JAKARTA, duniafintech.com โ Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyinggung soal adanya investasi bodong yang punya nilai transaksi mencapai Rp37 triliun, tetapi yang baru bisa diblokir senilai Rp600 miliar.
Hal itu disampaikan Ivan dalam talkshow PPATK, Senin (18/4/2022). Ditegaskannya, PPATK berkomitmen memberantas investasi ilegal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Adapun hal ini dilakukan dengan sinergi bersama pemangku kepentingan terkait.
Kata Ivan, kasus-kasus seperti itu telah terjadi sejak lama dan menjadi sejarah buruk. Maka dari itu, sambungnya, PPATK terus berusaha supaya hal serupa tidak kembali terulang.
“Apakah kami akan menciptakan history seperti itu lagi? Nah, ini bagaimana caranya agar tidak terulang lagi (kasus tersebut),” kata Ivan.
Lantas, ia pun mencontohkan kasus investasi ilegal yang sedang menjadi perhatian saat ini, dengan nilai transaksinya yang mencapai Rp35 triliun.
“Dan dari sekian banyak itu baru bisa diblokir Rp600 miliar. Dan jangan harap kembali karena itu (uang) sudah dibelikan jam tangan (mewah), Ferrari (merk mobil mewah), bukan dibelikan angkot, lalu menghasilkan uang lagi, tidak,” sebutnya.
Kasus serupa pun sebelumnya telah terjadi, misalnya investasi bodong Koperasi Langit Biru hingga penipuan agensi umrah First Travel. Dengan demikian, Ivan bilang bahwa kasus-kasus ini mestinya dapat dicegah dan kalau terjadi lagi, seharusnya bisa ditindak dengan baik.
“Oleh karena itu, kami sekarang sudah ketemu, misalnya dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kami mau apa, next step-nya apa, apakah sejarah terulang lagi, masyarakat rugi lagi?” tutupnya.
Ungkap modus aliran uang
Adapun sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus aliran uang terkait dengan investasi bodong atau ilegal. Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Menurut temuan PPATK, modus aliran uang investasi bodong itu disamarkan dalam bentuk aset kripto hingga disimpan di rekening orang lain.
“Modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto,โ ucap Ivan pada 14 April lalu.
“Penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi,” imbuhnya.
Dalam hal ini, PPATK pun berjanji bakal menelusuri aliran uang investasi ilegal itu hingga tuntas. Dijelaskan Ivan, sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
“PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi, mencurigakan dalam nominal yang diduga berasal dari investasi bodong,” tuturnya.
Disampaikannya pula, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal total sebesar Rp588 miliar dengan jumlah 345 rekening.
“Berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi investasi ilegal,” jelasnya.
“Kemudian terungkap beragam modus yang digunakan para afiliator, salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal,” tandasnya.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto