33 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Kemarin Belum “Putus”, Nasabah Korban Unit Link Kembali Datangi Kantor OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Mediasi antara nasabah korban asuransi unit link dengan sebanyak tiga perusahaan asuransi kemarin belum “putus” alias menemui kata sepakat. Karena itu, para nasabah akan kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Rabu (12/1/2022).

Sebagai informasi, OJK sendiri rencananya bakal melanjutkan mediasi antara sejumlah nasabah korban asuransi unit link dengan beberapa perusahaan asuransi. Hal itu karena kemarin (11/1/2022), OJK sudah mengundang sejumlah perwakilan Komunitas Korban Asuransi untuk membahas tindak lanjut atas pengaduan terhadap tiga perusahaan asuransi, yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).

Mengacu pada surat OJK nomor S-1257/NB.211/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Supriyono, disebutkan bahwa pertemuan kemarin digelar sebagai upaya menindaklanjuti mediasi yang sudah dilakukan sebelumnya, yakni pada tanggal 29 Desember 2021.

Akan tetapi, pertemuan kemarin yang diharapkan bisa melahirkan kesepakatan antara kedua belah pihak itu berakhir dengan kebuntuan. Menurut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mediasi yang diadakan di Gedung Wisma Mulia sejak pukul 14.00 WIB, kemarin, itu belum mencapai kesepakatan. Pasalnya, suasana pertemuan sendiri tidak kondusif sehingga pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian.

“OJK sampai saat ini, masih terus berupaya agar kedua belah pihak melanjutkan mediasi di kantor OJK pada Rabu (12/1/2022), termasuk melibatkan pihak penyidik OJK dari unsur kepolisian. Keterlibatan penyidik OJK diharapkan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini,” katanya, seperti dilangsir dari Bisnis.com, Rabu (12/1/2022).

Adapun selepas pertemuan yang tidak membuahkan hasil itu, para nasabah bahkan sempat bertahan di kantor OJK sampai malam harinya. Dikatakan Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati, pihaknya berniat untuk bermalam di kantor OJK sampai tuntutan mereka dipenuhi. Menurutnya, para nasabah ini menginginkan adanya pengembalian dana atau refund.

“Kami tidur di OJK Wisma Mulia. Kalau belum ada kata refund, kami tidak akan keluar,” ucapnya, malam tadi.

Menurut informasi yang beredar, dalam perkembangan terakhir, para nasabah bakal kembali mendatangi kantor OJK pada Rabu (12/1/2022) ini.

Pada Senin (6/12/2021) pekan lalu, Komunitas Korban Asuransi yang mewakili lebih dari 200 orang diketahui telah mengadu kepada DPR RI perihal permasalahan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Adapun komunitas yang berisi para pemegang polis unit link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential itu mengungkapkan beberapa masalah yang sering terjadi di lapangan, utamanya terkait misselling dari para agen, yang dinilai telah mengarah kepada menjebak dan menipu nasabah.

Dalam hal ini, banyak yang merasa tertipu oleh agen ketika awal pengenalan polis. Menurut agen, produk yang bakal dibeli oleh nasabah itu adalah tabungan atau investasi, tetapi dengan bonus asuransi. Akan tetapi, agen sendiri tidak menyebut bahwa produk itu merupakan asuransi unit link.

Menyikapi aduan tersebut, Komisi XI DPR RI membuka wacana mengenai moratorium penjualan produk unit link. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Puteri Anetta Komarudin, mencatat bahwa unit link menjadi salah satu sumber aduan masyarakat terkait lembaga jasa keuangan, tepatnya mencapai 593 pengaduan pada tahun ini.

“Ini meningkat karena pada 2019 cuma ada 360 aduan dan ketika pandemi kemarin, kami dengar ada 3 juta nasabah yang menutup polis unit link miliknya. Jadi, kalau bisa, produk ini ada moratorium dahulu, seperti saat ini di industri fintech peer-to-peer lending yang terdampak kasus pinjol (pinjaman online ilegal),” tuturnya.

Di sisi lain, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, yang juga ikut hadir dalam audiensi itu, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari beberapa perusahaan asuransi jiwa yang dianggap sudah melanggar etika dan ketentuan penjualan produk unit link.

“Ketiga perusahaan terkait secara umum termasuk yang golongan sehat, RBC di atas 120 persen, rasio kecukupan investasi dan rasio likuiditas juga baik, tapi barangkali yang perlu diperbaiki adalah bagaimana melakukan penjualan dan menertibkan oknum-oknum agen,” katanya.

Pihaknya, kata dia lagi, sudah memanggil ketiga perusahaan asuransi itu untuk menindaklanjuti, mengklarifikasi, dan menyelesaikan masalahnya dengan para nasabah. Terkait hal itu, OJK akan melakukan revisi aturan main penjualan produk asuransi unit link, sejalan dengan langkah memperketat beberapa aspek yang sebelumnya belum tercantum dalam peraturan terkait yang terbit sejak tahun 2006 silam.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE