27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Kisah Nahas Nasabah BNI di Samarinda, Uang Rp3,5 M Diduga Lenyap karena “Permainan” Orang Dalam

JAKARTA, duniafintech.com – Kisah nahas menimpa seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI Cabang Samarinda bernama Muhammad Asan Ali. Hal itu terjadi saat uangnya di rekening BNI itu diduga lenyap karena “permainan” alias diselewengkan oleh seorang customer service di bank pelat merah tersebut.

Asan yang merupakan seorang pengusaha ikan itu menyatakan, semula, dananya di rekening bernilai Rp3,5 miliar. Akan tetapi, saat ini saldonya tersebut tinggal Rp490 ribu saja. Lantas, Asan pun melaporkan kejadian kehilangan uang tabungannya ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur.

Kronologi kejadian ini, beber Asan, bermula pada tahun 2004 silam ketika ia mendaftarkan diri sebagai nasabah bank BNI. Akan tetapi, pada tahun 2015 atau sekitar 11 tahun berlalu sejak saat itu, dirinya membuka rekening kedua di salah satu bank Himbara tersebut.

“Setiap menabungkan uangnya, di BNI Samarinda, klien kami selalu dibantu dan ditemani oleh petugas bank (customer service) bernama Besse Dalla Eka Putri,” ucap Hilarius Onesimus Moan Jong selaku kuasa hukum Asan, di Samarinda, dikutip dari Tempo.co, Sabtu (1/4).

Diterangkan oleh pria yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Samarinda Berani itu kepada awak media bahwa dari dua rekening bank itu, ternyata Asan hanya diberikan satu buku tabungan dan kartu ATM, yakni pada rekening bank yang dibukanya pada tahun 2004 silam.

Adapun untuk rekening bank lainnya, Asan diketahui hanya diberikan kartu ATM, sedangkan buku tabungan dipegang oleh Besse Dalla Eka Putri. Lalu, pada tanggal 28 Oktober 2020, Asan pun mengecek saldo miliknya di ATM BNI di Jalan Cendrawasih, Kota Samarinda dan situlah ia baru menyadari bahwa uang tabungannya berkurang dengan drastis.

Disebutkan, di rekening bank yang kartu ATM dan buku tabungannya yang dipegang oleh Asan, saldo tersisa tercatat senilai Rp490.000. Di sisi lain, pada rekening lainnya, yang buku tabungannya dipegang oleh Dalla, tidak ada saldo sama sekali atau kosong.

“Saya sempat menangis karena uang tersebut hasil kerja keras saya, bukan uang haram,” sesal Asan.

Menurut pengacara Asan lagi, berdasarkan hasil penelusuran,  diketahui bahwa uang tabungan Asan itu sudah disalahgunakan oleh Besse Dalla Eka Putri. Kemudian, Asan pun mendesak Dalla—sapaan pegawai bank tersebut—serta pihak BNI Samarinda agar mengembalikan dana yang raib itu.

Lantas, BNI Cabang Samarinda pun mengganti uang Asan lewat deposito dengan cara dicicil selama 6 bulan. Total, nilai gantinya adalah Rp 2.354.604.418 atau sekitar Rp2,35 miliar. Sementara itu, Besse Dalla Eka Putri menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan senilai Rp303.500.000.

“Berdasarkan hasil keterangan klien kami dan print out rekening koran kedua rekening milik Pak Asan, masih terdapat kekurangan pengembalian uang dari BNI Samarinda sebesar Rp841.895.582,” tutur kuasa hukum Asan.

Namun, lantaran masih belum memperoleh kembali total uang yang hilang itu, Asan dan kuasa hukum melaporkan kasus ini kepada OJK Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda pada tanggal 29 Maret 2022 lalu.

“Kami sudah melapor ke OJK, termasuk akan dikirim ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN, dan menyiapkan gugatan secara perdata,” tutup Hilarius.

Tanggapan BNI Samarinda

Di lain sisi, menurut Agus Amri selaku kuasa hukum BNI Cabang Samarinda, pihaknya saat ini masih menantikan putusan pengadilan terkait kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai bank pelat merah tersebut.

“Termasuk putusan pengadilan terkait jumlah pasti kerugian bank dan Haji Asan,” ucap Agus.

Pasalnya, imbuh Agus, ada sebagian uang yang diterima Dalla dari Asan yang disetorkan, tetapi kemudian ditarik kembali.

“Ada juga yang tidak disetorkan ke bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi Dalla,” paparnya.

Oleh sebab itu, kata dia lagi, menjadi wajar saat terjadi perbedaan hitungan oleh pihak Asan dan sistem bank. Terlebih lagi, sambung Agus, Dalla pun dalam menjalankan aksi itu juga diketahui sempat membuat beberapa rekening penampungan uang milik Asan.

“Apakah itu lewat sistem bank atau dimasukkan Dalla sendiri dari tangan Asan,” sebutnya.

Sementara itu, terkait adanya ganti rugi dari pihak BNI, ia mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengganti uang nasabah tersebut. Nilai yang dikembalikan pun telah sesuai dengan yang tercatat dalam sistem BNI Cabang Samarinda dalam bentuk tabungan deposito.

“Maka reversal atau pengembalian uang dilakukan melalui tabungan deposito. Biar Aman, seperti permintaan Haji Asan,” tutupnya.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU