27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Modus Penipuan Trading Bitcoin yang Wajib Dihindari Investor dan Kasusnya

JAKARTA, duniafintech.com – Modus penipuan trading Bitcoin tentunya adalah hal yang penting diketahui dan dihindari oleh calon trader Bitcoin.

Pada dasarnya, ini merupakan cara-cara licik yang digunakan oleh penipu untuk menipu orang dalam konteks perdagangan atau investasi Bitcoin. 

Seiring dengan popularitas dan nilai Bitcoin yang tinggi, penipuan yang terkait dengan cryptocurrency semakin umum. 

Nah, untuk mengetahui contoh modus penipuan dan tips untuk menghindarinya, simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: Cara Trading Bitcoin tanpa Modal, Calon Trader Yuk Merapat!

ISFF 2023 INDODAX

Dampak jika Terjerat Modus Penipuan Trading Bitcoin

Terjerat dalam modus penipuan trading Bitcoin atau kripto dapat memiliki dampak yang merugikan secara finansial dan emosional. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi jika Anda jatuh dalam modus penipuan semacam itu:

1. Kerugian Finansial

Modus penipuan trading Bitcoin dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Anda mungkin kehilangan sejumlah besar dana yang Anda investasikan dalam upaya trading yang sebenarnya tidak ada.

2. Kehilangan Data Pribadi

Penipu mungkin meminta informasi pribadi Anda, termasuk data identitas dan data keuangan, yang dapat digunakan untuk kegiatan penipuan lebih lanjut atau pencurian identitas.

  1. Ketidakamanan Keuangan

Jika Anda memberikan akses ke akun bank atau dompet kripto Anda kepada penipu, ini bisa mengakibatkan akses ilegal ke dana Anda dan transaksi yang tidak sah.

  1. Kehilangan Aset Kripto

Penipu bisa saja mengakses dompet kripto Anda dan mentransfer aset kripto Anda ke dompet mereka sendiri, yang bisa membuat Anda kehilangan akses dan kendali atas aset tersebut.

  1. Stres dan Kecemasan Emosional

Pengalaman menjadi korban penipuan dapat menyebabkan stres dan kecemasan emosional. Ini bisa mempengaruhi kesejahteraan mental dan emosional Anda.

  1. Kehilangan Kepercayaan

Setelah menjadi korban penipuan, Anda mungkin merasa tidak percaya lagi terhadap platform trading atau bahkan terhadap industri kripto secara keseluruhan.

  1. Keterlibatan Hukum

Dalam beberapa kasus, korban penipuan mungkin harus terlibat dalam proses hukum untuk mencoba mengembalikan dana atau mengambil tindakan hukum terhadap penipu. Ini bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu.

Baca juga: Tutorial Investasi Bitcoin yang Aman dan Legal untuk Pemula

Modus Penipuan Trading Bitcoin

Contoh Kasus Modus Penipuan Trading Bitcoin

Mengutip Liputan6.com, salah satu contoh kasus modus penipuan trading Bitcoin yang pernah terjadi melibatkan seorang berinisial SE (34), warga Perum Pondok Sejati Indah, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. 

Pria yang bekerja sebagai perawat itu dilaporkan atas dugaan penipuan investasi trading crypto dengan kerugian mencapai angka Rp7 miliar. 

Kerugian senilai Rp7 miliar dari modus penipuan ini dilaporkan oleh 2 korban. Modusnya, yakni dengan menjanjikan keuntungan antara 7 hingga 10 persen. 

Modus tersangka adalah memberikan presentasi atau pamer kepada korban keuntungan 7 sampai 10 persen investasi crypto yang dia lakukan. Akhirnya, korban ikut menginvestasikan modalnya. Para korban berinvestasi Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Uang yang diinvestasikan para korban ternyata tidak digunakan untuk trading crypto. Namun, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. 

Uang tersebut diputar untuk membayar keuntungan 7-10 persen korban lain. Dari dua korban yang sudah melapor, mereka mengalami kerugian Rp 7 miliar.

Dari hasil pemeriksaan polisi, sedikitnya ada 15 korban dalam aksi penipuan investasi bodong tersebut. Mereka merupakan pengusaha dan kolega tersangka. 

Tersangka diketahui telah mengelabui korban sebanyak 15 orang. Tidak hanya di Pasuruan, tapi juga di Situbondo, Kediri, dan Tulungagung.

Menurut tersangka SE, investasi trading crypto yang dijalankannya adalah investasi bodong. Dalam aksinya, uang investasi nasabahnya hanya sebagian saja yang dipakai modal trading crypto.

Sebagian besar uang tersebut justru dia pakai untuk membayarkan keuntungan yang dijanjikan ke investor lain demi menutupi kedok investasi bodongnya. Sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dengan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Keuntungan Investasi Bitcoin Cash yang Wajib Diketahui

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU