JAKARTA, duniafintech.com โ Siti Hardiyanti Hastuti atau yang akrab disapa Mbak Tutut, putri mendiang Presiden Soeharto, melayangkan gugatan terhadap 11 pihak mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada, bersama dengan Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diketahui bahwa gugatan ini sudah didaftarkan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021 lalu dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Mbak Tutut bersama Sugiono lewat gugatan ini menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp600 miliar kepada para tergugat. Total, ada 11 pihak yang digugat, baik institusi maupun perseorangan, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Pihak-pihak yang digugat adalah sebagai berikut:
- PT Marga Nurindo Bhakti,
- PT Marga Strukturindo Raya,
- PT Investakusuma Artha.
- Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti,
- Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti,
- Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti,
- Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti,
- Humberg Lie.
- PT Bhaskara Dunia Jaya,
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk,
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.
Adapun dalam petitumnya, penggugat diketahui meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Di samping itu, penggugat juga meminta menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kedua penggugat, yakni Tutut dan Sugiono, pun meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.
Lalu, mereka juga meminta memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti dengan agenda penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.
Nantinya, penjualan saham juga baru dapat dilaksanakan usai ada penilaian atas saham yang akan dijual itu oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada. Berikutnya, mesti melampirkan lebih dulu laporan keuangan audited 3 tahun terakhir dan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.
Bukan itu saja, keduanya juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkum Ham untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkum Ham sampai dengan putusan perkara.
Lebih jauh lagi, Mbak Tutut dan Sugiono pun meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh mereka. Kerugian ini sendiri terdiri dari kerugian materil sebesar Rp500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp100 miliar atau dengan total Rp600 miliar.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra