JAKARTA, duniafintech.com – Modus penipuan trading Bitcoin tentunya adalah hal yang penting diketahui dan dihindari oleh calon trader Bitcoin.
Pada dasarnya, ini merupakan cara-cara licik yang digunakan oleh penipu untuk menipu orang dalam konteks perdagangan atau investasi Bitcoin.
Seiring dengan popularitas dan nilai Bitcoin yang tinggi, penipuan yang terkait dengan cryptocurrency semakin umum.
Nah, untuk mengetahui contoh modus penipuan dan tips untuk menghindarinya, simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: Cara Trading Bitcoin tanpa Modal, Trader Pemula Simak Ya!
Ragam Modus Penipuan Trading Bitcoin
Modus penipuan terkait trading Bitcoin sering kali beragam dan bisa berubah seiring waktu. Berikut adalah beberapa modus penipuan yang pernah terjadi terkait trading Bitcoin:
1. Skema Ponzi
Penipu menawarkan skema investasi palsu yang menjanjikan pengembalian yang sangat tinggi dalam waktu singkat. Investor awal dibayar dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru, bukan dari hasil trading yang sebenarnya. Akibatnya, skema ini akan runtuh ketika tidak ada investor baru yang masuk, dan banyak orang akan kehilangan uang mereka.
2. Phishing
Penipu mencoba untuk mendapatkan informasi pribadi seperti kredensial login, kata sandi, atau informasi kartu kredit dengan menyamar sebagai situs web atau platform trading resmi. Mereka biasanya mengirim email atau tautan palsu yang meniru situs resmi dan mencoba untuk menipu pengguna agar memberikan informasi pribadi mereka.
- Perangkat Lunak Palsu
Beberapa penipu menciptakan perangkat lunak palsu yang mereka klaim dapat menghasilkan keuntungan besar dalam trading Bitcoin. Namun, perangkat ini sebenarnya tidak berfungsi dan hanya bertujuan untuk mencuri uang dari pengguna.
- Penipuan Pertukaran
Ada juga pertukaran palsu atau tidak sah yang mencoba menipu pengguna dengan menawarkan layanan trading Bitcoin. Mereka mungkin mengenakan biaya tinggi atau tidak memberikan layanan yang dijanjikan.
- Pesan Palsu dari “Dukungan” atau “Admin”
Penipu bisa mencoba menghubungi pengguna dengan menyamar sebagai tim dukungan atau admin dari platform trading Bitcoin dan meminta informasi pribadi atau transfer dana untuk masalah palsu.
- Airdrop Palsu
Penipu sering menggunakan airdrop palsu untuk menarik perhatian pengguna. Mereka menjanjikan hadiah atau koin gratis jika pengguna memberikan informasi pribadi atau mengirimkan sejumlah Bitcoin terlebih dahulu.
- Robot Trading Palsu
Beberapa penipu mengeklaim memiliki robot trading otomatis yang dapat menghasilkan keuntungan besar. Namun, robot ini sebenarnya tidak ada atau tidak efektif dalam trading.
Contoh Kasus Modus Penipuan Trading Bitcoin
Mengutip Liputan6.com, salah satu contoh kasus modus penipuan trading Bitcoin yang pernah terjadi melibatkan seorang berinisial SE (34), warga Perum Pondok Sejati Indah, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Baca juga: Tutorial Investasi Bitcoin dan Strategi Fix Cuan Nih
Pria yang bekerja sebagai perawat itu dilaporkan atas dugaan penipuan investasi trading crypto dengan kerugian mencapai angka Rp7 miliar.
Kerugian senilai Rp7 miliar dari modus penipuan ini dilaporkan oleh 2 korban. Modusnya, yakni dengan menjanjikan keuntungan antara 7 hingga 10 persen.
Modus tersangka adalah memberikan presentasi atau pamer kepada korban keuntungan 7 sampai 10 persen investasi crypto yang dia lakukan. Akhirnya, korban ikut menginvestasikan modalnya. Para korban berinvestasi Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Uang yang diinvestasikan para korban ternyata tidak digunakan untuk trading crypto. Namun, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Uang tersebut diputar untuk membayar keuntungan 7-10 persen korban lain. Dari dua korban yang sudah melapor, mereka mengalami kerugian Rp 7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan polisi, sedikitnya ada 15 korban dalam aksi penipuan investasi bodong tersebut. Mereka merupakan pengusaha dan kolega tersangka.
Tersangka diketahui telah mengelabui korban sebanyak 15 orang. Tidak hanya di Pasuruan, tapi juga di Situbondo, Kediri, dan Tulungagung.
Menurut tersangka SE, investasi trading crypto yang dijalankannya adalah investasi bodong. Dalam aksinya, uang investasi nasabahnya hanya sebagian saja yang dipakai modal trading crypto.
Sebagian besar uang tersebut justru dia pakai untuk membayarkan keuntungan yang dijanjikan ke investor lain demi menutupi kedok investasi bodongnya. Sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dengan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Keuntungan Investasi Bitcoin Cash, Simak ini Ya!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com