JAKARTA – Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mengawasi secara khusus 15 perusahaan yang mengelola Dana Pensiun (Dapen).
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya dikutip Selasa (20/8/2024).
Ogi mengungkapkan, dari 15 Dapen tersebut dua di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.
Menurut Ogi, meski tengah diawasi secara khusus namun, dari sisi kinerja, total aset Dapen tetap mengalami pertumbuhan.
Data per Juni 2024 ditemukan adanya pertumbuhan sebesar 7,58% secara tahunan (year on year/yoy).
Capaian pertumbuhannya sebesar Rp1.448,28 triliun, meningkat dari posisi Juni 2023 sebesar Rp1.346,21 triliun.
15 Dana Pensiun Dijaga Ketat OJK
Berikut rincian capaian yang berhasil dirangkum:
Program pensiun sukarela, mengalami peningkatan dengan total aset sebesar 3,91% yoy dengan nilai mencapai Rp372,70 triliun.
Program pensiun wajib, terbagi menjadi beberapa bagian yakni, program jaminan hari tua dan jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI.
Secara keseluruhan total aset yang mengalami pertumbuhan angkanya mencapai Rp1.075,58 triliun atau tumbuh sebesar 8,91% yoy.
Secara terperinci, OJK telah memproyeksikan, dari segi sektor dana pensiun mengalami pertumbuhan dua kali lipat mencapai 10โ12% pada 2024.
Meski demikian, Ogi tak menampik jika di beberapa sektor masih menyisakan persoalan.
Diantaranya persoalan keterbatasan kemampuan finansial pendiri/pemberi kerja.
Kendala yang dihadapi yakni pendiri belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun.
Terutama dari segi penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
OJK meminta para pendiri segera menyelesaikan persoalan yang ada.
Terutama jika ditinjau dari segi capaian kinerja investasi dana pensiun yang masih berada di bawah asumsi tingkat suku bunga.
Ogi menjabarkan, sejak lima tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja menunjukkan statistik yang sejalan.
Terutama pada sektor program pensiun manfaat pasti.
Penurunan Data Dana Pensiun
Merujuk pada data OJK pada 2019, ditemukan data dana pensiun sebanyak 159.
Sedangkan tahun 2023 cenderung mengalami penurunan sebesar 138 dana pensiun.
Untuk itu, OJK terus mendorong para pelaku industri untuk terus melakukan kajian mendalam.
Terutama dalam bidang konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti.
“Semoga langkah ini dapat mendorong program dana pensiun dapat terlaksana demi kepentingan para peserta,” harapnya.
Penguatan kompetensi kata Ogi juga perlu diperhatikan khususnya pada penerapan manajemen risiko dan tata kelola secara lebih efektif dan efisien.
“Harapannya tentu kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara lebih optimal,” paparnya.
Penguatan yang diperlukan sambung Ogi utamanya pada bagian pengelolaan investasi atas iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Ogi menjabarkan sejumlah program yang harus dilakukan guna menguatkan tata kelola, regulasi, governance risk and compliance (GRC).
“Digitalisasi juga menjadi salah satu program unggulan,” jelasnya.