26.7 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Mengenali P2P Lending Syariah, Halal Tanpa Riba

JAKARTA, duniafintech.com – Mengenali P2P Lending Syariah nampaknya menjadi salah satu hal yang penting saat ini. Kemajuan teknologi membuat peer to peer (P2P) lending menjadi platform bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman uang secara daring. Sehari-hari, masyarakat mengenalnya dengan istilah pinjaman online alias pinjol.

P2P lending mempertemukan peminjam alias kreditur atau borrower dengan pemberi pinjaman alias investor atau lender. P2P lending dapat memberikan sejumlah pinjaman yang membantu individu atau badan usaha ketika mereka tidak bisa mendapatkan kredit dari perbankan.

Terdapat dua jenis P2P lending yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni P2P lending konvensional dan syariah. P2P lending konvensional menggunakan metode peminjaman uang pada umumnya, yaitu dengan memberikan bunga bagi kreditur. Jika dilihat secara syariat Islam, sistem itu dianggap tidak halal atau tidak syariah lantaran melibatkan riba di dalamnya.

Baca juga: Apa Saja P2P Lending Terbaik di Indonesia saat Ini? Berikut Daftarnya

Perkembangan keuangan syariah di Indonesia sudah ada sejak lama, ditandai dengan berdirinya Bank Syariah sekitar tahun 1998. Seiring berjalannya waktu, produk-produk keuangan kini dikolaborasikan dengan teknologi digital, salah satunya fintech P2P lending syariah.

Nah, jika kamu ingin memanfaatkan P2P lending yang bebas dari bunga atau riba, kamu bisa menggunakan P2P lending berbasis syariah.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Daftar Fintech P2P Lending Syariah yang Wajib Diketahui

Mengenali P2P Lending Syariah

Mengenali P2P Lending Syariah

Produk financial technology P2P lending syariah menjadi salah satu produk teknologi dalam pasar ekonomi syariah. Konsepnya, pengguna bisa mengajukan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, anda juga bisa mendanai para borrower. Selengkapnya bisa anda ketahui pada pembahasan berikut.

1. Apa Itu P2P Lending Syariah

Peer to peer lending syariah merupakan produk pendanaan dan pembiayaan berbasis syariah yang dikembangkan menggunakan teknologi peer-to-peer. P2P lending syariah berbeda dengan konvensional, karena lebih mengedepankan maslahat umat sesuai dengan prinsip syariat islam.

2. Perizinan dan Fatwa P2P Lending Syariah

P2P lending syariah bisa dikatakan termasuk produk baru di pasar keuangan. Akan tetapi, mengenai legalitasnya, P2P lending syariah sudah mendapatkan izin melalui Fatwa yang dikeluarkan MUI. Yakni pada DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasiss Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

3. Akad yang Digunakan pada P2P Lending Syariah

Adapun akad yang digunakan dalam produk P2P lending syariah iala akad yang mengacu pada keadilan, keseimbangan, universal, serta menjauhi objek yang diharamkan. Beberapa akad yang digunakan dalam transaksi P2P lending syariah diantaranya ada akad Ijarah, Musyarakah, Qardh, Mudharabah, dan akan Wakalah.

4. Kelebihan P2P Lending Syariah

Pengembangan produk P2P lending syariah tentunya memuat kelebihan yang bermanfaat bagi penggunanya. Terutama dalam memperoleh pembiayaan, pengguna bisa lebih mudah untuk memenuhi modal usahanya. Selain itu, imbal hasil yang diberikan kepada lender cukup besar tanpa dipotong biaya-biaya lainnya.

Produk P2P lending syariah di Indonesia sudah banyak beredar. Untuk menemukan fintech P2P lending syariah yang terpercaya, anda perlu melihat izinnya, apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Kominfo atau AFPI. Jika iya, maka anda bisa mulai bertransaksi dengan aman di dalamnya.

5. Cara Kerja P2P Lending Syariah

Dengan menggunakan P2P lending syariah, anda ikut terbantu untuk mengembangkan usaha anda. Selain itu, anda juga bisa memberikan pendanaan kepada yang membutuhkan sesuai prinsip syariah melalui produk-produk fintech P2P lending syariah

Adapun tujuan dari P2P lending syariah adalah tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan juga memberikan pertolongan bagi yang membutuhkan.

P2P lending syariah beroperasi dengan landasan hukum dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ditambah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keberadaan P2P lending syariah di Indonesia pun saat ini cukup banyak di antara P2P lending konvensional. Mereka adalah Investree, Ammana, Amartha, dan masih banyak lainnya.

Adapun, akad pembiayaan ini memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), dan tidak mengandung objek yang diharamkan.

Demikianlah penjelasan tentang mengenal P2P Lending Syariah yang wajib dipahami. Gimana menurut kamu, beneran halal kan?

Baca juga: Memahami Manfaat Fintech P2P Lending Syariah

 

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE