27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Negara-negara yang Melarang Transaksi Kripto Binance, Intip Daftar Lengkapnya

JAKARTA, duniafintech.com – Negara-negara yang melarang transaksi kripto Binance penting diketahui, utamanya oleh peminat aset digital.

Sebagai informasi, Binance sendiri adalah platform pertukaran mata uang kripto ternama berskala global.

Melalui platform Binance, investor dapat memperdagangkan mata uang kripto secara online.

Belakangan ini, Binance pun menjadi sorotan lantaran digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (Securities and Exchange Commission/SEC).

Namun, di luar kasus itu, penting juga untuk diketahui bahwa ada beberapa negara yang melarang transaksi kripto Binance bagi warganya.

Nah, untuk mengetahui daftar lengkap dari negara-negara yang mengeluarkan larangan tersebut, simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: Cryptocurrency Hari Ini: Investor Binance Diminta Segera Tarik Dana, Ada Apa?

Profil Binance — Negara-negara yang Melarang Transaksi Kripto Binance

Binance adalah salah satu bursa aset digital terbesar dan paling terkenal di dunia.

Platform ini didirikan pada tahun 2017 oleh Changpeng Zhao (CZ) dan berkantor pusat di Malta. 

Sejak itu, Binance telah berkembang menjadi salah satu pemain utama dalam industri mata uang kripto.

Binance menawarkan berbagai layanan terkait aset digital, termasuk perdagangan spot, perdagangan berjangka, staking, dan masih banyak lagi. 

Mereka menyediakan platform yang dapat diakses melalui situs web dan aplikasi seluler, memungkinkan pengguna untuk dengan mudah membeli, menjual, dan menyimpan berbagai mata uang kripto yang populer.

Salah satu fitur unik Binance adalah Binance Coin (BNB), yaitu token internal mereka sendiri. 

BNB dapat digunakan untuk membayar biaya perdagangan di platform Binance dengan diskon. 

BNB juga digunakan untuk berbagai tujuan lain, seperti berpartisipasi dalam penawaran token baru melalui Binance Launchpad dan mengakses program staking dan layanan lainnya di Binance.

Binance terkenal karena keamanan yang kuat dan perlindungan dana pengguna. 

Binance menerapkan langkah-langkah keamanan canggih, termasuk otentikasi dua faktor (2FA) dan teknologi enkripsi, untuk melindungi akun pengguna dan aset digital mereka.

Selain itu, Binance juga menawarkan berbagai alat analisis dan grafik untuk membantu pengguna dalam pengambilan keputusan perdagangan yang lebih baik.

Di samping menjadi bursa aset digital, Binance juga aktif dalam mempromosikan inovasi dan pengembangan proyek blockchain melalui Binance Labs dan Binance Launchpad. 

Mereka berupaya untuk mendukung perkembangan ekosistem mata uang kripto secara keseluruhan melalui investasi, pendidikan, dan kerjasama dengan berbagai pihak.

Binance telah menjadi salah satu pilihan utama bagi para pedagang dan investor di seluruh dunia yang tertarik dalam aset digital. 

Dengan basis pengguna yang luas, likuiditas pasar yang tinggi, dan beragam layanan yang ditawarkan, Binance terus menjadi pemain kunci dalam ekosistem mata uang kripto global.

Penyebab Transaksi Kripto Binance Dilarang di Beberapa Negara

Transaksi kripto Binance dilarang di beberapa negara karena beberapa alasan utama:

  1. Regulasi yang Ketat

Beberapa negara menerapkan regulasi yang ketat terkait perdagangan mata uang kripto. 

Regulasi ini dapat melarang atau membatasi aktivitas perdagangan kripto, termasuk penggunaan platform seperti Binance. 

Hal ini dapat disebabkan oleh kekhawatiran terhadap keamanan, potensi penipuan, atau pengaruh negatif terhadap sistem keuangan negara.

  1. Keamanan dan Anti-Pencucian Uang

Beberapa negara menerapkan aturan ketat terkait keamanan dan anti-pencucian uang (AML). 

Mereka mungkin memiliki kekhawatiran terhadap penggunaan mata uang kripto untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, pembiayaan terorisme, atau perdagangan narkoba. 

Oleh karena itu, mereka memilih untuk melarang atau membatasi transaksi kripto untuk melindungi kepentingan keamanan nasional dan mencegah praktik ilegal.

  1. Perlindungan Konsumen

Beberapa negara mengatur pasar mata uang kripto dengan tujuan melindungi konsumen. 

Mereka mungkin memiliki kekhawatiran terhadap risiko tinggi yang terkait dengan volatilitas harga dan kehilangan aset pengguna. 

Untuk melindungi konsumen, pemerintah dapat membatasi akses ke platform perdagangan kripto seperti Binance atau mewajibkan persyaratan regulasi yang ketat.

Baca juga: Binance Dituntut SEC di Amerika, ini Tanggapan Pelaku Industri Kripto dalam Negeri!

Negara-negara yang Melarang Transaksi Kripto Binance

  1. Ketidakpatuhan Terhadap Persyaratan Hukum Lokal

Binance adalah platform global dan beroperasi di berbagai yurisdiksi. 

Namun, dalam beberapa kasus, Binance mungkin tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan hukum lokal dalam negara tertentu. 

Hal ini dapat menyebabkan pembatasan atau larangan terhadap transaksi kripto Binance di negara tersebut.

Daftar Lengkap Negara-negara yang Melarang Transaksi Kripto Binance

Berikut ini adalah beberapa negara yang telah mengumumkan larangan atau pembatasan terhadap transaksi kripto melalui Binance:

1. China

Pada tahun 2017, China melarang platform pertukaran mata uang kripto termasuk Binance, dan memperketat kontrol terhadap aktivitas perdagangan kripto.

2. Uni Emirat Arab

Pada tahun 2021, Uni Emirat Arab mengeluarkan peringatan terkait Binance dan menyatakan bahwa platform tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi di negara tersebut.

3. Bangladesh

Bangladesh telah melarang perdagangan mata uang kripto, termasuk penggunaan platform seperti Binance, sejak tahun 2018.

  1. Bolivia

Pada tahun 2021, otoritas keuangan Bolivia menyatakan bahwa Binance tidak memiliki izin untuk beroperasi di negara tersebut dan dilarang melakukan kegiatan keuangan di wilayah Bolivia.

  1. Iran

Iran telah melarang aktivitas perdagangan mata uang kripto melalui platform seperti Binance, dengan alasan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi negara.

  1. Maroko

Pada tahun 2021, Maroko mengumumkan larangan terhadap perdagangan mata uang kripto dan platform seperti Binance di negara tersebut.

Baca juga: Cryptocurrency Hari Ini: Pasar Kripto Kembali Pulih di Tengah Tuntutan SEC kepada Binance-Coinbase

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU