27.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Mulai 1 Mei Kripto Kena Pajak, Ini Transaksi yang Masuk Kategori PPN & PPh

JAKARTA, duniafintech.com – Kementarian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani resmi mengenakan pajak pada transaksi kripto seperti Bitcoin, Ethereum hingga Dogecoin di Indonesia.

Pajak yang ditarik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh).

Dilansir dari CNBC Indonesia, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan pajak baru ini mulai berlaku 1 Mei 2022.

“Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan,” tulis PMK tersebut.

Pajak PPN dikenakan pada transaksi kripto dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto. Besarannya:

  • Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMS bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Pemungutan PPN dilakukan saat:

  • Pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE
  • Pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto
  • Pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto

Sementara PPh dikenakan kepada

Penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek pajak PPh,” tulis PMK tersebut.

PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:

  • 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
  • 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE