JAKARTA, 5 Desember 2024 – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan terhadap transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan untuk judi online. Langkah ini dinilai sebagai upaya preemtif pemerintah dalam memberantas praktik ilegal tersebut di Indonesia.
Menurut Meutya, pihaknya menemukan adanya praktik konversi pulsa menjadi uang yang digunakan untuk aktivitas judi online. Karena hal ini Meutya Hafid meminta agar para operator seluler untuk bisa lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan semacam ini.
“Kami meminta operator seluler untuk berperan lebih aktif dalam memonitor dan menghentikan aktivitas yang mencurigakan,” ungkap Meutya.
Pembatasan Transfer Pulsa dan Registrasi SIM Card
Selain mengawasi transaksi pulsa, Meutya menyebutkan bahwa pembatasan transfer pulsa akan diatur lebih lanjut dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pengguna. Ia juga mengusulkan registrasi ulang kartu SIM dengan menggunakan data biometrik kependudukan untuk mempermudah identifikasi pelaku judi online.
“Kami akan memastikan regulasi ini diterapkan untuk melindungi masyarakat tanpa mengganggu layanan yang ada,” tambahnya.
Blokir Konten Negatif dan Sosialisasi Literasi Digital
Regulasi lebih ketat juga akan diberlakukan bagi penyedia layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) untuk serentak memblokir konten negatif, termasuk situs judi online. Selain itu, Meutya menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi literasi digital, terutama bagi generasi muda.
“Dengan penetrasi telepon seluler yang tinggi, operator seluler dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarkan pesan literasi digital,” katanya.
Penanganan Judi Online
Selama November 2024, Kementerian Komdigi telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online. Meski demikian, Meutya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online. Tercatat, transaksi terkait judi online mencapai Rp41 triliun pada periode Januari hingga September 2024.
“Dengan kolaborasi yang solid, kami berharap dapat menghadirkan solusi inovatif untuk memberantas judi online, sehingga ruang digital Indonesia menjadi lebih aman,” tutup Meutya.