Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital alias pajak digital sebesar Rp33,73 triliun hingga 28 Februari 2025.ย
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti merinci total penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak kripto Rp1,39 triliun. Lalu, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp3,23 triliun. Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.ย
Terakhir, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) senilai Rp26,18 triliun. Pemungutan PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun tersebut berasal dari 188 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk selama 2020โ28 Februari 2025.
โJumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” jelas Dwi Astuti dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).ย
Sementara itu, pemerintah juga telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak mencabut sebelas pelaku usaha sebagai PMSE pemungut PPN.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital,” lanjutnya.ย
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, hingga pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Apa Itu Pajak Digital?
Pajak digital merujuk pada pajak yang dikenakan atas transaksi yang terjadi di dunia digital. Pajak ini mencakup berbagai jenis aktivitas ekonomi yang dilakukan melalui platform digital, seperti e-commerce, layanan aplikasi, dan platform berbagi konten. Beberapa contoh transaksi yang dapat dikenakan pajak digital adalah penjualan barang dan jasa online, iklan digital, serta layanan streaming dan langganan aplikasi.
Di Indonesia, pajak digital telah menjadi isu penting, terutama dengan berlakunya ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa yang Dikenakan di Luar Negeri, yang berlaku sejak 1 Juli 2020. Pemerintah Indonesia menargetkan agar perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia juga dikenakan pajak untuk transaksi digital yang mereka lakukan.
Mengapa Pajak Digital Penting?
- Peningkatan Pendapatan Negara Pajak digital memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk pembangunan negara. Seiring dengan meningkatnya transaksi digital, sumber pajak baru ini sangat penting untuk memperkuat ekonomi digital dan memastikan bahwa semua pihak berkontribusi secara adil.
- Pengaturan Ekonomi Digital yang Lebih Baik Pajak digital membantu pemerintah dalam mengawasi dan mengatur ekonomi digital dengan lebih efektif. Dengan adanya pajak yang jelas, pemerintah dapat memantau transaksi yang terjadi di platform digital dan memastikan bahwa pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku.
- Keadilan Pajak Pajak digital juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar, terutama yang beroperasi secara internasional, tidak menghindari kewajiban pajaknya hanya karena beroperasi di ruang digital yang sulit dijangkau oleh peraturan tradisional.
Jenis Pajak Digital di Indonesia
Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan pada transaksi digital, antara lain:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN digital dikenakan pada barang dan jasa yang dijual melalui platform digital. Mulai dari e-commerce, aplikasi layanan online, hingga konten digital seperti musik, video, dan lainnya.
- Pajak Penghasilan (PPh) Selain PPN, pajak penghasilan juga berlaku pada perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Ini termasuk pajak atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi online.
- Pajak Khusus untuk Platform Digital Asing Sejak diberlakukannya aturan pajak digital pada perusahaan asing, platform digital seperti Netflix, Spotify, dan lainnya harus mematuhi kewajiban pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, meskipun mereka beroperasi dari luar negeri.
Tantangan dalam Penerapan Pajak Digital
- Kompleksitas Pengawasan Salah satu tantangan utama dalam penerapan pajak digital adalah pengawasan yang rumit. Mengingat sifat transaksi digital yang melibatkan berbagai platform dan teknologi canggih, pengawasan dan penegakan hukum atas pajak yang dikenakan menjadi lebih sulit.
- Penghindaran Pajak oleh Perusahaan Besar Beberapa perusahaan besar, terutama yang berbasis di luar negeri, cenderung menghindari pajak dengan memanfaatkan celah hukum. Ini menjadi masalah besar yang harus dihadapi pemerintah dalam upaya untuk menciptakan sistem pajak digital yang adil.
- Pendidikan dan Sosialisasi kepada Wajib Pajak Banyak pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun UMKM, yang belum sepenuhnya memahami tentang kewajiban pajak digital. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi.