatan bisa sampai terblokir. Salah satu kendala yang sering dialami oleh para peserta BPJS Kesehatan biasanya adalah telat membayar iuran BPJS. Bagi para peserta yang telat membayar iuran hingga lebih dari 3 bulan, maka secara otomatis kartu BPJS Kesehatan akan diblokir. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS kesehatan yang terblokir?

Inti Masalah Kartu BPJS Kesehatan Terblokir

Jika ada banyak peserta BPJS yang tidak membayarkan iuran bulanan, maka hal tersebut bisa menjadi kendala bagi pihak BPJS Kesehatan dalam melayani kesehatan para peserta lainnya.

Sebelum mereka memblokir kartu BPJS Kesehatan yang iurannya menunggak, maka pihaknya akan lebih dulu mengetahui bahwa kartu BPJS nya akan segera diblokir dan tidak bisa digunakan lagi.

Kejadian tersebut tentunya akan sangat merepotkanmu. Terlebih lagi jika harus menggunakan kartunya waktu sedang mendesak. Layanan BPJS Kesehatan tentu akan cukup membantu dan akan meringankan beban keuanganmu. Lantas, apa faktor yang menyebabkan kartu BPJS diblokir? Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai sebab kartu BPJS diblokir dan cara mengaktifkannya kembali.

Faktor yang Menyebabkan Kartu BPJS Kesehatan Terblokir

Status BPJS Kesehatan bisa saja sewaktu-waktu menjadi tidak aktif karena disebabkan oleh beberapa hal. Jika hal ini sampai terjadi, maka kamu tidak akan bisa lagi menggunakannya ketika ingin berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Maka itu, berikut ini adalah beberapa alasan yang membuat kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.

  • Telat Bayar Iuran Bulanan

Faktor utama yang membuat kartu BPJS Kesehatan menjadi non-aktif dan tidak dapat digunakan kembali adalah ketika pesertanya telat membayarkan iuran per bulannya. Berdasarkan pada Buku Panduan Layanan JKN KIS, yakni status peserta BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya ketika peserta telat membayar iuran. 

  • Peserta Bekerja di Perusahaan

Jika BPJS Kesehatan yang kamu miliki ditanggung oleh perusahaan, ketika kamu sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, status BPJS Kesehatan kamu akan secara otomatis menjadi non-aktif, baik itu karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.

Kondisi lainnya adalah ketika peserta sudah berusia 21 tahun (tidak lagi menjadi tanggungan orang tua) dan dianggap mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan (peserta awalnya masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI).

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS

Iuran yang harus dibayarkan oleh peserta setiap bulannya menjadi dana yang akan digunakan oleh masyarakat luas untuk mengakses layanan kesehatan dengan harga lebih terjangkau.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Di mana, berdasarkan peraturan tersebut, status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.

Namun, denda keterlambatan yang nanti ditetapkan baru akan dikenakan jika dalam waktu selama 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta akan memperolehnya layanan rawat inap.

Denda yang dimaksud adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
  • Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Jika kartu BPJS Kesehatan Anda sudah terlanjur terblokir oleh sistem karena adanya penunggakan iuran, maka solusi terbaik yang bisa dipilih adalah melunasi seluruh tagihan beserta bunganya.

Hal tersebut sudah ditetapkan oleh pihak BPJS dalam aturan BPJS Kesehatan yang berlaku. Pelunasan tunggakan iuran yang bisa dilakukan seperti membayar iuran bulanan lain.

Kamu juga tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk melunasi semua tunggakan. Cukup dengan melakukan pembayaran di tempat yang biasa digunakan untuk melakukan pembayaran, di antaranya adalah Kantor Pos, ATM, minimarket, dan lainnya.

Pembayaran tunggakan tersebut pun harus dilakukan secara sekaligus. Seluruh tunggakannya nanti akan ditambah dengan bunga sebesar 2% tanpa ada sisa tagihan.

Hal tersebut juga akan memudahkan sistem untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan Anda yang menunggak iuran bulanan. Sebenarnya, kartu BPJS Kesehatan bisa kembali aktif secara otomatis hanya dengan melakukan pembayaran iuran saja.

Tapi jika melihat beberapa kasus yang ada, kartu BPJS Kesehatan bisa saja tidak aktif meskipun peserta sudah melunasi tagihan dan melewati 2×24 jam. Jika terjadi demikian, peserta hanya perlu untuk mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membuka pemblokiran secara manual.

Pastikan juga bahwa peserta sudah membawa kartu BPJS Kesehatan dan kwitansi pelunasan tunggakan. Sehingga, pihak BPJS Kesehatan bisa langsung membuka pemblokirannya.

Prosesnya akan memakan waktu selama 2×24 jam, maka itu peserta yang ingin melakukan pembukaan blokir seharusnya tidak melunasi tunggakan di waktu yang mendesak.

Hal tersebut tentunya akan sangat berisiko, karena pelunasan bisa saja sudah dilakukan oleh peserta. Namun, proses pembukaan pemblokiran belum bisa dilakukan saat itu juga.

Sementara itu, peserta juga harus menggunakan kartu BPJS Kesehatan di waktu yang bersamaan. Jika kondisinya seperti itu, maka peserta tetap tidak akan bisa menggunakan kembali kartu BPJS Kesehatan.

Saat ini, Pemerintah telah mengubah beberapa kebijakan mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif karena adanya tagihan yang menunggak dan diblokir.

Perubahan tersebut akan dilakukan untuk meminimalisir dampak yang dirasakan oleh masyarakat selama COVID-19. Sebab, proses pengaktifan BPJS Kesehatan nantinya akan semakin dipermudah.

Caranya, peserta hanya cukup melunasi seluruh iuran yang menunggak selama enam bulan saja. Ketentuan tersebut tentu saja lebih rendah dari sebelumnya, karena biasanya peserta harus melunasi tunggakan selama 24 bulan.

Jika peserta masih memiliki tunggakan iuran bulanan, maka Pemerintah akan tetap memberikan kelonggaran hingga tahun 2022 mendatang.

Mungkin masih banyak peserta BPJS yang tidak mengetahui cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang diblokir. Jadi, ada baiknya jika kamu harus segera melunasi dan membuka blokirnya, sehingga nantinya kartu BPJS Kesehatan bisa lagi digunakan untuk menikmati fasilitas yang diberikan.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU