JAKARTA, duniafintech.com – Ada berbagai jenis obligasi syariah atau sukuk yang harus diketahui oleh investor sebelum menjadikannya sebagai pilihan investasi. Akan tetapi, sebelum itu ada baiknya untuk mengenal lebih dulu tentang apa itu obligasi syariah dan apa saja karakteristiknya.
Obligasi Syariah atau sukuk adalah surat utang yang diterbitkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Jadi, obligasi termasuk dalam surat utang jangka menengah panjang. Obligasi bisa kamu dapatkan dengan mudahnya di pasar modal. Obligasi terdaftar dalam Bursa Efek, seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset, dan Investasi Real Estat.
Jenis Obligasi di Pasar Modal
Berikut jenis-jenis obligasinya :
- Obligasi korporasi, diterbitkan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta nasional
- Obligasi pemerintah, berupa SUN atau surat utang negara yang diterbitkan sesuai UU No.24/2002.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai UU No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Efek Beragun Aset (EBA), efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
- Sukuk korporasi, berupa instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syraiah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A 13 tentang Efek Syariah.
Pengertian Obligasi Syariah
Obligasi syariah dan obligasi konvensional memiliki perbedaan yang terletak pada penggunaan konsep margin dan bagi hasil sebagai pengganti bunga yang ada pada obligasi konvensional. Selain itu, ada juga transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan akad atau perjanjian antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah.
Obligasi syariah biasa dikenal dengan sukuk. Obligasi syariah adalah salah satu instrumen investasi yang sesuai syariat Islam. Investasi halal bebas riba atau tanpa bunga.
Dengan memiliki obligasi syariah suatu perusahaan, maka pemiliknya akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari perusahaan itu dari bagi hasil usaha. Selain itu, perusahaan juga harus membayar kembali dan obligasi itu kepada pemilik surat utang ketika jatuh tempo.
Sama seperti konsep syariah pada umumnya, sukuk menggunakan sistem bagi hasil alih-alih bunga. Selain itu, diperlukan transaksi pendukung berupa sejumlah aset dan
perjanjian yang didasarkan pada prinsip hukum Islam. Karena itu, sukuk dijamin bebas riba dan halal. Keberadaan obligasi syariah cocok bagi kamu yang ingin memastikan semua transaksi keuangan sesuai dengan syariat Islam, termasuk investasi.
Keberadaan obligasi syariah didukung dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
Karakteristik Sukuk
Menurut Fatah, sukuk memiliki beberapa karakteristik yang dapat membedakannya dengan obligasi konvensional, diantaranya :
- Sukuk sebagai bukti kepemilikan aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title).
- Pendapatan sukuk berupa imbalan (kupon), margin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan.
- Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
- Penerbitan melalui special purpose vehicle (SPV).
- Memerlukan underlying asset.
- Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut Sudaryanti, sistem pengawasan sukuk tidak hanya diawasi oleh Wali amanat, melainkan juga diawasi Dewan Pengawas Syariah yang berada di bawah naungan MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Di mana, pengawasan ini dilakukan sejak awal penerbitan hingga akhir penerbitan. Sehingga, dengan sistem pengawasan tersebut, prinsip kehati-hatian dan perlindungan kepada investor sukuk akan lebih terjamin.
Jika dibandingkan dengan konvensional, obligasi syariah mewajibkan dan membutuhkan instrumen penyertaan atas aset. Sedangkan obligasi sebagai kontrak atas utang di mana penerbit atau agen penjual wajib membayar pemegang obligasi pada waktu tertentu, sekaligus bunga dan pokoknya.
Sifat Umum Sukuk
Sukuk memiliki sifat umum yang membuatnya memiliki kualitas yang sama dengan produk konvensional lainnya, yaitu:
- Dapat diperdagangkan (Tradable).
- Dapat diperingkat (Rateable)
- Dapat ditambah (Enhanceable)
- Fleksibilitas Hukum (Legal Flexibility)
- Dapat ditebus (Redeemable)
Jenis Obligasi Syariah
Ada sembilan jenis sukuk yang berlaku di bisnis secara Islam, diantaranya :
Sukuk Ijarah
Diterbitkan berdasarkan akad ijarah, yaitu pemindahan hak guna barang atau jasa tanpa diikuti kepemilikannya. Hal ini bisa diwujudkan dalam bentuk sukuk aset yang disewakan, kepemilikan manfaat, dan jasa.
Sukuk Mudharabah
Ini merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian. Nantinya, keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Sukuk Salam
Obligasi ini bertujuan mendapatkan modal dengan akad salam. Kemudian akan ada barang yang disebutkan dalam perjanjian tersebut yang menjadi milik pemegang sukuk.
Sukuk Musyakarah
Sukuk ini diterbitkan dengan perjanjian akad dua pihak yang menggabungkan modal untuk suatu usaha, baik yang sifatnya baru atau sudah berjalan. Keuntungan dan kerugian yang muncul nantinya akan ditanggung sesuai dengan persentase modal masing-masing.
Sukuk Istishna
Jenis obligasi ini diterbitkan sesuai dengan kesepkatan jual beli untuk membiayai usaha. Namun, harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau jasanya ditentukan lebih dulu.
Sukuk Murabahah
Surat utang ini diterbitkan dengan sistem jual beli seutuhnya.
Sukuk Wakalah
Jenis obligasi syariah ini berlaku bagi suatu usaha yang dilakukan dengan pemilik sukuk menunjuk orang sebagai wakil dalam mengelola usahanya.
Sukuk Muzaraโah
Sukuk ini khusus bagi usaha pertanian dengan tujuan mendapatkan modal. Nantinya, pemilik sukuk akan mendapatkan hasil panen sesuai dengan perjanjian awal.
Sukuk Musaqah
Jenis surat utang ini merupakan salah satu jenis obligasi syariah yang diterbitkan untuk mendapatkan dana bagi irigasi tanaman berbuah, biaya operasional, dan perawatan.
Serupa dengan poin sebelumnya, nantinya pemilik sukuk akan mendapatkan bagian hasil panen.
Jika ingin mulai berinvestasi, sebagai pemula ada baiknya anda memulai dengan reksa dana. Apabila anda ingin yang sifatnya halal maka ada beberapa perusahaan yang menerapkan sistem syariah ini.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra