28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Objek Pajak Penghasilan 2024 dan Jenis-jenisnya

Objek pajak penghasilan adalah hal penting dalam dunia pajak.  Ketika membahas tentang pajak penghasilan, mungkin timbul beberapa pertanyaan yang tiba-tiba muncul di pikiranmu. Hal ini sebenarnya sangat wajar, terutama jika kamu belum pernah mempelajari pajak penghasilan sebelumnya. 

Apakah kamu termasuk wajib pajak? Apakah setiap bentuk penghasilan dikenakan pajak? Ada beberapa jenis penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan, sementara ada pula yang tidak. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami atas apa yang dikenakan pajak setiap tahunnya.

Untuk lebih memahami konsep objek pajak, subjek pajak, dan jenis-jenis pajak penghasilan, kamu dapat mencari informasi lebih lanjut, seperti yang terdapat dalam artikel berikut ini, seperti dinukil dari Qoala.

Apa Itu Objek Pajak Penghasilan?

Pajak adalah istilah yang akrab di telinga banyak orang, namun sayangnya, masih banyak yang keliru dalam memahami apa yang dimaksud dengan objek pajak penghasilan. Untuk memahami perbedaan antara subjek dan objek PPH Pasal 22, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu konsep objek pajak.

Baca juga: Terkait Pajak Kripto, Oscar Darmawan Ungkap Murahnya Fee Trading INDODAX

Objek Pajak Penghasilan

Objek merujuk pada sesuatu yang menjadi target dalam pengenaan pajak. Bagaimana dengan objek pajak penghasilan? Objek pajak penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak untuk digunakan dalam meningkatkan kekayaannya.

Kemampuan ekonomis tersebut dapat diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri. Beberapa contoh objek pajak penghasilan melibatkan penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, seperti gaji, komisi, dan sejenisnya.

Hadiah atau penghargaan yang diterima, seperti hadiah atau penghargaan, juga merupakan contoh lain dari objek pajak penghasilan. Sebelum kita masuk ke penjelasan lebih lanjut tentang jenis-jenis objek PPH, ada baiknya juga membaca informasi mengenai cara membayar pajak secara online.

Jenis-jenis Objek Pajak Penghasilan

Saat berbicara tentang objek pajak penghasilan, apakah yang ada di benakmu? Apakah hanya penghasilan yang melampaui batas penghasilan tidak kena pajak? Nah, agar bisa lebih jauh mengenal apa saja jenis objek pajak penghasilan, berikut adalah uraiannya:

1. Penghasilan sebagai Objek Pajak

Sebelum mencari tahu lebih jauh tentang objek pph 21 dan jenis lainnya, sebaiknya ketahui dulu jenis-jenis objek penghasilan. Salah satunya adalah penghasilan sebagai objek pajak.

Secara umum, menurut Undang-undang pajak penghasilan, berikut adalah penghasilan sebagai objek pajak:

  • Penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa, seperti upah, gaji, honorarium, bonus, komisi, dan lainnya kecuali yang ditentukan dalam undang-undang
  • hadiah dari undian maupun pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  • Laba atau keuntungan usaha
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
  • Penerimaan kembali
  • Bunga
  • Dividen
  • Royalti
  • Sewa
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Iuran dari wajib pajak yang menjadi anggota yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Tambahan kekayaan bersih dari penghasilan yang belum kena pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis industri
  • Imbalan bunga
  • Surplus BI

2. Penghasilan yang Dikenai Pajak Penghasilan Final

Ada juga penghasilan yang dikenai pajak sebagai penghasilan final. Hal tersebut juga penting untuk diketahui saat kamu ingin mengetahui objek pajak penghasilan final.

Berikut adalah objek pajak penghasilan final yang berlaku:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain
  • Penghasilan berupa hadiah atas undian yang dimenangkan
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lain
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta baik berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, maupun persewaaan tanah dan bangunan
  • Penghasilan tertentu lain sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pemasukan yang Bukan Merupakan Objek Pajak Penghasilan PPH

Selain beberapa jenis objek pajak penghasilan, kamu juga harus tahu apa saja yang tidak termasuk objek pajak. Kira-kira apa saja, ya? Nah, berikut yang bukan merupakan objek pajak adalah:

  • Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh mereka yang berhak mendapatkan zakat
  • Penghasilan berupa harta hibahan
  • Harta warisan
  • Setoran tunai sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • Imbalan yang berentu kenikmatan atau natura
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi sebagai manfaat dari produk asuransi yang seseorang beli atau bayar preminya
  • Iuran dana pensiun
  • Dividen atau laba yang perseroan terbatas peroleh berupa dividen dari cadangan laba ditahan
  • Iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pekerja yang berdiri dan disahkan oleh Menteri Keuangan
  • Penghasilan dari modal yang bersumber dari dana pensiun di bidang tertentu sesuai keputusan Menteri Keuangan
  • Bagian laba yang anggota perseroan komanditer dapatkan dimana modalnya terbagi atas saham-saham, perkumpulan, firma, maupun persekutuan
  • Penghasil berupa bagian keuntungan dari b dan pasangan usaha yang berdiri dan beroperasi di Indonesia yang diperoleh perusahaan modal ventura
  • Beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
  • Sisa lebih yang badan usaha atau lembaga nirlaba peroleh, dimana lembaga tersebut bergerak di bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan
  • Bantuan atas santunan dari BPJS kepada wajib pajak
  • Hadiah langsung dalam penjualan barang maupun jasa

Dengan kata lain, penghasilan yang tidak menjadi objek pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Artinya, orang pribadi atau badan tidak punya kewajiban untuk membayar pajak meski mereka merupakan wajib pajak atas penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan

Untuk memahami objek pajak penghasilan, penting juga untuk mengetahui berbagai jenis pajak penghasilan. Dengan demikian, kamu dapat memahami perbedaan objek pajak pada setiap jenis pajak penghasilan, termasuk penghasilan yang tidak menjadi objek pajak karena tidak mengharuskan penerimanya membayarkan pajak.

Berikut ini beberapa jenis pajak penghasilan yang sesuai dengan objek dan subjek yang dikenakan PPh:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah, atau pembayaran lain karena adanya pekerjaan atau jasa yang seseorang berikan kepada pihak pemberi kerja.

Adapun objek pajak pph 21 diantaranya adalah:

  • Penghasilan yang pegawai tetap terima baik secara teratur maupun tidak teratur
  • Penghasilan yang industri dapatkan berupa uang industri atau penghasilan sejenis
  • Penghasilan karena pemutusan hubungan kerja atau PHK serat uang pesangon, tunjangan hari tua, dan uang manfaat industri
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau pekerja lepas baik berupa upah harian, mingguan, atau bulanan
  • Imbalan kepada bukan pegawai berupa fee, komisi, honorarium atau sejenisnya sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan
  • Imbalan kepada peserta kegiatan baik berupa uang saku, uang representasi, atau sejenisnya

Apakah kamu bisa jelaskan subjek dan objek pajak penghasilan pasal 21? Selain objek atau sesuatu hal yang dikenakan pajak, ada pula istilah subjek pajak, pihak yang berkewajiban membayar pajak.

Adapun subjek pajak PPh pasal 21 diantaranya adalah pegawai, penerima uang pensiun dan sejenisnya, bukan pegawai yang menerima penghasilan atas imbalan jasa yang dilakukan, mantan pegawai, anggota dewan komisaris, dan peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan atas keikutsertaannya dalam sebuah kegiatan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22

Jenis pajak penghasilan selanjutnya adalah PPh pasal 22. Pernah mendengar istilah pajak satu ini sebelumnya? Pajak satu ini dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan atas pembelian barang. Beberapa barang yang menjadi objek pajak penghasilan 22 diantaranya adalah mebel, mobil dinas, komputer, alat tulis kantor, serta jenis barang lain yang dibebankan pada penjual barang.

Ada juga beberap pengecualian objek, seperti:

  • Pembelian barang dengan nilai tidak lebih dari Rp 2 juta dan masih dalam satu faktur yang sama
  • Pembelian BBM, listrik, gas, pelumas, air minum, dan benda pos
  • Pembayaran atas pembelian barang yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS
  • Impor barang-barang yang berdasarkan pada undang-undangn yang berlaku
  • Impor barang bebas bea masuk atau PPN, termasuk kiriman hadiah, barang untuk tujuan keilmuan, atau lainnya
  • Emas batang yang hendak diproses agar menghasilkan perhiasan untuk diekspor

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Aplikasi Signal

Objek Pajak Penghasilan

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23

Berbicara tentang objek pajak penghasilan pasal 23, itu artinya kamu harus tahu apa itu PPh pasal 23, bukan? Pajak satu ini dikenakan pada penghasilan atas beberapa hal seperti modal, penyerahan jasa, hadiah, penghargaan, dan sejenisnya yang selain yang sudah dipotong oleh PPh 21.

Adapun yang menjadi objek pajak PPh 23 diantaranya adalah:

  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti
  • Hadiah, bonus, penghargaan, atau sejenisnya yang diterima oleh orang pribadi
  • Sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan
  • Imbalan atas jasa pekerjaaan seperti jasa konsultan dan lainnya selain jasa yang sudah dipotong oleh pajak penghasilan pasal 21
  1. Pajak Penghasilan Pasal 24

Jenis pajak penghasilan selanjutnya adalah PPh 24. Pajak tersebut dibayar atau terutang di luar negeri atas adanya penghasilan dari luar negeri yang wajib pajak dalam negeri dapatkan. Pajak tersebut bisa dikreditkan sehingga jumlah pajak yang dibayarkan di dalam mengeri bisa dikurangi dengan pajak yang sudah wajib pajak bayarkan di luar negeri. Sehingga wajib pajak tidak perlu takut terkena pajak ganda.

Objek pajak penghasilan pasal 24 diantaranya adalah:

  • Penghasilan dari saham atau sekuritas lain maupun penghasilan dari pengalihan salam serta sekuritas lainnya di negara tempat badan yang memberikan saham berdiri atau berkedudukan
  • Penghasilan seperti royalti, bunga, atau sewa atas penggunaan harta bergerak di negara tempat pihak yang membayar tinggal atau berada
  • Penghasilan sewa yang berkaitan dengan harga tak bergerak di negara tempat harta tersebut berada
  • Imbalan atas jasa atau pekerjaan yang diterima oleh wajib pajak dimana pemberi imbalan tinggal di suatu negara
  • Penghasilan badan usaha tetap adalah negara tempat badan usaha melakukan kegiatan usaha
  • Penghasilan dari pengalihan sebagian maupun seluruh hak penambangan adalah negara yang menjadi lokasi penambangan
  • Keuntungan atas penghasilan harta tetap negara tempat harta tersebut berada
  • Keuntungan karena pengalihan harta bagian BUT adalah negara dimana bentuk usaha tersebut berada
  1. Pajak Penghasilan Pasal 25

Setiap jenis pajak hadir dengan tarif pajak masing-masing sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Begitu pula dengan PPh pasal 25. Jenis pajak penghasilan ini dibayarkan oleh wajib pajak dengan cara mengangsur. Objek pajak penghasilan jenis satu ini adalah penghasilan yang didapatkan dari kegiatan usaha milik wajib pajak.

Sementara subjek pajak penghasilan pasal 25 adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha baik sebagai pedagang eceran maupun penyerah jasa. Pajak satu ini juga dikenakan pada subjek yang merupakan badan yang melakukan kegiatan usaha baik menjadi pedagang pengecer maupun penyerah jasa.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak penghasilan pasal 26 adalah pajak penghasilan yang wajib dibayarkan wajib pajak atas penghasilan yang mereka terima baik baik di dalam maupun di luar negeri.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15

Bagi wajib pajak pribadi, PPh pasal 15 mungkin terdengar asing. Meski demikian, kamu bisa mulai mempelajarinya dari sekarang. Pajak PPh pasal 15 dikenakan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang industri tertentu sesuai ketentuan Undang-undang pajak penghasilan (PPh).

Apa saja objek pajak penghasilan pasal 15 ini?

  • Imbalan atau pengganti berbentuk uang yang diterima charter penerbangan dalam negeri
  • Penghasilan yang diterima atas jasa pengangkutan orang atau barang seperti penyewaan kapal di Indonesia maupun di luar negeri yang dibebankan kepada pemilik usaha pelayaran
  • Nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di dalam maupun di luar negeri yang dibebankan kepada pengusaha pelayaran atau penerbangan luar negeri
  • Nilai ekspor bruto yang wajib pajak luar negeri terima karena memiliki kantor perwakilan di Indonesia dari penyerahan barang pada orang pribadi maupun badan di Indonesia
  • Keseluruhan biaya pembuatan atau perakitan barang yang tidak termasuk penggunaan bahan baku
  1. Pajak Penghasilan Pasal 29

Sementara pajak penghasilan pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT tahunan pajak penghasilan. Dengan kata lain, PPh pasal 29 merupakan sisa PPh terutang dalam tahun pajak bersangkutan yang kemudian dikurangi dengan kredit pajak penghasilan, baik jenis PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, maupun PPh 25.

Pada jenis PPh satu ini, subjek pajak adalah wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak badan. Untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak harus melunasi kurang bayar tersebut sebelum menyampaikan SPT tahunan.

Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, wajib pajak bisa melunasi kekurangan pajaknya selambatnya di tanggal 31 Maret untuk wajib pajak pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan, pelunasan bisa dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu pada tanggal 30 April.

Sebaliknya, apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, wajib pajak pribadi harus melunasi kekurangan pajak paling lambat tanggal 30 September. Untuk wajib pajak badan, pembayaran bisa dilakukan selambatnya tanggal 31 Oktober.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Ada juga jenis pajak penghasilan lain yaitu PPh pasal 4 ayat 2. Pajak dikenakan atas bunga deposito atau tabungan lain. Tidak hanya itu, pajak juga dikenakan atas bunga obligasi dan surat utang negara. Objek pajak lain dari PPh pasal 4 ayat 2 diantaranya adalah bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, transaksi saham atau sekuritas lain, penghasilan yang biasa dibebankan oleh jenis pajak ini. Dimana objek pajak penghasilan yang disebutkan bersifat final atau tidak dapat dikreditkan.

Objek Pajak Penghasilan

Penutup

Demikianlah ulasan terkait objek pajak penghasilan yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Baca juga: Apa Itu STP Pajak? Ketahui Fungsi, Jenis, hingga Cara Bayarnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU