Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 10 penyelenggara dari total 95 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Februari 2026.
Menurut pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) untuk memenuhi kewajiban tersebut. Rencana ini mencakup berbagai langkah strategis seperti penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor baru, hingga opsi merger.
Langkah Pemenuhan Ekuitas
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan dari setiap action plan yang diajukan. Upaya pemenuhan ekuitas minimum menjadi krusial untuk menjaga stabilitas industri dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan fintech lending.
Adapun langkah-langkah yang ditempuh antara lain:
- Penambahan modal disetor oleh pemegang saham lama
- Mencari strategic investor yang kredibel
- Melakukan konsolidasi atau merger antar platform
Jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ini meningkat dibandingkan Januari 2026, yang sebelumnya tercatat sebanyak 9 perusahaan.
Kinerja Industri Masih Tumbuh
Di tengah tantangan tersebut, kinerja industri fintech lending tetap menunjukkan pertumbuhan yang solid. OJK melaporkan bahwa outstanding pembiayaan P2P lending telah mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026, tumbuh 25,75% secara tahunan (year-on-year).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet (TWP90) masih berada di level 4,54%, yang dinilai tetap dalam batas aman sesuai ketentuan regulator (di bawah 5%).
Kesimpulan
Meski masih ada sejumlah penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, industri fintech lending Indonesia secara keseluruhan tetap menunjukkan pertumbuhan positif.
Langkah penguatan modal yang tengah dilakukan diharapkan dapat memperkuat fondasi industri, menjaga stabilitas, serta meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat ke depannya.





